Kasus Chromebook Rp2,1 T: Saksi Sebut Ada Pemaksaan Spesifikasi ke Merek Tertentu

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Suara.com/Dea)

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Suara.com/Dea)

1TULAH.COM-Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek memasuki babak baru.

Dalam persidangan terbaru, terungkap fakta mengejutkan mengenai adanya rekaman rahasia yang diambil oleh internal kementerian karena mencium aroma penyimpangan sejak dini.

Pengakuan Cepy Lukman Rusdiana di Persidangan

Mantan pejabat Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Di hadapan majelis hakim, Cepy memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa utama: Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Cepy mengaku bahwa dirinya secara berinisiatif merekam video rapat internal pembahasan spesifikasi laptop tersebut secara diam-diam. Langkah nekat ini diambil karena ia merasa ada proses yang tidak wajar dalam pengambilan keputusan.

“Saya berinisiatif merekam untuk menjaga diri, karena ini sudah aneh. Kami dipaksa menuju ke sana (spesifikasi tertentu), sampai mengabaikan usulan yang sebelumnya,” tutur Cepy di persidangan.

Baca Juga :  Hati-hati! Ini 9 Saham Sultan dengan Kepemilikan Terpusat Versi Bursa Efek Indonesia

Indikasi Penggiringan Merek Tertentu

Dalam kesaksiannya, Cepy menegaskan bahwa situasi dalam rapat-rapat tersebut sudah masuk kategori “berbahaya”. Ia mencurigai adanya upaya sistematis untuk mengarahkan pengadaan pada spesifikasi yang hanya dimiliki oleh satu merek tertentu.

Poin-Poin Utama Kesaksian Cepy:

  • Pemaksaan Spesifikasi: Adanya tekanan untuk mengabaikan draf spesifikasi awal dan beralih ke spesifikasi baru yang eksklusif.

  • Kehadiran Pihak Eksternal: Rekaman video yang diputar di persidangan memperlihatkan kehadiran Fiona Handayani, yang diketahui sebagai eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

  • Transparansi yang Hilang: Proses diskusi dianggap tidak lagi objektif dan cenderung bersifat instruktif demi kepentingan vendor tertentu.

Kerugian Negara Fantastis: Rp2,1 Triliun

Kasus ini bukan perkara kecil. Ketiga terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, aliran dana dari proyek raksasa ini diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk:

  1. Mantan Mendikbudristek (Nadiem Anwar Makarim): Diduga menerima Rp809,5 miliar.

  2. Pejabat Internal Kementerian: Sejumlah nama pejabat setingkat eselon turut terseret.

  3. Korporasi Penyedia: Sebanyak 12 perusahaan penyedia laptop diduga terlibat, di antaranya PT Acer Indonesia, PT Bhinneka Mentari Dimensi, dan PT Dell Indonesia.

Baca Juga :  Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam

Ancaman Hukuman bagi Para Terdakwa

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hakim akan terus mendalami bukti video yang diserahkan oleh Cepy untuk melihat sejauh mana intervensi spesifikasi itu dilakukan dan siapa saja aktor intelektual di baliknya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi instansi pemerintah mengenai pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) elektronik, terutama yang melibatkan anggaran triliunan rupiah.

 Seluruh keterangan di atas berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung
Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas
Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan
Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 00:25 WIB

Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan

Kamis, 23 April 2026 - 16:14 WIB

Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi

Berita Terbaru