Waspada! YLBHI Ungkap Dampak Buruk RUU Propaganda Asing Bagi Jurnalis & LSM

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana. (Suara.com/Faqih)

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana. (Suara.com/Faqih)

1TULAH.COM-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melontarkan kritik tajam terhadap rencana pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Regulasi ini dinilai bukan sebagai solusi atas kabar bohong, melainkan alat kekuasaan untuk membungkam kritik masyarakat sipil.

Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menegaskan bahwa draf aturan ini mencerminkan watak pemerintah yang semakin anti-kritik dan alergi terhadap aspirasi rakyat.

Potensi Kriminalisasi Kritik dan Pembungkaman Ekspresi

Menurut YLBHI, RUU ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Fokus utama kekhawatiran terletak pada penggunaan label “propaganda asing” yang sering kali digunakan secara subjektif untuk menyudutkan pihak-pihak yang berseberangan dengan kebijakan negara.

“Ini adalah potret buruk muka penguasa. RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sangat berbahaya bagi demokrasi karena menjadikan rakyat sebagai sasaran pembungkaman,” tegas Arif Maulana (16/1/2026).

YLBHI menyoroti bahwa narasi “propaganda asing” sering kali merupakan bentuk disinformasi yang diproduksi oleh penguasa sendiri untuk menutupi inkompetensi dan sikap anti-pengetahuan.

Baca Juga :  Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan

Analisis Hukum: Bertentangan dengan Konstitusi dan HAM

Dari perspektif hukum, YLBHI menyatakan bahwa RUU ini menabrak sejumlah instrumen hukum nasional maupun internasional yang menjamin hak asasi manusia:

  • UUD 1945 Pasal 28E dan 28F: Menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, dan menyampaikan pendapat.

  • Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (Pasal 19): Mewajibkan negara untuk melindungi kebebasan berekspresi warga negaranya.

Arif menegaskan bahwa mandat konstitusi seharusnya menjadi landasan utama, bukan justru menciptakan aturan yang membatasi hak dasar warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Siapa Saja yang Terancam oleh RUU Ini?

YLBHI mengidentifikasi bahwa dampak dari regulasi ini akan sangat luas, menyasar berbagai elemen kunci dalam demokrasi, antara lain:

  1. Lembaga Masyarakat Sipil (NGO): Pembatasan pendanaan dan kontrol arus informasi terhadap lembaga yang bergerak di isu korupsi, lingkungan, dan kesetaraan gender.

  2. Jurnalis dan Pers: Mengancam kebebasan pemberitaan jika informasi yang disampaikan dianggap sebagai “propaganda”.

  3. Akademisi dan Kampus: Membatasi ruang diskusi ilmiah dan kritis di lingkungan pendidikan.

  4. Partai Politik Oposisi: Potensi penyalahgunaan pasal untuk melemahkan kekuatan politik di luar pemerintahan.

Baca Juga :  Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Proses Legislasi yang Dinilai “Gelap” dan Tertutup

Selain isinya, YLBHI juga menyoroti prosedur penyusunan RUU yang dinilai tidak transparan. Fakta-fakta yang diangkat meliputi:

  • Tidak Masuk Prolegnas: RUU ini disebut tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional yang telah disepakati DPR dan pemerintah.

  • Tergesa-gesa: Proses penyusunan yang tiba-tiba menimbulkan kecurigaan adanya agenda tersembunyi.

  • Naskah Akademik Bermasalah: Analisis dalam draf naskah akademik dinilai tidak jelas dan penuh dengan lubang logika.

Desakan YLBHI

YLBHI mendesak pemerintah untuk segera menghentikan seluruh rencana penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Mereka juga menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu menghadang regulasi yang dianggap sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung
Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas
Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan
Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 00:25 WIB

Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan

Kamis, 23 April 2026 - 16:14 WIB

Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi

Berita Terbaru