Praperadilan PN Samarinda: Putusan Kontroversial Bebaskan Tersangka Tambang Ilegal KRUS

- Jurnalis

Minggu, 14 September 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi KHDTK Unmul pasca diserobot aktivitas pertambangan ilegal. [Presisi.co]

Kondisi KHDTK Unmul pasca diserobot aktivitas pertambangan ilegal. [Presisi.co]

1TULAH.COM-Putusan praperadilan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada 11 September 2025 lalu menjadi sorotan publik. Majelis hakim membebaskan dua tersangka kasus tambang ilegal, Dariah dan Edi, yang beroperasi di kawasan konservasi Kebun Raya Universitas Mulawarman (KRUS).

Putusan ini menimbulkan tanda tanya besar tentang keseriusan dan koordinasi antarpenegak hukum dalam menangani kejahatan lingkungan, terutama di Kalimantan Timur yang kaya akan sumber daya alam.

Gakkum Kehutanan Dinilai Cacat Prosedur

Penyidik dari Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan menetapkan Dariah dan Edi sebagai tersangka. Namun, dalam persidangan, hakim menilai penetapan tersebut cacat prosedur. Pertimbangan hakim didasarkan pada beberapa poin krusial, yaitu:

  • Bukti yang tidak mencukupi: Hakim menilai bukti yang dikumpulkan penyidik Gakkum tidak kuat untuk menjerat kedua tersangka.
  • Prosedur yang tidak sah: Proses penyitaan dan penahanan terhadap tersangka dianggap tidak sah.
  • Minimnya koordinasi: Terungkap adanya ketidaksinkronan antara Gakkum dan kepolisian dalam menangani kasus ini, yang pada akhirnya memperlemah posisi hukum.
Baca Juga :  Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Menurut Ketua Laboratorium Alam dan Diklat Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Rustam Fahmy, kasus ini menunjukkan minimnya koordinasi antarpenegak hukum. “Lokasi kejadian sama, tapi tersangka yang ditetapkan Gakkum dan Polda berbeda,” ungkapnya. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik akan ketidakseriusan penanganan kasus.

Lemahnya Penegakan Hukum: Tantangan untuk Kawasan Konservasi

Rustam Fahmy juga menambahkan, secara formil, penetapan tersangka sudah lemah sejak awal. Padahal, informasi di lapangan menunjukkan adanya keterlibatan kedua tersangka, bahkan seorang mandor bernama Riko mengaku memegang surat perintah dari salah satu tersangka.

Ketidaksinkronan ini tidak hanya sekadar masalah administratif, tetapi berpotensi menggagalkan proses hukum secara keseluruhan. “Kalau tidak ada keseriusan dari Gakkum dan polisi, pelaku utama tidak akan pernah tersentuh,” tegas Rustam. Selama ini, penegakan hukum kasus tambang ilegal sering kali hanya menyentuh pelaku lapangan, bukan otak di baliknya.

Dampak Putusan Bebas Terhadap Kejahatan Lingkungan di Kaltim

Putusan bebas ini menambah panjang daftar kasus lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Kalimantan Timur. Padahal, kejahatan tambang ilegal bukan hanya merusak alam, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan masyarakat sekitar. Dengan dibebaskannya dua tersangka ini, belum ada kepastian apakah penyidikan akan dilanjutkan atau bahkan diulang dari awal.

Baca Juga :  Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah

Pentingnya koordinasi yang solid antara instansi penegak hukum seperti Gakkum, kepolisian, dan kejaksaan menjadi kunci. Tanpa sinergi yang kuat, kasus-kasus serupa akan terus berulang, dan para pelaku kejahatan lingkungan akan semakin leluasa beroperasi. Perlindungan terhadap kawasan konservasi seperti KRUS adalah tanggung jawab bersama, dan butuh komitmen nyata dari semua pihak untuk memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya.

Apakah putusan ini akan menjadi alarm bagi instansi terkait untuk berbenah, atau hanya akan menambah panjang daftar kelemahan sistem hukum di Indonesia? Publik menanti langkah konkret selanjutnya untuk memastikan keadilan ditegakkan dan lingkungan terlindungi. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Berita Terbaru