Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Aliran Uang Fee Percepatan Kuota Haji

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki dugaan adanya praktik pembayaran dari sejumlah agen perjalanan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar calon jamaah mereka bisa berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang.

Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK telah memeriksa dua saksi, yakni mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), M. Tauhid Hamdi, serta seorang karyawan swasta bernama M. Iqbal Muhajir.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan berfokus pada pengisian kuota tambahan atau skema T-nol (tanpa antrean) serta dugaan adanya aliran dana berupa fee percepatan.

Ia belum menjelaskan secara rinci jumlah uang yang terlibat dalam kasus ini, tetapi memastikan bahwa sejumlah penyelenggara haji khusus dari berbagai asosiasi telah mengembalikan sebagian dana ke rekening penampungan. Nilai dana yang dikembalikan tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.

Usai diperiksa, M. Tauhid Hamdi enggan memberikan banyak komentar terkait dugaan penyerahan dana yang disebut-sebut dilakukan untuk mempercepat keberangkatan jamaah.

Baca Juga :  Fokus Keamanan Pangan & Infrastruktur: Hasil Rapat Terbatas Presiden Prabowo di Kertanegara

Ia hanya mengungkapkan bahwa penyidik menanyakan pertemuannya dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, baik sebelum maupun sesudah diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pembagian kuota haji.

Tauhid juga membantah memiliki peran dalam pembagian kuota tambahan dan menegaskan bahwa seluruh keputusan berada di bawah kewenangan penuh Kementerian Agama.

Ia menyatakan bahwa pertemuannya dengan Yaqut hanya bersifat silaturahmi dan tidak berkaitan dengan urusan pembagian kuota.

KPK hingga kini masih mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama.

Meski belum menetapkan tersangka, penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan umum dengan dasar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun dan masih dapat bertambah seiring proses audit yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga :  Perluas Akses Keuangan Desa, Bupati Barsel Hadiri Rakornas TPAKD OJK 2025 di Jakarta

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia dengan tujuan memperpendek masa tunggu jamaah.

Namun, pembagian kuota tersebut justru menimbulkan persoalan karena dilakukan secara merata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Padahal, ketentuan perundang-undangan mengatur bahwa proporsi pembagian kuota seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Ketidaksesuaian proporsi tersebut diduga dipicu oleh adanya aliran dana dari sejumlah pihak penyelenggara perjalanan haji dan asosiasi kepada pihak di Kementerian Agama.

Setelah memperoleh tambahan kuota, pihak-pihak tersebut kemudian menjualnya kepada calon jamaah yang ingin berangkat lebih cepat.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah memeriksa beberapa pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, serta melakukan penggeledahan di kediamannya.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji ini.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Rekam Jejak Tarman (74) Terkuak: Mahar Rp 3 Miliar untuk Sheila Arika, Ternyata Mantan Napi Kasus Samurai
Resmi! Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di Sekolah Mulai Tahun Ajaran 2027/2028
Perluas Akses Keuangan Desa, Bupati Barsel Hadiri Rakornas TPAKD OJK 2025 di Jakarta
Kontrak Media RSUD Tamiang Layang Bocor ke Publik! Tuai Kontroversi dan Kecemburuan di Kalangan Jurnalis
Jalan Sehat RTH Tamiang Layang: Semangat Gaya Hidup Sehat dan Promosi UMKM Lokal Bartim
Pemkab Barito Timur Diterpa Dua Isu Panas: Polemik Mobil Dinas Baritim & Tudingan Proyek Anak Pj Sekda
DPRD Barsel Setujui Perda Cadangan Pangan, Antisipasi Gejolak Harga dan Kerawanan
KPK Periksa Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 soal Dugaan Suap Sertifikasi Tenaga Kerja
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Rekam Jejak Tarman (74) Terkuak: Mahar Rp 3 Miliar untuk Sheila Arika, Ternyata Mantan Napi Kasus Samurai

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:34 WIB

Resmi! Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di Sekolah Mulai Tahun Ajaran 2027/2028

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:20 WIB

Perluas Akses Keuangan Desa, Bupati Barsel Hadiri Rakornas TPAKD OJK 2025 di Jakarta

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:41 WIB

Kontrak Media RSUD Tamiang Layang Bocor ke Publik! Tuai Kontroversi dan Kecemburuan di Kalangan Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:26 WIB

Jalan Sehat RTH Tamiang Layang: Semangat Gaya Hidup Sehat dan Promosi UMKM Lokal Bartim

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 04:52 WIB

DPRD Barsel Setujui Perda Cadangan Pangan, Antisipasi Gejolak Harga dan Kerawanan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:00 WIB

KPK Periksa Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 soal Dugaan Suap Sertifikasi Tenaga Kerja

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:45 WIB

Polemik Cium Tangan: Jokowi dan Abu Bakar Ba’asyir, Kepentingan Politik atau Dakwah?

Berita Terbaru