Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani
sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/7/2025).

Meski divonis bersalah, Tom Lembong tidak dibebani uang pengganti. Ini karena hakim menilai bahwa ia tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kasus korupsi impor gula tersebut.

Baca Juga :  Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal, baik yang memberatkan maupun meringankan.

Hal Memberatkan: Salah satu hal yang memberatkan adalah Tom Lembong dinilai terlalu mengedepankan ekonomi kapitalis saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, yang dianggap kurang selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

Hal Meringankan: Sementara itu, beberapa faktor yang meringankan vonis Tom Lembong antara lain ia belum pernah dihukum sebelumnya, menunjukkan sikap kooperatif selama persidangan, tidak menerima keuntungan pribadi dari kasus ini, dan bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung.

Baca Juga :  Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun "Singa Podium" Meninggal Dunia

Kasus impor gula ini telah menjadi sorotan publik dan melibatkan beberapa pihak. Vonis terhadap Tom Lembong ini menjadi salah satu babak akhir dari proses hukum yang panjang. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK
Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia
Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan
HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran
KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:02 WIB

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:46 WIB

HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Berita Terbaru