Nadiem Makarim Berpeluang Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Instagram/nadiemmakarim)

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Instagram/nadiemmakarim)

1TULAH.COM-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berpotensi diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

“Jika itu menjadi kebutuhan penyidikan, maka bisa saja dilakukan itu,” kata Harli Siregar, menegaskan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memanggil pihak-pihak yang dinilai dapat mengklarifikasi tindak pidana korupsi ini. “Apakah pihak itu dianggap perlu? Nanti kami lihat bagaimana penyidikan,” tambahnya.

Kronologi Penyelidikan dan Dugaan Permufakatan Jahat

Nama Nadiem Makarim mencuat setelah dua mantan staf khusus (stafsus) beliau, berinisial FH dan JT, telah diperiksa oleh penyidik Jampidsus terkait keterlibatan mereka dalam kasus ini. Selain pemeriksaan, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua apartemen milik FH dan JT yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan pada 21 Mei 2025. Dari lokasi tersebut, sejumlah barang bukti elektronik seperti laptop, ponsel, harddisk eksternal, flashdisk, serta dokumen berupa 15 buah buku agenda, berhasil disita untuk dianalisis lebih lanjut.

Baca Juga :  Heriyus: Kegiatan Hari Bhayangkara Bangun Kebersamaan dan Budaya Hidup Sehat

Jampidsus Kejagung saat ini tengah mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak. Modusnya adalah dengan mengarahkan tim teknis di Kemendikbudristek untuk membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan pendidikan teknologi pada tahun 2020. Tujuannya adalah agar pengadaan tersebut secara spesifik diarahkan pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.

Kejanggalan Rekomendasi Teknis dan Kerugian Negara Fantastis

Kejanggalan dalam pengadaan ini menjadi sorotan serius. Harli Siregar mengungkapkan bahwa penggunaan Chromebook sebenarnya bukanlah kebutuhan mendesak. Pasalnya, pada tahun 2019, Kemendikbudristek melalui Pustekom telah melakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook, dan hasilnya menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif.

Baca Juga :  Semangat Hari Bhayangkara ke-80, Polri Diharapkan Makin Profesional dan Humanis

Berdasarkan pengalaman tersebut, tim teknis merekomendasikan penggunaan spesifikasi laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, secara mencurigakan, Kemendikbudristek pada saat itu justru mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan anggaran yang sangat besar, mencapai Rp9,982 triliun. Dana fantastis ini berasal dari dua sumber utama: Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Besaran anggaran yang terlibat mengindikasikan skala kasus ini yang sangat merugikan keuangan negara.

Dengan perkembangan penyidikan yang terus berjalan, publik menanti transparansi penuh dari Kejagung dalam mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan pemanggilan tokoh-tokoh kunci yang memiliki kaitan dengan proyek pengadaan Chromebook yang kini diselimuti dugaan korupsi. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?
Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers
Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?
Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT
Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat
Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG
Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:34 WIB

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WIB

Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:26 WIB

Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:13 WIB

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:12 WIB

Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:19 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Kelembagaan Kedamangan, Dorong Pelestarian Budaya dan Hukum Adat Dayak

Berita Terbaru