Resmi! KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp1 T ke Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Haji

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus korupsi yang mengguncang Kementerian Agama. Skandal ini, terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024, menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dugaan sementara menyebutkan adanya potensi kerugian negara yang fantastis, mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Penyelidikan yang dilakukan KPK kini berfokus pada penelusuran dugaan aliran dana haram yang diterima oleh Gus Yaqut, sapaan akrabnya, melalui perantara. Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah Yaqut dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Aliran Dana Haram dan Prioritas Penyelidikan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penelusuran aliran dana menjadi prioritas utama. “Semuanya itu masih ditelusuri dan didalami,” ujar Budi. Untuk membongkar jaringan korupsi ini, KPK gencar memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama maupun pihak eksternal. Tujuannya adalah membangun konstruksi perkara yang utuh dan kredibel.

Baca Juga :  3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan

“Supaya penyidik juga mendapatkan informasi yang utuh dan kredibel terkait dengan dugaan aliran uang,” tambahnya.

Meskipun demikian, KPK masih berhati-hati dan belum membeberkan secara rinci siapa saja pihak yang telah menikmati uang haram ini. Budi Prasetyo hanya memberikan gambaran umum, “Jadi, secara umum yang bisa kami sampaikan adalah adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.”

Langkah Pencekalan dan Bukti Awal Kerugian Negara

Keseriusan KPK dalam mengusut kasus ini ditandai dengan langkah pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang kunci pada 11 Agustus 2025. Salah satu nama yang dicekal adalah Yaqut Cholil Qoumas. Pencekalan ini dilakukan bersamaan dengan pengumuman taksiran awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini didapatkan dari hasil komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga :  Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Dugaan Pelanggaran Aturan Kuota Haji

Kasus ini juga mendapat sorotan dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus mencium adanya ketidakberesan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Di bawah kepemimpinan Gus Yaqut, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara tidak proporsional: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini jelas melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya mengalokasikan 92% kuota untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.

Pelanggaran aturan ini menjadi salah satu pintu masuk bagi KPK untuk mengusut dugaan korupsi, yang kini menempatkan Yaqut Cholil Qoumas dalam pusaran penyelidikan. KPK terus berupaya membongkar tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Berita Terbaru