Buronan Korupsi Pembangunan Mess Guru MAN Insan Cendekia Lampung Timur, Khusni Mubarak, Akhirnya Tertangkap

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap tersangka buronan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung mess guru MAN Insan Cendikia Lampung Timur pada Kamis (17/7/2025)

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap tersangka buronan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung mess guru MAN Insan Cendikia Lampung Timur pada Kamis (17/7/2025)

1TULAH.COM-Pelarian Khusni Mubarak (KM) alias AS, tersangka kasus korupsi pembangunan gedung mess guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia Lampung Timur, akhirnya tamat.

Setelah setahun lebih bermain ‘petak umpet’ dengan aparat, persembunyiannya yang merugikan negara miliaran rupiah harus berakhir dramatis di sebuah rumah makan di Bandar Lampung.

Penangkapan Dramatis di Rumah Makan Nasi Kapau

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengendus keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan pada Kamis malam, 17 Juli 2025. Saat para pelanggan lain sibuk menikmati hidangan, KM justru harus menelan pil pahit ketika tim gabungan Kejati Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur meringkusnya di Rumah Makan Nasi Kapau Minang Indah, Sukarame.

Penangkapan yang terencana ini mengakhiri persembunyiannya dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 2,266 miliar. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam keterangannya pada Jumat (18/7/2025), membenarkan penangkapan tersebut.

“KM alias AS ini, sebelumnya ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan gedung mess guru di MAN Insan Cendekia Lampung Timur tahun anggaran 2021, dengan nilai anggaran Rp 2,266 miliar,” kata Armen Wijaya, dikutip dari Lampungpro.co.

Baca Juga :  GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Kasus korupsi ini sejatinya telah ditangani oleh Kejari Lampung Timur sejak Mei 2024. Namun, KM alias AS, yang merupakan pelaksana pekerjaan dari CV. Sketsa, memilih untuk tidak kooperatif dan melarikan diri dari jeratan hukum.

Pesan Tegas Pemberantasan Korupsi

Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan menangkap seorang buronan, tetapi menjadi pesan kuat dari Kejaksaan bahwa tidak ada tempat aman bagi para koruptor.

Usai diringkus tanpa perlawanan, KM langsung digelandang ke Kantor Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Timur. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kini resmi ditahan.

“Selanjutnya tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Huwi Bandar Lampung selama 20 hari sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025,” ujar Armen.

Langkah penahanan ini diambil dengan pertimbangan matang. “Penahanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan potensi tersangka untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi tindak pidana,” tambah Armen Wijaya.

Baca Juga :  BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara

Komitmen Kejati Lampung dalam Pemberantasan Korupsi

Keberhasilan operasi senyap ini menunjukkan komitmen Kejati Lampung dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya. Proses hukum yang transparan dan akuntabel dipastikan akan terus berjalan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa keadilan akan selalu menemukan jalannya, sejauh apa pun pelaku kejahatan mencoba bersembunyi.

“Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa di mana pun pelaku kejahatan bersembunyi, keadilan akan tetap mengejar mereka,” tegas Armen Wijaya.

Kejati Lampung memastikan akan terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam mengawal setiap proses hukum. Negara, melalui aparat penegak hukumnya, hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menegakkan supremasi hukum tanpa kompromi, memastikan tidak ada lagi ruang bagi para pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun
KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:21 WIB

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:21 WIB