DPRD Barsel Setujui Perda Cadangan Pangan, Antisipasi Gejolak Harga dan Kerawanan

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 04:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wabup Barsel (kiri foto) saat menerima naskah Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah oleh Ketua DPRD M. Farid Yusran (kanan foto) didampingi Waket  I. Jumat (10/10/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Wabup Barsel (kiri foto) saat menerima naskah Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah oleh Ketua DPRD M. Farid Yusran (kanan foto) didampingi Waket I. Jumat (10/10/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Persetujuan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2025, yang digelar di Graha Paripurna DPRD Barsel, Jumat (10/10/2025).

Dipimpin oleh Ketua DPRD Barsel Μ. Farid Yusran, didampingi Wakil Ketua (Waket) I, Ideham, sidang tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Kristianto Yudha, bersama jajarannya, unsur Forkopimda, dan anggota Dewan lainnya, serta tamu undangan.

Ketua DPRD menyampaikan, berdasarkan paparan hasil pembahasan Ranperda yang sebelumnya telah melalui serangkaian rapat konsultasi, dan kaji banding yang dilakukan oleh
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barsel bersama tim pemerintah daerah setempat.

“Bahwa Ranperda ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan pangan masyarakat, agar memiliki dasar hukum yang jelas dan terarah,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit

Ia menerangkan, bahwa Ranperda tersebut memuat 11 bab dan 45 pasal, mencakup ketentuan umum, penetapan serta pengelolaan cadangan pangan, sistem informasi, pendanaan, pengawasan, hingga partisipasi masyarakat, setelah Ranperda tersebut disetujui bersama, aturan pelaksanaannya akan diturunkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Pembentukkan Ranperda itu, lanjut Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barsel itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang menyebutkan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan pemerintah daerah yang sdlanjutnya akan diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Dengan tujuan untuk mengadakan, mengelola, dan menyalurkan cadangan pangan untuk mengatasi terjadinya kerawanan pangan akibat kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, dan keadaan darurat lainnya bagi masyarakat di Kabupaten Barsel,” terang M. Farid Yusran.

Baca Juga :  Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah

Sementara, Wabup Barsel mengatakan, dibentuknya Perda tersebut sebagai pedoman bagi Pemkab Barsel dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan daerah, untuk meningkatkan penyediaan pangan, mempermudah dan meningkatkan akses pangan, serta memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

Ia menambahkan, setelah disepakati bersama, naskah Ranperda tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan secara resmi menjadi Perda.

“Dengan adanya Perda ini nantinya diharapkan dapat memperkuat penyediaan dan akses pangan bagi masyarakat di Kabupaten Barsel, terutama dalam menghadapi kondisi rawan pangan akibat bencana, gejolak harga, maupun keterbatasan pasokan pangan,” kata Kristianto Yudha. (Alifansyah)

Berita Terkait

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator
Kalteng Dapat Dukungan Helikopter Black Hawk untuk Perkuat Operasi Water Bombing Karhutla
Karhutla Kalimantan Tengah: Gubernur Agustiar Sabran Minta Water Bombing Dioptimalkan
KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul
Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Kalteng Dapat Dukungan Helikopter Black Hawk untuk Perkuat Operasi Water Bombing Karhutla

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Karhutla Kalimantan Tengah: Gubernur Agustiar Sabran Minta Water Bombing Dioptimalkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Berita Terbaru