DPRD Barsel Setujui Perda Cadangan Pangan, Antisipasi Gejolak Harga dan Kerawanan

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 04:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wabup Barsel (kiri foto) saat menerima naskah Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah oleh Ketua DPRD M. Farid Yusran (kanan foto) didampingi Waket  I. Jumat (10/10/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Wabup Barsel (kiri foto) saat menerima naskah Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah oleh Ketua DPRD M. Farid Yusran (kanan foto) didampingi Waket I. Jumat (10/10/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Persetujuan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2025, yang digelar di Graha Paripurna DPRD Barsel, Jumat (10/10/2025).

Dipimpin oleh Ketua DPRD Barsel Μ. Farid Yusran, didampingi Wakil Ketua (Waket) I, Ideham, sidang tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Kristianto Yudha, bersama jajarannya, unsur Forkopimda, dan anggota Dewan lainnya, serta tamu undangan.

Ketua DPRD menyampaikan, berdasarkan paparan hasil pembahasan Ranperda yang sebelumnya telah melalui serangkaian rapat konsultasi, dan kaji banding yang dilakukan oleh
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barsel bersama tim pemerintah daerah setempat.

“Bahwa Ranperda ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan pangan masyarakat, agar memiliki dasar hukum yang jelas dan terarah,” ujarnya.

Baca Juga :  Legislator Barsel Harap Generasi Muda Jadi Inovator Budaya Dayak di Era Digital

Ia menerangkan, bahwa Ranperda tersebut memuat 11 bab dan 45 pasal, mencakup ketentuan umum, penetapan serta pengelolaan cadangan pangan, sistem informasi, pendanaan, pengawasan, hingga partisipasi masyarakat, setelah Ranperda tersebut disetujui bersama, aturan pelaksanaannya akan diturunkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Pembentukkan Ranperda itu, lanjut Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barsel itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang menyebutkan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan pemerintah daerah yang sdlanjutnya akan diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Dengan tujuan untuk mengadakan, mengelola, dan menyalurkan cadangan pangan untuk mengatasi terjadinya kerawanan pangan akibat kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, dan keadaan darurat lainnya bagi masyarakat di Kabupaten Barsel,” terang M. Farid Yusran.

Baca Juga :  Pemkab Mura Siapkan Langkah Antisipasi Inflasi Menjelang Nataru

Sementara, Wabup Barsel mengatakan, dibentuknya Perda tersebut sebagai pedoman bagi Pemkab Barsel dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan daerah, untuk meningkatkan penyediaan pangan, mempermudah dan meningkatkan akses pangan, serta memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

Ia menambahkan, setelah disepakati bersama, naskah Ranperda tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan secara resmi menjadi Perda.

“Dengan adanya Perda ini nantinya diharapkan dapat memperkuat penyediaan dan akses pangan bagi masyarakat di Kabupaten Barsel, terutama dalam menghadapi kondisi rawan pangan akibat bencana, gejolak harga, maupun keterbatasan pasokan pangan,” kata Kristianto Yudha. (Alifansyah)

Berita Terkait

Ops Zebra Telabang 2025, Polres Barut Gelar Apel Wujudkan Kamseltibcarlantas Aman dan Nyaman
Peringatan HKN Ke-61, Bupati H Shalahuddin Tegaskan Transformasi Budaya Kerja Jadi Kunci Sukseskan Reformasi Kesehatan
Standar Profesionalisme Hancur: Ahli Gizi Dilecehkan, Risiko Keracunan Ancam Program Gizi Anak
Perburuan Slot Piala Dunia 2026 Memanas: 32 Negara Lolos, Perebutan 16 Tiket Tersisa!
Turnamen Basketball 3on3 Pelajar Mura Hebat Resmi Dimulai, Diikuti 42 Tim se-Murung Raya
Siap-Siap! Bupati H Shalahuddin akan Datangkan Habib Syech Pimpinan Majelis Ahbaabul Musthofa ke Muara Teweh
Gubernur Kalteng Kunker ke Murung Raya, Ini Agendanya
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi Perempuan di Tumpukan Sampah Cipayung
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 11:15 WIB

Ops Zebra Telabang 2025, Polres Barut Gelar Apel Wujudkan Kamseltibcarlantas Aman dan Nyaman

Selasa, 18 November 2025 - 10:46 WIB

Peringatan HKN Ke-61, Bupati H Shalahuddin Tegaskan Transformasi Budaya Kerja Jadi Kunci Sukseskan Reformasi Kesehatan

Selasa, 18 November 2025 - 10:25 WIB

Standar Profesionalisme Hancur: Ahli Gizi Dilecehkan, Risiko Keracunan Ancam Program Gizi Anak

Selasa, 18 November 2025 - 08:20 WIB

Perburuan Slot Piala Dunia 2026 Memanas: 32 Negara Lolos, Perebutan 16 Tiket Tersisa!

Senin, 17 November 2025 - 20:04 WIB

Siap-Siap! Bupati H Shalahuddin akan Datangkan Habib Syech Pimpinan Majelis Ahbaabul Musthofa ke Muara Teweh

Senin, 17 November 2025 - 18:23 WIB

Gubernur Kalteng Kunker ke Murung Raya, Ini Agendanya

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi Perempuan di Tumpukan Sampah Cipayung

Senin, 17 November 2025 - 16:48 WIB

Akses Transportasi Sulit, Ekonomi & Kesehatan DAS Barito Terhambat: Sorotan Legislator Kalteng!

Berita Terbaru