Banyak Jabatan Strategis Pemprov Kalteng Diisi Plt, Komisi I DPRD Beri Sorotan Tajam!

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah Yohanes Freddy Ering. Foto:Dok/1tulah.com

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah Yohanes Freddy Ering. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Kondisi tata kelola pemerintahan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kini tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, sejumlah jabatan strategis masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam durasi yang cukup lama. Hal ini memicu diskusi mengenai efektivitas pengambilan keputusan dan legalitas kebijakan yang dihasilkan.

Mengapa Banyak Jabatan Diisi Plt?

Penunjukan Plt sebenarnya merupakan langkah lumrah dalam administrasi negara untuk mengisi kekosongan posisi akibat pejabat sebelumnya pensiun, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering, menjelaskan bahwa penunjukan ini adalah hak prerogatif kepala daerah. “Kepala daerah punya kewenangan menunjuk Plt karena ada kondisi yang urgent. Jabatan strategis tidak boleh kosong agar pelayanan publik tetap berjalan,” ujarnya di Gedung DPRD Kalteng, Selasa (10/2/26).

Kendala Menuju Pejabat Definitif

Freddy menambahkan, transisi dari Plt ke pejabat definitif (khususnya Eselon II) tidaklah instan. Ada beberapa hambatan prosedural yang sering dihadapi:

  1. Proses Asesmen: Seleksi terbuka yang memakan waktu dan biaya.

  2. Birokrasi Pusat: Kewajiban mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

  3. Regulasi Ketat: Aturan kepegawaian yang berlapis untuk memastikan akuntabilitas.

Baca Juga :  Kabut Asap Kalteng Makin Pekat, DPRD Minta Dana Darurat Segera Dicairkan!

Risiko Jabatan Plt yang Terlalu Lama

Meski sah secara hukum, posisi Plt memiliki keterbatasan yang krusial. Berdasarkan norma kepegawaian, berikut adalah perbandingan antara Pejabat Definitif dan Plt:

Aspek Pejabat Definitif Pelaksana Tugas (Plt)
Kewenangan Penuh (Strategis & Anggaran) Terbatas (Rutin/Administratif)
Masa Jabatan Sesuai periode penugasan Idealnya maksimal 6 bulan
Pengambilan Kebijakan Bisa menetapkan keputusan prinsipil Dilarang mengambil keputusan strategis
Stabilitas Tinggi Bersifat sementara

Catatan Penting: Pengisian jabatan yang terlalu lama oleh Plt berpotensi menghambat akselerasi program pembangunan karena keterbatasan wewenang dalam aspek anggaran dan kebijakan strategis.

Sorotan DPRD Kalteng: Perlu Evaluasi Regulasi

Yohanes Freddy Ering menekankan bahwa secara ideal, posisi strategis harus segera didefinitifkan. Sesuai aturan, masa jabatan Plt seharusnya tidak lebih dari enam bulan.

“Harapannya tentu jabatan itu definitif. Ini perlu jadi perhatian, baik melalui aturan Kemendagri maupun Peraturan Pemerintah,” tegasnya. Beliau juga menyarankan adanya evaluasi regulasi di tingkat pusat agar kepala daerah diberikan fleksibilitas lebih namun tetap dalam koridor akuntabilitas.

Baca Juga :  Strategi Prabowo Atasi Karhutla Kalimantan: Kirim KSAD, Wakapolri, hingga Brimob ke Lapangan

Langkah Solutif ke Depan

Untuk mengatasi penumpukan jabatan Plt, diperlukan beberapa langkah nyata:

  • Percepatan Lelang Jabatan: Melakukan open bidding segera setelah posisi kosong.

  • Koordinasi Intensif: Mempercepat jalur komunikasi dengan Kemendagri untuk surat persetujuan.

  • Penyederhanaan Aturan: Mengusulkan regulasi baru yang memangkas birokrasi tanpa mengurangi kualitas seleksi.

Keberadaan Plt di lingkungan Pemprov Kalteng adalah solusi jangka pendek yang diperlukan untuk menjamin keberlangsungan birokrasi. Namun, untuk memastikan roda pemerintahan berjalan optimal dan berani mengambil langkah besar, kehadiran pejabat definitif adalah harga mati.

Ingin tahu lebih banyak tentang perkembangan kebijakan di Kalimantan Tengah? Tetap ikuti informasi terbaru mengenai tata kelola pemerintahan dan isu daerah lainnya hanya di kanal berita terpercaya. (Ingkit)

Berita Terkait

Jaga Kelembapan Gambut dan Habitat Orangutan, Mitigasi Karhutla di Kalbar Libatkan Warga Tapak
Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027
Gedung DPR Diserbu Massa 27 Agustus: Simak Tuntutan RUU Perampasan Aset Hingga Evaluasi MBG
Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah
Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret
DPRD Barito Utara Dukung Pembangunan Jembatan Sikan-Tumpung Laung, Suhendra Beri Apresiasi
Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang
Infrastruktur Pemukiman Jadi Keluhan Utama Warga Kalibata saat Reses Anggota DPRD Kalteng
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Jaga Kelembapan Gambut dan Habitat Orangutan, Mitigasi Karhutla di Kalbar Libatkan Warga Tapak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Gedung DPR Diserbu Massa 27 Agustus: Simak Tuntutan RUU Perampasan Aset Hingga Evaluasi MBG

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Infrastruktur Pemukiman Jadi Keluhan Utama Warga Kalibata saat Reses Anggota DPRD Kalteng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Berita Terbaru