Masa Depan IKN di Ujung Tanduk: Wacana ‘Turun Kelas’ Picu Tuntutan Hukum dan Sorotan Landasan Hukum

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Jokowi dan IKN. Pegiat media sosial melempar wacana, bila IKN turun kelas menjadi ibu kota provinsi Kaltim, maka Jokowi bisa diproses hukum karena dinilai merugikan negara ratusan triliun rupiah. Sebab, hakim pengadilan menghukum Tom Lembong dengan skema yang mirip. [Suara.com]

Kolase foto Jokowi dan IKN. Pegiat media sosial melempar wacana, bila IKN turun kelas menjadi ibu kota provinsi Kaltim, maka Jokowi bisa diproses hukum karena dinilai merugikan negara ratusan triliun rupiah. Sebab, hakim pengadilan menghukum Tom Lembong dengan skema yang mirip. [Suara.com]

1TULAH.COM-Masa depan Ibu Kota Nusantara (IKN), proyek ambisius yang digagas pada era Presiden ke-7 Jokowi, kembali menjadi buah bibir. Kali ini, sorotan tajam datang dari wacana untuk ‘menurunkan kelasnya’ menjadi sekadar ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Usulan ini tidak hanya memicu perdebatan politik sengit, tetapi juga melahirkan seruan ekstrem agar Presiden Jokowi diproses secara hukum jika skenario tersebut benar-benar terjadi.

Reaksi Keras dan Seruan ‘Di-Tom Lembong-kan’

Reaksi keras datang dari berbagai pihak, salah satunya pegiat media sosial King Purwa. Melalui akun media sosial X miliknya, King Purwa menyuarakan tuntutan pertanggungjawaban serius terhadap Jokowi sebagai inisiator utama proyek tersebut. Ia menilai, perubahan status IKN akan menyebabkan kerugian finansial negara yang masif.

“Kalau sampai kejadian IKN jadi ibukota Provinsi Kaltim, @jokowi harus di Tom Lembong-kan. Dengan prinsip yang sama, menyebabkan kerugian negara puluhan bahkan ratusan triliun,” tulis King Purwa dalam kutipan yang diterima redaksi pada Selasa, 22 Juli 2025.

Seruan “di Tom Lembong-kan” merujuk pada sosok Tom Lembong yang belakangan vokal mengkritisi kebijakan-kebijakan era Jokowi. Istilah ini dimaknai sebagai tuntutan untuk membuka dan mengadili secara transparan dugaan kegagalan kebijakan yang berpotensi merugikan negara. Dalam konteks ini, King Purwa menempatkan potensi penurunan status IKN setara dengan kebijakan gagal yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum, mengingat investasi triliunan rupiah yang telah digelontorkan.

Baca Juga :  Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Landasan Hukum IKN yang Masih Menggantung

Di tengah hiruk-pikuk perdebatan ini, aspek krusial yang sering luput dari perbincangan publik adalah landasan hukum IKN. Politisi dan pengamat hukum mengingatkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN hingga kini belum juga diterbitkan oleh pemerintah.

Padahal, penerbitan Keppres ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang. “Keputusan Presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Ibu Kota Nusantara hingga saat ini belum ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana amanat pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” jelas salah satu pakar hukum, Saan, di Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025.

Fakta hukum ini menambah kompleksitas masalah. Tanpa Keppres, status IKN sebagai Ibu Kota Negara secara de jure masih menggantung, meskipun pembangunan fisik terus berjalan. Kondisi ini membuka celah bagi berbagai interpretasi dan usulan politik, termasuk gagasan menjadikannya pusat pemerintahan Provinsi Kaltim, yang pada akhirnya memicu tuntutan pertanggungjawaban finansial dan hukum kepada arsitek utamanya, Joko Widodo.

Baca Juga :  Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Masa Depan IKN: Realistis atau Tetap Ambisius?

Saan, dalam pernyataannya, juga mengusulkan langkah yang menurutnya lebih realistis untuk mencegah infrastruktur yang sudah terbangun menjadi proyek mangkrak. “Jakarta bisa tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administratif, infrastruktur dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang,” katanya.

Wacana ini menyoroti dilema besar di balik proyek IKN. Di satu sisi, ada desakan untuk melanjutkan visi pembangunan yang ambisius. Di sisi lain, muncul kekhawatiran serius akan potensi kerugian negara jika proyek ini tidak berjalan sesuai rencana atau jika landasan hukumnya terus mengambang.

Pertanyaan besar yang kini menggantung adalah: Akankah IKN benar-benar menjadi ibu kota negara yang berfungsi penuh, atau akankah ia ‘turun kelas’ dan menjadi warisan proyek yang menimbulkan polemik hukum dan finansial?

Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan nasib mega proyek ini dan juga implikasinya terhadap pertanggungjawaban politik serta hukum di masa depan. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun
KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:21 WIB

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:21 WIB