Siap-Siap! Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Penyesuaian Jadwal BKN?

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu (bkpsdm.pacitankab.go.id)

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu (bkpsdm.pacitankab.go.id)

1TULAH.COM-Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 (dilantik 2025) telah memasuki fase genting, yaitu tahap akhir pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini memberlakukan penyesuaian jadwal untuk proses pengangkatan Calon PPPK Paruh Waktu 2024. Penyesuaian ini bertujuan memberikan waktu tambahan agar proses administrasi dapat diselesaikan secara optimal, baik oleh instansi maupun oleh individu yang bersangkutan.

Lantas, kapan tanggal pasti pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Simak rincian jadwal terbaru dan cara cek informasinya di bawah ini.

Penyesuaian Jadwal Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025

Penyesuaian jadwal pengangkatan ini diatur dalam Surat Plt. Deputi Bidang Layanan Kepegawaian BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025. Ini adalah rangkaian tahap akhir yang harus diselesaikan sebelum pelantikan:

Tahapan Seleksi Tanggal Terbaru (Penyesuaian)
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) 28 Agustus – 27 September 2025
Usul Penetapan Nomor Induk (NI) 28 Agustus – 28 September 2025
Penetapan Nomor Induk (NI) 28 Agustus – 30 September 2025

BKN mengimbau seluruh instansi dan peserta agar memanfaatkan masa penyesuaian jadwal ini sebaik mungkin. Tujuannya agar seluruh tahapan seleksi, terutama penetapan NI, dapat selesai tepat waktu dan tidak menghambat rangkaian proses pengangkatan.

Kapan Perkiraan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu?

Meskipun telah melakukan penyesuaian pada jadwal penetapan NI, BKN belum mengumumkan tanggal resmi pelantikan atau penyerahan SK kepada PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  Gugat Legitimasi Paus Leo XIV, Donald Trump Picu Kemarahan Internasional dan Kecaman Iran

Namun, jika merujuk pada alur jadwal BKN yang terbaru, di mana penetapan NI berakhir pada 30 September 2025, maka:

  • Pelantikan PPPK Paruh Waktu diperkirakan berlangsung paling lambat pada Selasa, 30 September 2025, atau segera setelahnya (awal Oktober 2025).

Perlu diketahui, aturan mengenai pelantikan PPPK Paruh Waktu telah tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Sesuai keputusan tersebut, rangkaian pelaksanaan pelantikan akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing (seperti menteri, gubernur, bupati/wali kota, atau pimpinan lembaga). Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dapat dilakukan setelah instansi menerima NI dari BKN.

Cara Cek Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Instansi

Karena PPK instansi yang berwenang menetapkan jadwal pelantikan, peserta harus aktif memantau kanal resmi instansi masing-masing. Berikut beberapa cara untuk memastikan Anda tidak ketinggalan informasi:

  1. Cek Situs Resmi: Pantau laman resmi BKD, BKPSDM, atau portal kepegawaian instansi tempat Anda mendaftar.
  2. Pantau Media Sosial Instansi: Instagram, Facebook, atau kanal media sosial resmi instansi seringkali digunakan untuk mengumumkan informasi terbaru terkait jadwal pelantikan dan acara.
  3. Cek Broadcast WhatsApp Grup: Jika instansi membentuk grup WhatsApp resmi untuk koordinasi teknis, pastikan Anda memantau pengumuman di grup tersebut. Jadwal pelantikan sering diumumkan lebih cepat melalui jalur ini.
  4. Cek Email Terdaftar: Pantau kotak masuk dan spam pada alamat e-mail yang digunakan saat pengisian DRH. Instansi tak jarang mengirimkan undangan pelantikan dan pengumuman resmi melalui surel yang terdaftar.
Baca Juga :  KPK Dampingi Direksi WNA Garuda Indonesia Isi Laporan Harta Kekayaan

Ketentuan Penting dalam Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, ada beberapa ketentuan terkait pengangkatan yang perlu diperhatikan:

  • Pembatalan Pengangkatan: Proses pengangkatan dapat dibatalkan jika calon pegawai non-ASN: mengundurkan diri, dianggap mengundurkan diri karena tidak menyerahkan kelengkapan dokumen dalam batas waktu, atau meninggal dunia.
  • Pemberian Kuasa: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan hak kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu kepada pejabat lain yang telah ditunjuk di lingkungannya.
  • Pelantikan sebagai Dasar Masa Kerja: Tahap pelantikan menjadi dasar utama dimulainya masa perjanjian kerja yang dijalani PPPK Paruh Waktu. Artinya, status pegawai resmi berlaku sesuai dengan ketentuan dan perjanjian kerja yang telah ditetapkan sejak pelantikan berlangsung.

Pastikan Anda telah menyelesaikan seluruh administrasi yang dibutuhkan sebelum tanggal 30 September 2025 agar proses penetapan NI berjalan lancar, dan Anda siap menyambut jadwal pelantikan yang akan diumumkan oleh instansi Anda! (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur
Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global
Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.
Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.
Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!
Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180
Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:09 WIB

Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 05:56 WIB

Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global

Sabtu, 18 April 2026 - 03:58 WIB

Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.

Sabtu, 18 April 2026 - 03:50 WIB

Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Jumat, 17 April 2026 - 10:26 WIB

Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!

Jumat, 17 April 2026 - 10:12 WIB

Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180

Kamis, 16 April 2026 - 19:42 WIB

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Berita Terbaru