1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus korupsi yang mengguncang Kementerian Agama. Skandal ini, terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024, menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dugaan sementara menyebutkan adanya potensi kerugian negara yang fantastis, mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Penyelidikan yang dilakukan KPK kini berfokus pada penelusuran dugaan aliran dana haram yang diterima oleh Gus Yaqut, sapaan akrabnya, melalui perantara. Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah Yaqut dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Aliran Dana Haram dan Prioritas Penyelidikan KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penelusuran aliran dana menjadi prioritas utama. “Semuanya itu masih ditelusuri dan didalami,” ujar Budi. Untuk membongkar jaringan korupsi ini, KPK gencar memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama maupun pihak eksternal. Tujuannya adalah membangun konstruksi perkara yang utuh dan kredibel.
“Supaya penyidik juga mendapatkan informasi yang utuh dan kredibel terkait dengan dugaan aliran uang,” tambahnya.
Meskipun demikian, KPK masih berhati-hati dan belum membeberkan secara rinci siapa saja pihak yang telah menikmati uang haram ini. Budi Prasetyo hanya memberikan gambaran umum, “Jadi, secara umum yang bisa kami sampaikan adalah adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.”
Langkah Pencekalan dan Bukti Awal Kerugian Negara
Keseriusan KPK dalam mengusut kasus ini ditandai dengan langkah pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang kunci pada 11 Agustus 2025. Salah satu nama yang dicekal adalah Yaqut Cholil Qoumas. Pencekalan ini dilakukan bersamaan dengan pengumuman taksiran awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini didapatkan dari hasil komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dugaan Pelanggaran Aturan Kuota Haji
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus mencium adanya ketidakberesan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Di bawah kepemimpinan Gus Yaqut, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara tidak proporsional: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini jelas melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya mengalokasikan 92% kuota untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.
Pelanggaran aturan ini menjadi salah satu pintu masuk bagi KPK untuk mengusut dugaan korupsi, yang kini menempatkan Yaqut Cholil Qoumas dalam pusaran penyelidikan. KPK terus berupaya membongkar tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)



![Ketua umum partai politik terlama. [Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/ketum-abadi-225x129.jpg)
![Sejarawan Indonesia J.J Rizal dalam sebuah diskusi Liga Demokrasi yang bertajuk Militerisme, kekerasan, dan Impunitas, yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jumat (24/04/2026) [Suara.com/Tsabita]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/jj-rizal-225x129.jpg)
![Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. [Suara.com/Tsabita]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/ylbhi-tni-225x129.jpg)




![Ketua umum partai politik terlama. [Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/ketum-abadi-360x200.jpg)








