1TULAH.COM-Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 (dilantik 2025) telah memasuki fase genting, yaitu tahap akhir pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini memberlakukan penyesuaian jadwal untuk proses pengangkatan Calon PPPK Paruh Waktu 2024. Penyesuaian ini bertujuan memberikan waktu tambahan agar proses administrasi dapat diselesaikan secara optimal, baik oleh instansi maupun oleh individu yang bersangkutan.
Lantas, kapan tanggal pasti pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Simak rincian jadwal terbaru dan cara cek informasinya di bawah ini.
Penyesuaian Jadwal Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025
Penyesuaian jadwal pengangkatan ini diatur dalam Surat Plt. Deputi Bidang Layanan Kepegawaian BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025. Ini adalah rangkaian tahap akhir yang harus diselesaikan sebelum pelantikan:
BKN mengimbau seluruh instansi dan peserta agar memanfaatkan masa penyesuaian jadwal ini sebaik mungkin. Tujuannya agar seluruh tahapan seleksi, terutama penetapan NI, dapat selesai tepat waktu dan tidak menghambat rangkaian proses pengangkatan.
Kapan Perkiraan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu?
Meskipun telah melakukan penyesuaian pada jadwal penetapan NI, BKN belum mengumumkan tanggal resmi pelantikan atau penyerahan SK kepada PPPK Paruh Waktu.
Namun, jika merujuk pada alur jadwal BKN yang terbaru, di mana penetapan NI berakhir pada 30 September 2025, maka:
- Pelantikan PPPK Paruh Waktu diperkirakan berlangsung paling lambat pada Selasa, 30 September 2025, atau segera setelahnya (awal Oktober 2025).
Perlu diketahui, aturan mengenai pelantikan PPPK Paruh Waktu telah tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Sesuai keputusan tersebut, rangkaian pelaksanaan pelantikan akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing (seperti menteri, gubernur, bupati/wali kota, atau pimpinan lembaga). Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dapat dilakukan setelah instansi menerima NI dari BKN.
Cara Cek Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Instansi
Karena PPK instansi yang berwenang menetapkan jadwal pelantikan, peserta harus aktif memantau kanal resmi instansi masing-masing. Berikut beberapa cara untuk memastikan Anda tidak ketinggalan informasi:
- Cek Situs Resmi: Pantau laman resmi BKD, BKPSDM, atau portal kepegawaian instansi tempat Anda mendaftar.
- Pantau Media Sosial Instansi: Instagram, Facebook, atau kanal media sosial resmi instansi seringkali digunakan untuk mengumumkan informasi terbaru terkait jadwal pelantikan dan acara.
- Cek Broadcast WhatsApp Grup: Jika instansi membentuk grup WhatsApp resmi untuk koordinasi teknis, pastikan Anda memantau pengumuman di grup tersebut. Jadwal pelantikan sering diumumkan lebih cepat melalui jalur ini.
- Cek Email Terdaftar: Pantau kotak masuk dan spam pada alamat e-mail yang digunakan saat pengisian DRH. Instansi tak jarang mengirimkan undangan pelantikan dan pengumuman resmi melalui surel yang terdaftar.
Ketentuan Penting dalam Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, ada beberapa ketentuan terkait pengangkatan yang perlu diperhatikan:
- Pembatalan Pengangkatan: Proses pengangkatan dapat dibatalkan jika calon pegawai non-ASN: mengundurkan diri, dianggap mengundurkan diri karena tidak menyerahkan kelengkapan dokumen dalam batas waktu, atau meninggal dunia.
- Pemberian Kuasa: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan hak kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu kepada pejabat lain yang telah ditunjuk di lingkungannya.
- Pelantikan sebagai Dasar Masa Kerja: Tahap pelantikan menjadi dasar utama dimulainya masa perjanjian kerja yang dijalani PPPK Paruh Waktu. Artinya, status pegawai resmi berlaku sesuai dengan ketentuan dan perjanjian kerja yang telah ditetapkan sejak pelantikan berlangsung.
Pastikan Anda telah menyelesaikan seluruh administrasi yang dibutuhkan sebelum tanggal 30 September 2025 agar proses penetapan NI berjalan lancar, dan Anda siap menyambut jadwal pelantikan yang akan diumumkan oleh instansi Anda! (Sumber:Suara.com)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)



![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-225x129.jpg)
















