Blak-blakan di KPK, Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Korban Kasus Korupsi Kuota Haji

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustadz Khalid Basalamah (YouTube/Rahmatan Lil 'Alamin International Islamic Boarding School)

Ustadz Khalid Basalamah (YouTube/Rahmatan Lil 'Alamin International Islamic Boarding School)

1TULAH.COM-Kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 semakin menemui titik terang. Nama pendakwah kondang, Ustaz Khalid Basalamah, yang sebelumnya terkesan tertutup, kini mulai blak-blakan. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 9 September 2025, Ustaz Khalid secara terbuka menyatakan dirinya adalah korban dalam pusaran kasus ini.

Pengakuan ini berbanding terbalik dengan sikapnya pada pemeriksaan pertama. Kala itu, ia hanya memberikan keterangan normatif dan terkesan enggan memberikan detail kepada media. Namun, kini ia terang-terangan menyebut nama PT Muhibbah Mulia Wisata dan pemiliknya, Ibnu Mas’ud, sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Kronologi Keterlibatan Ustaz Khalid Basalamah

Kepada media, Ustaz Khalid Basalamah membeberkan kronologi yang mengarah pada keterlibatannya. Awalnya, ia berstatus sebagai jemaah haji furoda yang telah melunasi pembayaran dan siap berangkat. Namun, di tengah persiapan, Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji melalui PT Muhibbah Mulia Wisata.

Ustaz Khalid, yang juga pemilik agen travel PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, saat itu belum mengantongi izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Karena itu, ia dan 122 jemaahnya terpaksa berangkat melalui PT Muhibbah. Ibnu Mas’ud meyakinkan Khalid bahwa kuota yang ditawarkannya adalah kuota tambahan resmi sebanyak 20.000 dari Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga :  Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Akan Menarik Pajak? Simak Penjelasan Resmi DJP dan Pakar UGM

Skandal Korupsi Kuota Haji dan Peran KPK

Belakangan, terungkap bahwa alokasi kuota haji tambahan tersebut sarat dengan indikasi korupsi. Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan adanya penyimpangan dalam pembagian kuota tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus.

Namun, pada praktiknya, kuota tersebut dibagi rata, yaitu masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Penyimpangan inilah yang menjadi celah terjadinya korupsi. Dengan porsi kuota haji khusus yang membengkak, agen travel yang “bermain” dapat meraup keuntungan besar.

Selain merugikan keuangan negara, penyimpangan ini juga berdampak langsung pada jemaah. Negara kehilangan potensi pengelolaan dana manfaat dari 8.400 jemaah reguler yang seharusnya bisa digunakan untuk menyubsidi biaya haji. Hal ini menunjukkan kerugian yang tidak hanya bersifat materi, tetapi juga merusak sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Baca Juga :  Bupati Heriyus Cek Persiapan HUT Murung Raya

KPK terus mendalami kasus ini. Sejumlah aset, termasuk dua rumah senilai Rp6,5 miliar, telah disita dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga telah diperiksa sebagai saksi. KPK menduga kuat aliran dana korupsi ini mengalir secara berjenjang, melibatkan oknum pejabat di berbagai tingkatan.

Pengakuan Ustaz Khalid Basalamah membuka babak baru dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji. Keterangannya memberikan petunjuk penting bagi KPK untuk menelusuri jaringan dan modus operandi para pelaku. Pernyataan Khalid bahwa ia adalah korban menunjukkan bahwa banyak pihak, termasuk jemaah dan agen travel yang tidak berizin, bisa saja terjebak dalam pusaran korupsi yang terstruktur dan masif ini.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak terkait, terutama Kementerian Agama, untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan kuota haji. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat membongkar tuntas semua pihak yang terlibat dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

KPK Gelar OTT Besar-besaran di 3 Kota, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Turut Diamankan
Marak Pengadilan Jalanan: Krisis Kepercayaan Hukum atau Frustrasi?
Uji Materi UU PIHU di MK: DPR Pastikan Umrah Mandiri Beserta Keluarga Tidak Dipidana
Pemadaman Listrik Bergilir Berulang, Komisi II DPRD Kalteng Desak PLN Kalselteng Beri Penjelasan Jujur
Dukung Pemprov Kalteng Atur Penggunaan Gawai di Sekolah, Sudarsono: Demi Pembelajaran Kondusif!
Bupati Heriyus Cek Persiapan HUT Murung Raya
Persiapan HUT Murung Raya Dimaksimalkan, Hiburan Rakyat Hadirkan Band Ungu 
Kaesang Masuk Bursa Caleg Jateng V 2029, Berhadapan Langsung dengan Basis PDIP
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:41 WIB

KPK Gelar OTT Besar-besaran di 3 Kota, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Turut Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:22 WIB

Marak Pengadilan Jalanan: Krisis Kepercayaan Hukum atau Frustrasi?

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:39 WIB

Uji Materi UU PIHU di MK: DPR Pastikan Umrah Mandiri Beserta Keluarga Tidak Dipidana

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemadaman Listrik Bergilir Berulang, Komisi II DPRD Kalteng Desak PLN Kalselteng Beri Penjelasan Jujur

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:42 WIB

Dukung Pemprov Kalteng Atur Penggunaan Gawai di Sekolah, Sudarsono: Demi Pembelajaran Kondusif!

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:01 WIB

Bupati Heriyus Cek Persiapan HUT Murung Raya

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:30 WIB

Persiapan HUT Murung Raya Dimaksimalkan, Hiburan Rakyat Hadirkan Band Ungu 

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31 WIB

Kaesang Masuk Bursa Caleg Jateng V 2029, Berhadapan Langsung dengan Basis PDIP

Berita Terbaru