Terkait Kasus Pemerasan TKA, KPK Periksa Sesditjen Binalavotas Kemenaker

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan, Memey Meirita Handayani, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker. Pemeriksaan terhadap Memey dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain itu, dua saksi lain juga diperiksa di Polres Karanganyar, Jawa Tengah, masing-masing berinisial AP yang berprofesi sebagai notaris dan AYM dari pihak swasta.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret delapan aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker sebagai tersangka, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Baca Juga :  Iran Peringatkan AS! 'Nikmati Harga Bensin Sekarang Sebelum Blokade Mengubah Segalanya'

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA sepanjang periode 2019 hingga 2024, saat Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Ida Fauziyah.

Dari praktik tersebut, para tersangka disebut mengumpulkan uang hingga mencapai sekitar Rp53,7 miliar.

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan syarat utama yang harus dipenuhi tenaga kerja asing agar bisa bekerja di Indonesia.

Jika dokumen tersebut tidak diterbitkan, izin kerja dan izin tinggal mereka akan tertunda, dan perusahaan dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan para tersangka untuk memeras pemohon agar memberikan uang.

Baca Juga :  Mura Belajar dari NTB, Program Kredit UMKM

Lebih jauh, KPK menduga praktik serupa telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), kemudian berlanjut di era Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga masa Ida Fauziyah (2019–2024).

Hingga kini, delapan tersangka tersebut telah resmi ditahan oleh KPK dalam dua tahap penangkapan yang dilakukan pada 17 dan 24 Juli 2025.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global
Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.
Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.
Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!
Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180
Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU
Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 05:56 WIB

Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global

Sabtu, 18 April 2026 - 03:58 WIB

Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.

Sabtu, 18 April 2026 - 03:50 WIB

Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Jumat, 17 April 2026 - 10:26 WIB

Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!

Jumat, 17 April 2026 - 10:12 WIB

Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180

Kamis, 16 April 2026 - 19:42 WIB

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Berita Terbaru