1TULAH.COM – Banyak orang ingin tahu mengenai tunjangan yang diperoleh PPPK paruh waktu selama menjalankan tugasnya, karena tunjangan merupakan aspek penting selain gaji pokok.
Tidak hanya gaji dan tunjangan, PPPK paruh waktu juga berhak atas sejumlah fasilitas tertentu yang telah diatur pemerintah.
Pemahaman mengenai hak-hak ini sangat penting bagi mereka yang sedang mempertimbangkan jalur karier sebagai Aparatur Sipil Negara agar tidak timbul kebingungan di kemudian hari.
Besaran gaji PPPK tahun 2025 telah resmi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 sebagai perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Aturan ini menegaskan bahwa gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan, dengan mempertimbangkan kualifikasi, masa kerja, dan tanggung jawab jabatan.
Rinciannya, gaji PPPK golongan I berkisar Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900, golongan II Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200, golongan III Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200, golongan IV Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600, golongan V Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900, golongan VI Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100, golongan VII Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800, golongan VIII Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400, golongan IX Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500, golongan X Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000, golongan XI Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000, golongan XII Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800, golongan XIII Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800, golongan XIV Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500, golongan XV Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200, golongan XVI Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600, dan golongan XVII Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga memperoleh sejumlah tunjangan yang tidak kalah penting dibandingkan PPPK penuh waktu.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja yang diberikan sesuai kebijakan instansi masing-masing dengan besaran yang dapat berbeda tergantung jabatan dan wilayah kerja.
Ada pula tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan yang mengikuti aturan resmi pemerintah.
Sama seperti ASN lainnya, PPPK paruh waktu juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang mencakup gaji pokok beserta tunjangan melekat.
Tidak hanya itu, PPPK paruh waktu juga memperoleh fasilitas lain yang diberikan kepada ASN, seperti perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hak cuti sesuai peraturan, serta peluang untuk memperpanjang kontrak kerja.
Dengan adanya gaji, tunjangan, dan fasilitas tersebut, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan jaminan kesejahteraan yang layak sehingga dapat bekerja dengan lebih fokus, nyaman, dan tenang dalam menjalankan tugasnya.
Penulis : Laili R

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)



![Ketua umum partai politik terlama. [Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/ketum-abadi-225x129.jpg)
![Sejarawan Indonesia J.J Rizal dalam sebuah diskusi Liga Demokrasi yang bertajuk Militerisme, kekerasan, dan Impunitas, yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jumat (24/04/2026) [Suara.com/Tsabita]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/jj-rizal-225x129.jpg)
![Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. [Suara.com/Tsabita]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/ylbhi-tni-225x129.jpg)




![Ketua umum partai politik terlama. [Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/ketum-abadi-360x200.jpg)








