1TULAH.COM-Putusan praperadilan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada 11 September 2025 lalu menjadi sorotan publik. Majelis hakim membebaskan dua tersangka kasus tambang ilegal, Dariah dan Edi, yang beroperasi di kawasan konservasi Kebun Raya Universitas Mulawarman (KRUS).
Putusan ini menimbulkan tanda tanya besar tentang keseriusan dan koordinasi antarpenegak hukum dalam menangani kejahatan lingkungan, terutama di Kalimantan Timur yang kaya akan sumber daya alam.
Gakkum Kehutanan Dinilai Cacat Prosedur
Penyidik dari Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan menetapkan Dariah dan Edi sebagai tersangka. Namun, dalam persidangan, hakim menilai penetapan tersebut cacat prosedur. Pertimbangan hakim didasarkan pada beberapa poin krusial, yaitu:
- Bukti yang tidak mencukupi: Hakim menilai bukti yang dikumpulkan penyidik Gakkum tidak kuat untuk menjerat kedua tersangka.
- Prosedur yang tidak sah: Proses penyitaan dan penahanan terhadap tersangka dianggap tidak sah.
- Minimnya koordinasi: Terungkap adanya ketidaksinkronan antara Gakkum dan kepolisian dalam menangani kasus ini, yang pada akhirnya memperlemah posisi hukum.
Menurut Ketua Laboratorium Alam dan Diklat Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Rustam Fahmy, kasus ini menunjukkan minimnya koordinasi antarpenegak hukum. “Lokasi kejadian sama, tapi tersangka yang ditetapkan Gakkum dan Polda berbeda,” ungkapnya. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik akan ketidakseriusan penanganan kasus.
Lemahnya Penegakan Hukum: Tantangan untuk Kawasan Konservasi
Rustam Fahmy juga menambahkan, secara formil, penetapan tersangka sudah lemah sejak awal. Padahal, informasi di lapangan menunjukkan adanya keterlibatan kedua tersangka, bahkan seorang mandor bernama Riko mengaku memegang surat perintah dari salah satu tersangka.
Ketidaksinkronan ini tidak hanya sekadar masalah administratif, tetapi berpotensi menggagalkan proses hukum secara keseluruhan. “Kalau tidak ada keseriusan dari Gakkum dan polisi, pelaku utama tidak akan pernah tersentuh,” tegas Rustam. Selama ini, penegakan hukum kasus tambang ilegal sering kali hanya menyentuh pelaku lapangan, bukan otak di baliknya.
Dampak Putusan Bebas Terhadap Kejahatan Lingkungan di Kaltim
Putusan bebas ini menambah panjang daftar kasus lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Kalimantan Timur. Padahal, kejahatan tambang ilegal bukan hanya merusak alam, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan masyarakat sekitar. Dengan dibebaskannya dua tersangka ini, belum ada kepastian apakah penyidikan akan dilanjutkan atau bahkan diulang dari awal.
Pentingnya koordinasi yang solid antara instansi penegak hukum seperti Gakkum, kepolisian, dan kejaksaan menjadi kunci. Tanpa sinergi yang kuat, kasus-kasus serupa akan terus berulang, dan para pelaku kejahatan lingkungan akan semakin leluasa beroperasi. Perlindungan terhadap kawasan konservasi seperti KRUS adalah tanggung jawab bersama, dan butuh komitmen nyata dari semua pihak untuk memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya.
Apakah putusan ini akan menjadi alarm bagi instansi terkait untuk berbenah, atau hanya akan menambah panjang daftar kelemahan sistem hukum di Indonesia? Publik menanti langkah konkret selanjutnya untuk memastikan keadilan ditegakkan dan lingkungan terlindungi. (Sumber:Suara.com)