Buronan Korupsi Pembangunan Mess Guru MAN Insan Cendekia Lampung Timur, Khusni Mubarak, Akhirnya Tertangkap

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap tersangka buronan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung mess guru MAN Insan Cendikia Lampung Timur pada Kamis (17/7/2025)

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap tersangka buronan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung mess guru MAN Insan Cendikia Lampung Timur pada Kamis (17/7/2025)

1TULAH.COM-Pelarian Khusni Mubarak (KM) alias AS, tersangka kasus korupsi pembangunan gedung mess guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia Lampung Timur, akhirnya tamat.

Setelah setahun lebih bermain ‘petak umpet’ dengan aparat, persembunyiannya yang merugikan negara miliaran rupiah harus berakhir dramatis di sebuah rumah makan di Bandar Lampung.

Penangkapan Dramatis di Rumah Makan Nasi Kapau

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengendus keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan pada Kamis malam, 17 Juli 2025. Saat para pelanggan lain sibuk menikmati hidangan, KM justru harus menelan pil pahit ketika tim gabungan Kejati Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur meringkusnya di Rumah Makan Nasi Kapau Minang Indah, Sukarame.

Penangkapan yang terencana ini mengakhiri persembunyiannya dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 2,266 miliar. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam keterangannya pada Jumat (18/7/2025), membenarkan penangkapan tersebut.

“KM alias AS ini, sebelumnya ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan gedung mess guru di MAN Insan Cendekia Lampung Timur tahun anggaran 2021, dengan nilai anggaran Rp 2,266 miliar,” kata Armen Wijaya, dikutip dari Lampungpro.co.

Baca Juga :  Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik

Kasus korupsi ini sejatinya telah ditangani oleh Kejari Lampung Timur sejak Mei 2024. Namun, KM alias AS, yang merupakan pelaksana pekerjaan dari CV. Sketsa, memilih untuk tidak kooperatif dan melarikan diri dari jeratan hukum.

Pesan Tegas Pemberantasan Korupsi

Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan menangkap seorang buronan, tetapi menjadi pesan kuat dari Kejaksaan bahwa tidak ada tempat aman bagi para koruptor.

Usai diringkus tanpa perlawanan, KM langsung digelandang ke Kantor Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Timur. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kini resmi ditahan.

“Selanjutnya tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Huwi Bandar Lampung selama 20 hari sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025,” ujar Armen.

Langkah penahanan ini diambil dengan pertimbangan matang. “Penahanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan potensi tersangka untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi tindak pidana,” tambah Armen Wijaya.

Baca Juga :  Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Komitmen Kejati Lampung dalam Pemberantasan Korupsi

Keberhasilan operasi senyap ini menunjukkan komitmen Kejati Lampung dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya. Proses hukum yang transparan dan akuntabel dipastikan akan terus berjalan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa keadilan akan selalu menemukan jalannya, sejauh apa pun pelaku kejahatan mencoba bersembunyi.

“Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa di mana pun pelaku kejahatan bersembunyi, keadilan akan tetap mengejar mereka,” tegas Armen Wijaya.

Kejati Lampung memastikan akan terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam mengawal setiap proses hukum. Negara, melalui aparat penegak hukumnya, hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menegakkan supremasi hukum tanpa kompromi, memastikan tidak ada lagi ruang bagi para pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Karhutla Meluas Hingga Lintas Negara, Komnas HAM Tuding Pembiaran dan Lemahnya Tata Kelola Gambut
Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia
Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara
Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek
Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif
Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak
Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:41 WIB

Karhutla Meluas Hingga Lintas Negara, Komnas HAM Tuding Pembiaran dan Lemahnya Tata Kelola Gambut

Jumat, 4 September 2026 - 10:30 WIB

Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia

Kamis, 3 September 2026 - 16:49 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara

Kamis, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Kamis, 3 September 2026 - 14:48 WIB

Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif

Kamis, 3 September 2026 - 14:35 WIB

Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak

Kamis, 3 September 2026 - 12:10 WIB

Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!

Kamis, 3 September 2026 - 12:02 WIB

Bungkam Saat Digelandang Petugas, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diperiksa Kasus TPPU

Berita Terbaru