1tulah.com, BUNTOK-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Persetujuan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2025, yang digelar di Graha Paripurna DPRD Barsel, Jumat (10/10/2025).
Dipimpin oleh Ketua DPRD Barsel Μ. Farid Yusran, didampingi Wakil Ketua (Waket) I, Ideham, sidang tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Kristianto Yudha, bersama jajarannya, unsur Forkopimda, dan anggota Dewan lainnya, serta tamu undangan.
Ketua DPRD menyampaikan, berdasarkan paparan hasil pembahasan Ranperda yang sebelumnya telah melalui serangkaian rapat konsultasi, dan kaji banding yang dilakukan oleh
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barsel bersama tim pemerintah daerah setempat.
“Bahwa Ranperda ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan pangan masyarakat, agar memiliki dasar hukum yang jelas dan terarah,” ujarnya.
Ia menerangkan, bahwa Ranperda tersebut memuat 11 bab dan 45 pasal, mencakup ketentuan umum, penetapan serta pengelolaan cadangan pangan, sistem informasi, pendanaan, pengawasan, hingga partisipasi masyarakat, setelah Ranperda tersebut disetujui bersama, aturan pelaksanaannya akan diturunkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Pembentukkan Ranperda itu, lanjut Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barsel itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang menyebutkan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan pemerintah daerah yang sdlanjutnya akan diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Dengan tujuan untuk mengadakan, mengelola, dan menyalurkan cadangan pangan untuk mengatasi terjadinya kerawanan pangan akibat kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, dan keadaan darurat lainnya bagi masyarakat di Kabupaten Barsel,” terang M. Farid Yusran.
Sementara, Wabup Barsel mengatakan, dibentuknya Perda tersebut sebagai pedoman bagi Pemkab Barsel dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan daerah, untuk meningkatkan penyediaan pangan, mempermudah dan meningkatkan akses pangan, serta memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
Ia menambahkan, setelah disepakati bersama, naskah Ranperda tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan secara resmi menjadi Perda.
“Dengan adanya Perda ini nantinya diharapkan dapat memperkuat penyediaan dan akses pangan bagi masyarakat di Kabupaten Barsel, terutama dalam menghadapi kondisi rawan pangan akibat bencana, gejolak harga, maupun keterbatasan pasokan pangan,” kata Kristianto Yudha. (Alifansyah)