Praperadilan PN Samarinda: Putusan Kontroversial Bebaskan Tersangka Tambang Ilegal KRUS

- Jurnalis

Minggu, 14 September 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi KHDTK Unmul pasca diserobot aktivitas pertambangan ilegal. [Presisi.co]

Kondisi KHDTK Unmul pasca diserobot aktivitas pertambangan ilegal. [Presisi.co]

1TULAH.COM-Putusan praperadilan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada 11 September 2025 lalu menjadi sorotan publik. Majelis hakim membebaskan dua tersangka kasus tambang ilegal, Dariah dan Edi, yang beroperasi di kawasan konservasi Kebun Raya Universitas Mulawarman (KRUS).

Putusan ini menimbulkan tanda tanya besar tentang keseriusan dan koordinasi antarpenegak hukum dalam menangani kejahatan lingkungan, terutama di Kalimantan Timur yang kaya akan sumber daya alam.

Gakkum Kehutanan Dinilai Cacat Prosedur

Penyidik dari Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan menetapkan Dariah dan Edi sebagai tersangka. Namun, dalam persidangan, hakim menilai penetapan tersebut cacat prosedur. Pertimbangan hakim didasarkan pada beberapa poin krusial, yaitu:

  • Bukti yang tidak mencukupi: Hakim menilai bukti yang dikumpulkan penyidik Gakkum tidak kuat untuk menjerat kedua tersangka.
  • Prosedur yang tidak sah: Proses penyitaan dan penahanan terhadap tersangka dianggap tidak sah.
  • Minimnya koordinasi: Terungkap adanya ketidaksinkronan antara Gakkum dan kepolisian dalam menangani kasus ini, yang pada akhirnya memperlemah posisi hukum.
Baca Juga :  DPRD Kalteng Sambut Baik Program Sekolah Garuda, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan di Kalimantan Tengah

Menurut Ketua Laboratorium Alam dan Diklat Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Rustam Fahmy, kasus ini menunjukkan minimnya koordinasi antarpenegak hukum. “Lokasi kejadian sama, tapi tersangka yang ditetapkan Gakkum dan Polda berbeda,” ungkapnya. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik akan ketidakseriusan penanganan kasus.

Lemahnya Penegakan Hukum: Tantangan untuk Kawasan Konservasi

Rustam Fahmy juga menambahkan, secara formil, penetapan tersangka sudah lemah sejak awal. Padahal, informasi di lapangan menunjukkan adanya keterlibatan kedua tersangka, bahkan seorang mandor bernama Riko mengaku memegang surat perintah dari salah satu tersangka.

Ketidaksinkronan ini tidak hanya sekadar masalah administratif, tetapi berpotensi menggagalkan proses hukum secara keseluruhan. “Kalau tidak ada keseriusan dari Gakkum dan polisi, pelaku utama tidak akan pernah tersentuh,” tegas Rustam. Selama ini, penegakan hukum kasus tambang ilegal sering kali hanya menyentuh pelaku lapangan, bukan otak di baliknya.

Dampak Putusan Bebas Terhadap Kejahatan Lingkungan di Kaltim

Putusan bebas ini menambah panjang daftar kasus lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Kalimantan Timur. Padahal, kejahatan tambang ilegal bukan hanya merusak alam, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan masyarakat sekitar. Dengan dibebaskannya dua tersangka ini, belum ada kepastian apakah penyidikan akan dilanjutkan atau bahkan diulang dari awal.

Baca Juga :  Kritik Erros Djarot: Anggota DPR Tak Independen, Kekuasaan Ada di Tangan Ketua Partai

Pentingnya koordinasi yang solid antara instansi penegak hukum seperti Gakkum, kepolisian, dan kejaksaan menjadi kunci. Tanpa sinergi yang kuat, kasus-kasus serupa akan terus berulang, dan para pelaku kejahatan lingkungan akan semakin leluasa beroperasi. Perlindungan terhadap kawasan konservasi seperti KRUS adalah tanggung jawab bersama, dan butuh komitmen nyata dari semua pihak untuk memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya.

Apakah putusan ini akan menjadi alarm bagi instansi terkait untuk berbenah, atau hanya akan menambah panjang daftar kelemahan sistem hukum di Indonesia? Publik menanti langkah konkret selanjutnya untuk memastikan keadilan ditegakkan dan lingkungan terlindungi. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Sulap Foto Pasangan Jadi Ala Studio Profesional dengan Gemini AI, Ini Pilihan Promptnya!
Karyawan Honorer Pemkab Bartim Tewas Gantung Diri di Ampah, Polres Barito Timur Lakukan Penyelidikan
Literasi Wakaf untuk Gen Z: Mengubah Konsep Lama Menjadi Gaya Hidup Berbagi Kekinian
Geger di TikTok! Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Punya Gaya ‘Koboi’ dan Janji Bikin Gen Z Kaya!
Polemik Program Makan Bergizi Gratis: Presiden Prabowo Akui Masalah Keracunan dan Minta Tak Dipolitisasi
Rupiah Diprediksi Menguat Pekan Depan: Efektivitas Kebijakan Fiskal dan Sinergi BI-Kemenkeu
Jadwal Reses DPRD Kalteng Awal November: Anggota Dewan Siap Jemput Aspirasi Masyarakat!
Siap-Siap! Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Penyesuaian Jadwal BKN?
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 16:06 WIB

Sulap Foto Pasangan Jadi Ala Studio Profesional dengan Gemini AI, Ini Pilihan Promptnya!

Minggu, 28 September 2025 - 15:13 WIB

Karyawan Honorer Pemkab Bartim Tewas Gantung Diri di Ampah, Polres Barito Timur Lakukan Penyelidikan

Minggu, 28 September 2025 - 10:43 WIB

Geger di TikTok! Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Punya Gaya ‘Koboi’ dan Janji Bikin Gen Z Kaya!

Minggu, 28 September 2025 - 03:41 WIB

Polemik Program Makan Bergizi Gratis: Presiden Prabowo Akui Masalah Keracunan dan Minta Tak Dipolitisasi

Minggu, 28 September 2025 - 03:35 WIB

Rupiah Diprediksi Menguat Pekan Depan: Efektivitas Kebijakan Fiskal dan Sinergi BI-Kemenkeu

Sabtu, 27 September 2025 - 18:10 WIB

Jadwal Reses DPRD Kalteng Awal November: Anggota Dewan Siap Jemput Aspirasi Masyarakat!

Sabtu, 27 September 2025 - 15:38 WIB

Siap-Siap! Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Penyesuaian Jadwal BKN?

Sabtu, 27 September 2025 - 15:23 WIB

Sorotan Prabowo soal Makan Tanpa Sendok: Mana yang Lebih Fatal, Tangan Kotor atau Dapur MBG?

Berita Terbaru

Olahraga

Cek Harga Tiket MotoGP Mandalika 2025, ASN se-NTB Dapat Diskon

Minggu, 28 Sep 2025 - 19:57 WIB

ilustrasi minum air putih (Freepik.com/freepik)

Kesehatan

Apakah Minum Air Dingin Seusai Olahraga Berbahaya bagi Jantung?

Minggu, 28 Sep 2025 - 18:27 WIB

error: Content is protected !!