Wajib BPJS Ketenagakerjaan! Ojol & Kurir Ditargetkan Terlindungi Penuh Mulai 2026

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi driver online atau ojol. [Freepik.com/odua]

Ilustrasi driver online atau ojol. [Freepik.com/odua]

1TULAH.COM-Pemerintah Indonesia mengambil langkah progresif untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja informal.

Mulai tahun 2026, pemerintah menargetkan seluruh pekerja di sektor transportasi, termasuk pekerja non-upah dan on-demand seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, dapat sepenuhnya terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Inisiatif ini dirancang untuk menjadikan sistem perlindungan sosial lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi digital dan menjawab kebutuhan mendesak para pekerja sektor informal yang rentan. BP Jamsostek menyambut baik dan siap mendukung penuh ambisi perlindungan sosial menyeluruh ini.

Perluasan Cakupan Jaminan Sosial: Dari Target 2025 Menuju Universal 2026

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Deputi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN, Ferry Irawan, menjelaskan bahwa perluasan cakupan ini sudah dimulai sejak tahun 2025.

  • Fokus 2025: Pemerintah telah memperluas cakupan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) khusus untuk sektor transportasi.
  • Insentif Diskon Iuran: Untuk mendorong partisipasi aktif dari pekerja informal, program perluasan ini dilengkapi dengan insentif berupa skema diskon iuran.
  • Target Awal: Pemerintah menargetkan sebanyak 731.361 pekerja di sektor transportasi dapat segera mendapatkan fasilitas jaminan sosial ini pada tahun 2025.
  • Ambisi 2026: Target ke depan adalah mencapai perlindungan universal. “Tahun depan kami berharap bisa cover semua, tidak hanya yang existing, tetapi juga on-demand. Dengan kebijakan itu, teman-teman yang belum ter-cover bisa masuk ke sistem perlindungan sosial,” tegas Ferry Irawan.
Baca Juga :  Dukung Ekspor Satu Pintu, Komisi II DPRD Kalteng Optimis PAD Sektor Komoditas Naik

💰 Skema Iuran Terjangkau bagi Pekerja Informal (BPU)

Bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti ojol dan kurir, skema iuran yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan terbilang sangat terjangkau, memastikan akses yang luas.

Program Jaminan Iuran Minimum Per Bulan Manfaat Utama
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Mulai Rp10.000 Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja.
Jaminan Kematian (JKM) Rp6.800 Santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Total Iuran Minimum (JKK & JKM) Rp16.800 Perlindungan dasar yang wajib dimiliki.
Jaminan Hari Tua (JHT) Mulai Rp20.000 (tambahan) Dana tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat pensiun.

Berita Terkait

Jemaah Haji Murung Raya Tiba di Kampung Halaman dengan Selamat
KPK Amankan Barang Bukti Hampir Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim
Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Pesta LGBT di Karawang
Melesat ke Peringkat 118 FIFA: Timnas Indonesia Cetak Rekor Terbaik dalam 20 Tahun Terakhir!
Update Harga Pertalite Hari Ini 10 Juni 2026: Tetap Rp10.000 Pasca Kenaikan Tajam Pertamax!
Diisukan Jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Chatib Basri Angkat Bicara
Gegara BI-Rate Rupiah Bernasib Baik Hari Ini, Tapi…
Skema Baru Dana Revitalisasi Sekolah Transfer Langsung, DPRD Kalteng: Jangan Paksakan Swakelola Jika Tak Mampu!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Jemaah Haji Murung Raya Tiba di Kampung Halaman dengan Selamat

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:12 WIB

KPK Amankan Barang Bukti Hampir Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:04 WIB

Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Pesta LGBT di Karawang

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:45 WIB

Melesat ke Peringkat 118 FIFA: Timnas Indonesia Cetak Rekor Terbaik dalam 20 Tahun Terakhir!

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:37 WIB

Update Harga Pertalite Hari Ini 10 Juni 2026: Tetap Rp10.000 Pasca Kenaikan Tajam Pertamax!

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:53 WIB

Diisukan Jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Chatib Basri Angkat Bicara

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:18 WIB

Gegara BI-Rate Rupiah Bernasib Baik Hari Ini, Tapi…

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:54 WIB

Skema Baru Dana Revitalisasi Sekolah Transfer Langsung, DPRD Kalteng: Jangan Paksakan Swakelola Jika Tak Mampu!

Berita Terbaru