Status Hukum Terbaru Bahar bin Smith: Resmi Tersangka Dugaan Pengeroyokan Anggota Banser

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Bahar bin Smith. (ANTARA Foto/Raisan Al Farisi)

Habib Bahar bin Smith. (ANTARA Foto/Raisan Al Farisi)

1TULAH.COM-Pihak kepolisian resmi menetapkan pendakwah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

Penetapan ini menjadi babak baru dalam kasus yang telah bergulir sejak September 2025 lalu.

Kabar mengenai status hukum terbaru Bahar bin Smith dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur. Berdasarkan keterangannya, keputusan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.

“Kami sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin pada Minggu (1/2/2026).

Kronologi Kejadian di Cipondoh

Peristiwa yang menyeret nama Bahar bin Smith ini terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar bin Smith dilaporkan sedang menghadiri sebuah acara ceramah.

Baca Juga :  Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Menurut penjelasan kepolisian, kejadian bermula saat seorang anggota Banser datang ke lokasi acara dengan maksud mendengarkan ceramah dan bersalaman dengan sang pendakwah. Namun, situasi memanas ketika korban dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.

“Saat mendekat dan ingin bersalaman, yang bersangkutan dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga luka-luka,” ungkap AKBP Awaludin.

Laporan polisi terkait insiden ini terdaftar dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 22 September 2025.

Pasal yang Disangkakan

Penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya bukti yang cukup untuk menaikkan status Bahar bin Smith dari terlapor menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

  1. Pasal 365 KUHP: Tentang pencurian dengan kekerasan.

  2. Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan.

  3. Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan.

  4. Juncto Pasal 55 KUHP: Tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menunggu Keterangan Pihak Bahar bin Smith

Hingga artikel ini diterbitkan, pihak Habib Bahar bin Smith maupun tim hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut. Masyarakat kini menunggu kehadiran Bahar bin Smith di Polres Metro Tangerang Kota yang dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang dihadapi oleh sang pendakwah, dan terus menjadi sorotan publik mengingat melibatkan anggota organisasi masyarakat (ormas) keagamaan besar di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan
BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB