Istana Tegaskan Perpres Perlindungan Jaksa adalah Hal Wajar: Perkuat Penegakan Hukum dan Berantas Korupsi

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Pihak istana menyatakan bahwa Perpres Perlindungan Jaksa merupakan hal yang wajar.(Suara.com/Novian)

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Pihak istana menyatakan bahwa Perpres Perlindungan Jaksa merupakan hal yang wajar.(Suara.com/Novian)

1TULAH.COM-Istana Kepresidenan menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa merupakan hal yang wajar dan merupakan bagian dari kerja sama antarlembaga dalam mendukung tugas Kejaksaan.

Aturan yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto ini menuai perhatian publik, namun pemerintah menegaskan bahwa ini adalah langkah yang lumrah dan diperlukan.

Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa aturan ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, yang mengamanatkan kerja sama antara institusi kejaksaan dan kepolisian. Sementara itu, kerja sama antara Kejaksaan dengan TNI maupun Polri juga telah terjalin melalui Memorandum of Understanding (MoU) antar institusi.

“Jadi sebenarnya itu sesuatu yang lumrah,” kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Komitmen Pemerintah Perangi Korupsi dan Penertiban SDA

Prasetyo lantas menegaskan upaya pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam melawan dan memberantas tindak pidana korupsi. Ia juga menyoroti penertiban tindak pidana lain yang berkaitan dengan penguasaan sumber daya alam.

“Kedua, kita juga sedang bekerja keras, tindak-tindak pidana selain korupsi, ini juga sedang kita tertibkan, dalam hal ini yang berkenaan dengan masalah penguasaan-penguasaan terhadap sumber daya alam-sumber daya alam kita. Yang tugas ini sedang dikerjakan oleh teman-teman di kejaksaan,” ujar Prasetyo.

Menurutnya, koordinasi dan penguatan lintas instansi, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI, adalah kunci keberhasilan. “Jadi kalau kemudian teman-teman di kejaksaan saling berkoordinasi, lintas instansi kita saling memperkuat, karena kita memang memaknai ini sebagai sebuah tim, kita bekerja bersama-sama,” ucapnya.

Alasan mendasar kolaborasi ini adalah karena ketiga institusi tersebut (TNI, Kejaksaan, dan Kepolisian) bekerja dalam kerangka penegakan hukum. “Karena di lapangan pun bekerja bersama-sama, Kejaksaan, Kepolisian, teman-teman TNI dalam rangka menegakkan yang tadi saya sampaikan, penertiban-penertiban terhadap penguasaan-penguasaan sumber daya alam kita,” tuturnya.

Oleh karena itu, Prasetyo meminta agar publik tidak khawatir atas langkah Prabowo meneken Perpres tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. “Jadi nggak perlu didekatinya dengan, wah ada kekhawatiran, ini ada apa nih? Ya ini bagian dari kerja bersama dan bagian dari…, tentunya dalam rangka menegakkan pasti akan ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman. Ini bagian dari antisipasi,” kata Prasetyo.

Baca Juga :  Mantap, Murung Raya Juara Umum MTQ VIII KORPRI Kalteng

Poin Penting dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025

Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang diteken pada 21 Mei 2025, memiliki tiga poin pertimbangan utama:

  1. Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun.
  2. Untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan, Negara wajib memberikan perlindungan terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
  3. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 Perpres ini, Perlindungan Negara didefinisikan sebagai jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada Jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Ancaman yang dimaksud adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan dilakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi Jaksa.

Sesuai Pasal 2, Jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman tersebut. Kemudian Pasal 3 menegaskan bahwa perlindungan negara dilakukan atas permintaan Kejaksaan.

Lebih lanjut, Pasal 4 secara eksplisit menyatakan bahwa perlindungan negara tersebut dilakukan oleh: a. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Tentara Nasional Indonesia.

Mekanisme Perlindungan oleh Polri dan TNI

Perlindungan Negara oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bab II) diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7. Perlindungan ini diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga Jaksa (hubungan darah, perkawinan, atau tanggungan). Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain dalam memberikan perlindungan. Bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan meliputi keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru (rumah aman), harta benda, kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk lain sesuai kondisi dan kebutuhan.

Baca Juga :  Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Mesin Uang FIFA dan Pemicu Ledakan Judi Online

Sementara itu, Perlindungan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia (Bab III) diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10. Perlindungan ini diberikan kepada Jaksa dan berfokus pada:

  • Pelindungan terhadap institusi Kejaksaan.
  • Dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi.
  • Bentuk perlindungan lain yang bersifat strategis, terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan oleh TNI ini akan ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Pendanaan dan Kerja Sama Intelijen

Aspek pendanaan diatur dalam Bab IV Pasal 11. Pendanaan untuk perlindungan oleh Polri dan TNI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 12 menyebutkan bahwa Kejaksaan dapat melakukan kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi. Kerja sama ini paling sedikit berbentuk pendidikan dan pelatihan, serta/atau pertukaran data dan informasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ini akan ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BIN/Panglima TNI sesuai kewenangannya.

Perpres ini diharapkan dapat memberikan jaminan rasa aman dan keleluasaan bagi para Jaksa dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum, terutama dalam upaya memberantas korupsi dan menertibkan penguasaan sumber daya alam yang merugikan negara. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?
Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers
Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?
Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT
Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat
Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG
Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:34 WIB

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WIB

Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:26 WIB

Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:13 WIB

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:12 WIB

Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:19 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Kelembagaan Kedamangan, Dorong Pelestarian Budaya dan Hukum Adat Dayak

Berita Terbaru