Masyaallah, DKPP Pulihkan Nama Baik Ketua Bawaslu Barut, Tegas Sanksi Berat ke Anggota Bawaslu Kalteng!

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaksanakan sidang putusan dengan Nomor Perkara 162-PKE-DKPP/VI/2025 dengan teradu Ketua Bawaslu Barito Utara, Ketua dan Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah. Senin, 20 Oktober 2025. Foto: Istimewa

Ilustrasi - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaksanakan sidang putusan dengan Nomor Perkara 162-PKE-DKPP/VI/2025 dengan teradu Ketua Bawaslu Barito Utara, Ketua dan Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah. Senin, 20 Oktober 2025. Foto: Istimewa

L1TULAH.COM, Muara Teweh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaksanakan sidang putusan dengan Nomor Perkara 162-PKE-DKPP/VI/2025 dengan teradu Ketua Bawaslu Barito Utara, Ketua dan Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah. Senin, 20 Oktober 2025.

Adapun dalam keputusan berkenaan dugaan pelanggaran kode etik dalam menangani kasus politik uang pada Pilkada Barito Utara (Barut), serta Pemilihan Suara Ulang (PSU). Ketua DKPP, Hedy Lugito, menyatakan Ketua Bawaslu Barut tidak melanggar kode etik.

DKPP dalam putusannya, merehabilitasi nama baik Adam Parawansa Shahbubakar, Ketua Bawaslu Barut. Bersama anggota Bawaslu Kalteng Siti Wahidah, Adam dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Baca Juga :  Kriminal Tinggi, Polres Barito Utara Ungkap 21 Kasus Kejahatan Jalanan, Pelaku 30 Jadi Tersangka

“Putusan ini membantah segala tuduhan dan prasangka yang mungkin melekat pada diri mereka selama proses hukum berlangsung,” kata Hedy Lugito.

Pada sisi lain, DKPP justru memberikan pelajaran pahit bagi jajaran Bawaslu Kalimantan Tengah. Sastriadi (Ketua Bawaslu Kalteng), Kristaten Jon, dan Beni Satya dijatuhi sanksi peringatan keras. Sementara itu, Nurhalinah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, mendapat sanksi paling berat berupa pemberhentian dari jabatannya.

Putusan ini diambil karena ketua maupun anggota Bawaslu Kalteng telah dianggap lalai dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran.

Baca Juga :  TPA Bunda Piara Barito Utara Masuk Nominasi Praktik Baik Nasional, Hj. Maya Savitri Ikuti Zoom Meeting Koordinasi

“Teradu Nurhalinah dinilai memikul tanggung jawab terbesar dalam ketidaktegasan Bawaslu Kalteng menindaklanjuti laporan praktik bagi-bagi uang senilai Rp 250 juta yang berkedok takjil,” jelas Hedy Lugito.

Sementara, Kuasa hukum pengadu, M Junaedi Lumban Gaol, sebelumnya menyoroti tindakan Bawaslu Kalteng yang dinilai sangat mengecewakan.

“Bukannya memeriksa, mereka justru menutup laporan dengan status “bukan pelanggaran pemilu” setelah hanya melakukan klarifikasi via zoom. Para teradu dianggap melakukan pembiaran terjadinya politik uang,” kata Junaedi.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Bupati Shalahuddin: Disiplin dan Rasa Cinta terhadap Pekerjaan Jadi Kunci Keberhasilan
Pimpin Apel di PUPR, Bupati Shalahuddin Tekankan Perhatian pada Fasilitas Umum
TPA Bunda Piara Barito Utara Masuk Nominasi Praktik Baik Nasional, Hj. Maya Savitri Ikuti Zoom Meeting Koordinasi
B2SA Goes To School di SDN-1 Kandui Dihadiri Ketua TP PKK Barito Utara
Bupati Barito Utara Ingatkan PNS Utamakan Integritas dan Pelayanan Masyarakat
Disbudparpora Barito Utara Apresiasi ORADO Cup 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi
Pemkab Barito Utara dan Perusda Batara Jalin Silaturahmi, Bahas Investasi dan Limbah B3
Bupati Barito Utara Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Soroti Pentingnya Akurasi Data

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:42 WIB

Bupati Shalahuddin: Disiplin dan Rasa Cinta terhadap Pekerjaan Jadi Kunci Keberhasilan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:54 WIB

Pimpin Apel di PUPR, Bupati Shalahuddin Tekankan Perhatian pada Fasilitas Umum

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:23 WIB

TPA Bunda Piara Barito Utara Masuk Nominasi Praktik Baik Nasional, Hj. Maya Savitri Ikuti Zoom Meeting Koordinasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:18 WIB

B2SA Goes To School di SDN-1 Kandui Dihadiri Ketua TP PKK Barito Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:10 WIB

Bupati Barito Utara Ingatkan PNS Utamakan Integritas dan Pelayanan Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 22:26 WIB

Disbudparpora Barito Utara Apresiasi ORADO Cup 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:21 WIB

Pemkab Barito Utara dan Perusda Batara Jalin Silaturahmi, Bahas Investasi dan Limbah B3

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:09 WIB

Bupati Barito Utara Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Soroti Pentingnya Akurasi Data

Berita Terbaru