Sengketa Perusahaan Batu Bara-Warga Karendan, PT NPR: Tali Asih Sudah Diserahkan, Silakan Tanya Kades!

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, mempertemukan pihak bersengketa dalam gelaran rapat dengar pendapat (RDP), antara warga Karendan sebagai pemilik lahan dan perusahaan PT Nusa Persada Resources (NPR) di ruang rapat dewan setempat, Selasa, 21 Oktober 2025. Foto: Ahya Firmansyah/kaltenglima.com

DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, mempertemukan pihak bersengketa dalam gelaran rapat dengar pendapat (RDP), antara warga Karendan sebagai pemilik lahan dan perusahaan PT Nusa Persada Resources (NPR) di ruang rapat dewan setempat, Selasa, 21 Oktober 2025. Foto: Ahya Firmansyah/kaltenglima.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, mempertemukan pihak bersengketa dalam gelaran rapat dengar pendapat (RDP), antara warga Karendan sebagai pemilik lahan dan perusahaan PT Nusa Persada Resources (NPR) di ruang rapat dewan setempat, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dalam pernyataan sikapnya, PT NPR merasa apa yang selama ini dipermasalahkan antara pihaknya dengan warga sudah diselesaikan.

Menurut PT NPR memastikan pemberian tali asih kepada warga Karendan sebagai pemilik Surat Kepemilikan Tanah (SKT) sudah dibayarkan.

“Pihak kami [PT NPR] sudah melakukan prosesnya, karena waktu itu koordinasi dilakukan dengan Kepala Desa Karendan, dan tali asih itu sudah diserahkan kepada kepala desa. Jika warga merasa ada SKT yang dianggap belum diberikan, silakan tanyakan kepada kepala desanya kenapa itu belum disalurkan kepada warga pemilik SKT, jika keberatan bisa silakan menempuh jalur hukum,” kata legal PT NPR menegaskan.

Eksternal PT NPR, Edy Sudarmi, menjelaskan juga pihaknya telah menyelesaikan tali asih di dua desa, yakni Muara Pari dan Karendan yang mana luasan lahan mencapai 335 hektare.

Baca Juga :  Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang

Dari itu, sehingga pihaknya tidak lagi akan mengeluarkan tali asih untuk kedua kalinya.

“Karena waktu itu tim pengawasan kecamatan mundur, sehingga kami menilai hanya kades lah tempat berkoordinasi, di sana lah kami mendapat adanya warga difasilitasi kades mengenai pemberian tali asih terhadap SKT di luasan 335 hektare itu untuk dua desa,” jelas Edy.

Sementara, dari pihak warga Karendan merasa dirugikan dengan tindak tanduk PT NPR yang sudah beroperasi menggarap lahan mereka untuk menambang. Namun, belum ada kejelasan terkait pemberian tali asih kepada warga pemilik SKT atas tanah garapan PT NPR.

Sehingga warga karendan yang melaporkan ini dan meminta dewan melaksanakan RDP. Pihak warga berpendapat, PT NPR harus menghentikan sementara operasi mereka selama belum ada kejelasan mengenai pemakaian lahan warga yang ditambang perusahaan.

“Kami di sini meminta PT NPR memberikan tali asih kepada warga yang belum mendapatkan, dan meminta penghentian operasional sebelum adanya kejelasan terkait tali asih itu,” ucap Blori salah satu warga Karendan pemilik lahan.

Baca Juga :  Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA

Lebih lanjut, Blori juga meminta kejelasan pihak-pihak berkenaan adanya tumpang tindih atas lahan mereka yang sudah memiliki SKT.

“Sehingga dari iti muncul dugaan PT NPR memanfaatkan ini agar diberikan tali asih kepada mereka dengan harga yang sesuai keinginan dari PT NPR,” katanya.

“Selama ini kami melihat sudah ada dua kali pemberian tali asih kepada warga yang menurut kami tidak tepat sasaran. Sehingga kami meminta kejelasan berkenaan itu,” imbuh Blori.

Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Barut Henny Rusgiaty yang memimpin RDP bersama Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan persoalan di antara kedua belah pihak.

“Kami meminta, baik pihak PT NPR maupun warga sama-sama menyerahkan data berupa SKT dalam waktu satu pekan setelah RDP, agar kita bisa melihat kebenaran faktanya, mana saja SKT yang sudah dibayarkan PT NPR, nanti dilihat juga dari milik warga yang menyebut belum diselesaikan,” tandasnya.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA
Raperda 2026 Disetujui, Fraksi PDI Perjuangan Dorong Pengentasan Kemiskinan
Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat
Raperda 2026, Fraksi KIR Nyatakan Menerima Usulan Bupati Barito Utara
Terima SK dari DPP PAN, H. Liangsoi Nahkodai DPD PAN Murung Raya Periode 2024-2029
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Dina Maulidah Reses di Laung Tuhup, Serap Aspirasi Pendidikan dan Kepemudaan
Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 05:46 WIB

Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA

Selasa, 22 September 2026 - 12:42 WIB

Raperda 2026 Disetujui, Fraksi PDI Perjuangan Dorong Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 22 September 2026 - 06:10 WIB

Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat

Senin, 21 September 2026 - 21:51 WIB

Raperda 2026, Fraksi KIR Nyatakan Menerima Usulan Bupati Barito Utara

Minggu, 20 September 2026 - 11:32 WIB

Terima SK dari DPP PAN, H. Liangsoi Nahkodai DPD PAN Murung Raya Periode 2024-2029

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 19 September 2026 - 10:09 WIB

Dina Maulidah Reses di Laung Tuhup, Serap Aspirasi Pendidikan dan Kepemudaan

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang

Berita Terbaru