Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Abdul Mu’ti. (Suara.com/Lilis)

Menteri Abdul Mu’ti. (Suara.com/Lilis)

1TULAH.COM-Dunia pendidikan Indonesia memasuki babak baru dalam menciptakan lingkungan belajar.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, resmi mengumumkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman pada Senin (12/1/2026).

Langkah ini menandai pergeseran besar dalam cara sekolah menangani pelanggaran: dari pendekatan hukuman (punitive) menuju pendekatan yang lebih manusiawi dan partisipatif.

1. Menanggalkan Sanksi, Mengedepankan Humanisme

Perbedaan paling mencolok dari aturan ini dibandingkan regulasi sebelumnya adalah minimnya penggunaan sanksi sebagai efek jera. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah kini tidak lagi mengandalkan “ancaman” untuk mendisiplinkan siswa.

“Sanksi-sanksi kita minimalkan, bahkan dalam beberapa hal boleh kita katakan hampir tidak ada sanksi,” ujar Mu’ti dalam siaran langsung kanal YouTube Kementerian Dikdasmen.

Pendekatan ini dirancang untuk memastikan bahwa kedisiplinan lahir dari kesadaran nilai, bukan karena rasa takut akan hukuman.

Baca Juga :  Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi

2. Empat Pilar Budaya Baru di Sekolah

Alih-alih memberikan hukuman, Permendikdasmen 6/2026 berfokus pada penanaman fondasi nilai sosial. Ada empat pilar utama yang ingin dibangun di setiap ekosistem sekolah di Indonesia:

  • Budaya Mendengar: Menciptakan ruang bagi siswa untuk mengekspresikan diri.

  • Budaya Menerima: Menghargai perbedaan dan keberagaman di lingkungan sekolah.

  • Budaya Menghormati: Membangun relasi yang setara antara guru, siswa, dan staf.

  • Budaya Melayani: Mendorong semangat kerja sama dan kepedulian antar sesama.

3. Pelajar Sebagai “Agen Perubahan” (Aktor Utama)

Regulasi baru ini juga menggeser pola otoritas sekolah yang selama ini bersifat struktural (dari atas ke bawah). Sekarang, posisi pelajar ditempatkan sebagai aktor utama.

Siswa didorong untuk terlibat aktif sebagai agen yang saling menjaga satu sama lain. Melalui pendekatan partisipatif ini, diharapkan konflik, perundungan (bullying), dan kekerasan dapat dicegah secara organik oleh sesama siswa, bukan hanya karena pengawasan ketat guru.

Baca Juga :  Transparansi Dana Banpres Karhutla Rp235 Miliar: Komisi III DPRD Kalteng Tuntut Laporan BPB-PK

4. Menciptakan Sekolah yang Gembira

Selain aspek keamanan, target besar dari Kemendikdasmen adalah menciptakan “Budaya Sekolah yang Gembira”. Abdul Mu’ti berharap sekolah tidak lagi dipandang sebagai tempat yang penuh tekanan atau relasi kuasa yang kaku.

Lingkungan yang ramah secara sosial dan alam diharapkan mampu membuat seluruh warga sekolah merasa betah, sehingga proses transfer ilmu pengetahuan dapat berjalan lebih optimal tanpa bayang-bayang ketakutan.

Harapan untuk Masa Depan Pendidikan

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 adalah sebuah eksperimen besar menuju pendidikan yang lebih beradab. Dengan mengutamakan dialog dan partisipasi daripada hukuman, Indonesia sedang berupaya mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kecerdasan emosional dan sosial yang tinggi.

Bagaimana menurut Anda mengenai kebijakan sekolah tanpa sanksi ini? (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta
Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar
Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?
Situasi Keamanan Arab Saudi Memanas, Jadwal Piala Asia 2027 Terancam Diundur
Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!
Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono
Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat
Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 14:44 WIB

Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 13:04 WIB

Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar

Selasa, 3 November 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

Selasa, 3 November 2026 - 05:33 WIB

Situasi Keamanan Arab Saudi Memanas, Jadwal Piala Asia 2027 Terancam Diundur

Senin, 2 November 2026 - 18:32 WIB

Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!

Minggu, 1 November 2026 - 13:23 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono

Minggu, 1 November 2026 - 10:47 WIB

Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat

Minggu, 1 November 2026 - 08:19 WIB

Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan

Berita Terbaru