Banyak Jabatan Strategis Pemprov Kalteng Diisi Plt, Komisi I DPRD Beri Sorotan Tajam!

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah Yohanes Freddy Ering. Foto:Dok/1tulah.com

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah Yohanes Freddy Ering. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Kondisi tata kelola pemerintahan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kini tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, sejumlah jabatan strategis masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam durasi yang cukup lama. Hal ini memicu diskusi mengenai efektivitas pengambilan keputusan dan legalitas kebijakan yang dihasilkan.

Mengapa Banyak Jabatan Diisi Plt?

Penunjukan Plt sebenarnya merupakan langkah lumrah dalam administrasi negara untuk mengisi kekosongan posisi akibat pejabat sebelumnya pensiun, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering, menjelaskan bahwa penunjukan ini adalah hak prerogatif kepala daerah. “Kepala daerah punya kewenangan menunjuk Plt karena ada kondisi yang urgent. Jabatan strategis tidak boleh kosong agar pelayanan publik tetap berjalan,” ujarnya di Gedung DPRD Kalteng, Selasa (10/2/26).

Kendala Menuju Pejabat Definitif

Freddy menambahkan, transisi dari Plt ke pejabat definitif (khususnya Eselon II) tidaklah instan. Ada beberapa hambatan prosedural yang sering dihadapi:

  1. Proses Asesmen: Seleksi terbuka yang memakan waktu dan biaya.

  2. Birokrasi Pusat: Kewajiban mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

  3. Regulasi Ketat: Aturan kepegawaian yang berlapis untuk memastikan akuntabilitas.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang

Risiko Jabatan Plt yang Terlalu Lama

Meski sah secara hukum, posisi Plt memiliki keterbatasan yang krusial. Berdasarkan norma kepegawaian, berikut adalah perbandingan antara Pejabat Definitif dan Plt:

Aspek Pejabat Definitif Pelaksana Tugas (Plt)
Kewenangan Penuh (Strategis & Anggaran) Terbatas (Rutin/Administratif)
Masa Jabatan Sesuai periode penugasan Idealnya maksimal 6 bulan
Pengambilan Kebijakan Bisa menetapkan keputusan prinsipil Dilarang mengambil keputusan strategis
Stabilitas Tinggi Bersifat sementara

Catatan Penting: Pengisian jabatan yang terlalu lama oleh Plt berpotensi menghambat akselerasi program pembangunan karena keterbatasan wewenang dalam aspek anggaran dan kebijakan strategis.

Sorotan DPRD Kalteng: Perlu Evaluasi Regulasi

Yohanes Freddy Ering menekankan bahwa secara ideal, posisi strategis harus segera didefinitifkan. Sesuai aturan, masa jabatan Plt seharusnya tidak lebih dari enam bulan.

“Harapannya tentu jabatan itu definitif. Ini perlu jadi perhatian, baik melalui aturan Kemendagri maupun Peraturan Pemerintah,” tegasnya. Beliau juga menyarankan adanya evaluasi regulasi di tingkat pusat agar kepala daerah diberikan fleksibilitas lebih namun tetap dalam koridor akuntabilitas.

Baca Juga :  Viral Ancaman Tutup Rekening Massal BNI, Buntut Kasus Dana Umat di Aek Nabara Sumut

Langkah Solutif ke Depan

Untuk mengatasi penumpukan jabatan Plt, diperlukan beberapa langkah nyata:

  • Percepatan Lelang Jabatan: Melakukan open bidding segera setelah posisi kosong.

  • Koordinasi Intensif: Mempercepat jalur komunikasi dengan Kemendagri untuk surat persetujuan.

  • Penyederhanaan Aturan: Mengusulkan regulasi baru yang memangkas birokrasi tanpa mengurangi kualitas seleksi.

Keberadaan Plt di lingkungan Pemprov Kalteng adalah solusi jangka pendek yang diperlukan untuk menjamin keberlangsungan birokrasi. Namun, untuk memastikan roda pemerintahan berjalan optimal dan berani mengambil langkah besar, kehadiran pejabat definitif adalah harga mati.

Ingin tahu lebih banyak tentang perkembangan kebijakan di Kalimantan Tengah? Tetap ikuti informasi terbaru mengenai tata kelola pemerintahan dan isu daerah lainnya hanya di kanal berita terpercaya. (Ingkit)

Berita Terkait

H. Tajeri Apresiasi Gerak Cepat Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

H. Tajeri Apresiasi Gerak Cepat Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB