KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kasus Suap Pengurusan Dana Hibah

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kusnadi, eks Ketua DPRD Jawa Timur, terkait kasus suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022. Kusnadi diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 14 Mei 2025, di Polresta Banyuwangi.

Selain Kusnadi, Sumantri, seorang petani, dan Teguh Pambudi, seorang notaris, juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Baca Juga :  Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Pemeriksaan juga dilakukan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dengan memanggil Jodi Pradana Putra dan Bagus Pradana Putra, keduanya merupakan pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

KPK mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.

Lokasi yang sudah digeledah termasuk rumah eks Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.

Baca Juga :  Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Selain itu, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah 21 orang terkait kasus ini agar tidak ke luar negeri.

Mereka terdiri dari anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, anggota DPRD Kabupaten Sampang, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, serta sejumlah pihak swasta yang terlibat.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya
Keretakan di Jantung Minyak Dunia: UEA Mundur dari OPEC, “The Beginning of the End”?
Hubungan Oposisi dan Penguasa Mencair? Makna Kehadiran Rocky Gerung di Pelantikan Menteri
Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh
Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi
Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP
Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 10:57 WIB

Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya

Kamis, 30 April 2026 - 10:37 WIB

Keretakan di Jantung Minyak Dunia: UEA Mundur dari OPEC, “The Beginning of the End”?

Kamis, 30 April 2026 - 07:57 WIB

Hubungan Oposisi dan Penguasa Mencair? Makna Kehadiran Rocky Gerung di Pelantikan Menteri

Kamis, 30 April 2026 - 06:17 WIB

Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh

Rabu, 29 April 2026 - 20:40 WIB

Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi

Rabu, 29 April 2026 - 05:43 WIB

Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Selasa, 28 April 2026 - 18:57 WIB

Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP

Selasa, 28 April 2026 - 16:56 WIB

Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang

Berita Terbaru

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Mura. (Foto :ist)

Berita

Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya

Kamis, 30 Apr 2026 - 10:57 WIB