Kasus Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra: Jatam Ungkap Mafia Tambang di Kalimantan Timur

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Rudy Ong, Dayang Donna dan Awang Faroek. [Ist]

Kolase foto Rudy Ong, Dayang Donna dan Awang Faroek. [Ist]

1TULAH.COM-Penangkapan Dayang Donna Faroek dan pengusaha Rudy Ong Chandra dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan publik.

Kasus ini, yang disebut oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik mafia tambang, bukan hanya soal kerugian negara, melainkan juga menyangkut kerusakan lingkungan dan keselamatan manusia.

Melalui keterangan resminya pada 11 September 2025, Jatam Kaltim menyoroti konsesi seluas 34 ribu hektare yang disalahgunakan melalui tujuh IUP, termasuk di antaranya PT Cahaya Bara Kaltim dan PT Sepiak Jaya Kaltim. Luasan ini, menurut Jatam, setara dengan lebih dari setengah luas Kota Balikpapan, mengindikasikan skala kejahatan yang sangat besar.

Jejak Panjang Rente Tambang di Kaltim

Jatam menilai kasus ini tidak berdiri sendiri. Praktik korupsi dan mafia tambang ini memiliki akar yang dalam, berawal sejak era otonomi daerah pada awal 2000-an. Pada masa itu, kepala daerah diberi kewenangan untuk menerbitkan izin tambang, yang kemudian memicu maraknya gratifikasi dan jual beli izin.

Baca Juga :  Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR

Dari catatan Jatam, lebih dari 1.400 IUP telah diterbitkan sejak 2003, dan banyak di antaranya sarat dengan masalah. Nama Rudy Ong, salah satu tersangka, disebut mengantongi izin melalui lobi politik, aliran dana, dan berbagai mekanisme ilegal lainnya, menunjukkan bagaimana renta tambang (ekstraksi kekayaan alam secara ilegal dan korup) telah lama bercokol di Kaltim.

Korban Manusia dan Kerusakan Lingkungan yang Nyata

Bagi Jatam, kerugian terbesar dari praktik ilegal ini bukanlah kerugian materi semata, melainkan dampak nyata di lapangan. Ribuan hektar lahan telah berubah menjadi lubang-lubang tambang tanpa reklamasi, yang ironisnya telah merenggut nyawa setidaknya 49 anak. Selain itu, sungai-sungai rusak parah akibat limbah, dan desa-desa kehilangan lahan pertanian mereka, mengancam mata pencaharian dan kehidupan masyarakat lokal.

Jatam menegaskan, “Luasan 34 ribu hektar itu berarti lebih setengah Balikpapan hilang dari peta ruang hidup rakyat, berganti lubang-lubang maut.” Pernyataan ini menggambarkan betapa masifnya kerusakan yang terjadi, di mana ekosistem dan ruang hidup warga dikorbankan demi kepentingan segelintir orang.

Baca Juga :  Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX

Lima Tuntutan Jatam untuk Pemerintah

Menanggapi kasus ini, Jatam mengajukan lima tuntutan kepada pemerintah untuk mengatasi masalah mafia tambang secara menyeluruh. Tuntutan tersebut meliputi:

  • Penegakan hukum yang transparan terhadap semua pihak yang terlibat.
  • Audit nasional terhadap izin-izin pertambangan yang bermasalahan.
  • Penutupan dan reklamasi semua lubang tambang yang ditinggalkan.
  • Penghitungan kerugian ekologis secara komprehensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Reformasi kebijakan pertambangan yang berbasis pada analisis ilmiah dan empiris.

Jatam menjelaskan bahwa permasalahan nyata dalam industri pertambangan adalah alokasi yang melampaui daya dukung ekologis, minimnya akses informasi, kriminalisasi warga, dan pertambangan yang menjadi sumber pembiayaan politik.

Kasus penangkapan Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra hanyalah “membuka sedikit tirai” dari gelapnya praktik mafia tambang di Kaltim.

Jatam berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas jaringan yang melibatkan pengusaha, elit daerah, hingga aparat penegak hukum yang bersekongkol merusak alam dan merugikan rakyat. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Berita Terbaru