Wajib Belajar PAUD 1 Tahun, Guru Besar Unesa Ingatkan Kurikulum Jangan Kejar Kompetensi SD

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pendidikan Anak Usia Dini. Pemerintah berencana memasukan PAUD dalam skema wajib belajar 13 tahun sesuai dengan UU Sisdiknas.

Ilustrasi Pendidikan Anak Usia Dini. Pemerintah berencana memasukan PAUD dalam skema wajib belajar 13 tahun sesuai dengan UU Sisdiknas.

1TULAH.COM-Guru Besar Unesa, Budiyanto, menekankan pentingnya kurikulum PAUD yang selaras dengan irama perkembangan anak, bukan mengejar kompetensi layaknya SD, seiring rencana wajib belajar 13 tahun yang memasukkan PAUD.

Guru Besar Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Budiyanto, memberikan pandangannya dengan menyarankan agar pemerintah menyusun kurikulum PAUD yang benar-benar sesuai dengan irama perkembangan anak.

Usulan penting ini disampaikan Budiyanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR pada Rabu (7/5/2025). Ia menegaskan bahwa tujuan pendidikan di tingkat PAUD berbeda fundamental dengan jenjang pendidikan setelahnya, seperti SD hingga SMA. Fokus utama PAUD seharusnya berorientasi sepenuhnya pada masa perkembangan emas anak usia dini.

“Di kajian konseptual itu jelas bahwa pengembangan pada usia dini itu tidak dapat diulang, tidak dapat dipadatkan, dan atau tidak dapat diganti. Ini yang menjadi pemikiran kalau kita mendidik yang orientasinya perkembangan,” ujar Budiyanto dengan penuh penekanan.

Prinsip Dasar PAUD Berbeda dengan Jenjang Pendidikan di Atasnya

Budiyanto menjelaskan bahwa prinsip dasar penyelenggaraan PAUD memiliki perbedaan signifikan dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pada jenjang dasar dan menengah, pendekatan pembelajaran cenderung menekankan pada pengembangan kompetensi dan seringkali menggunakan format pilihan ganda (multi-choice).

Sebaliknya, fokus utama di PAUD adalah pada fondasi perkembangan anak secara holistik. Masa PAUD adalah periode perkembangan emas (golden age). Menurut Budiyanto, implementasi pendidikan yang tepat pada masa ini akan mengoptimalkan potensi dasar anak, baik dari segi kognitif, emosi, fisik, maupun kemampuan komunikasi.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Dukung Semangat Pembangunan di Hari Jadi Barito Utara

“Kurikulum ini, bentuknya wajib belajar di PAUD itu adalah afirmasi atau pengakuan,” katanya, menekankan bahwa wajib belajar di PAUD lebih bersifat pengakuan terhadap partisipasi anak dalam pendidikan usia dini.

Wajib Belajar PAUD Harus Ikuti Pola Perkembangan Alami Anak

Lebih lanjut, Budiyanto mengingatkan bahwa jika tujuan memasukkan PAUD dalam wajib belajar adalah untuk memenuhi kewajiban belajar itu sendiri, maka implementasinya harus tetap mengikuti pola perkembangan alami anak. Kurikulum yang diterapkan tidak boleh menyimpang dari prinsip-prinsip perkembangan tersebut.

“Idealnya PAUD itu sudah perkembangan harus disesuaikan antara usia dan konsep perkembangan. Maka saya berpikir bagaimana polanya adalah afirmasi, artinya siapa saja anak bangsa yang sudah mengikuti pendidikan jenjang PAUD sekurang-kurangnya 1 tahun, maka dia sudah diakui, sudah memenuhi kewajiban-wajib belajar,” jelasnya.

PAUD Diusulkan Masuk Wajib Belajar 13 Tahun dalam RUU Sisdiknas

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengusulkan agar PAUD menjadi bagian dari skema wajib belajar 13 tahun dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Usulan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, kepada Komisi X DPR RI pada Selasa (6/5/2025).

Kemendikdasmen berpandangan bahwa PAUD perlu diakui sebagai jenjang pendidikan tersendiri. Gogot Suharwoto juga menyoroti pentingnya penyesuaian regulasi dalam RUU Sisdiknas yang memungkinkan adanya wajib belajar satu tahun prasekolah. Ia menyebutkan bahwa ketentuan ini belum diatur dalam UU Sisdiknas 2003, padahal telah tercantum dalam RPJP dan UU Nomor 59 Tahun 2024.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Incar Efisiensi Maksimal Program Makan Bergizi Gratis: "Kalau Bisa Rp 0, Tapi..."

“Di rancangan perpres tentang peta jalan pendidikan, wajar 1 tahun pra-SD itu sudah masuk juga sebagai strategi kebijakan perluasan akses 1 tahun ke layanan PAUD berkualitas,” ungkap Gogot.

Potensi Penggabungan Satuan PAUD Menjadi Lembaga Terpadu

Lebih lanjut, Gogot Suharwoto juga membahas mengenai beragamnya satuan PAUD yang ada saat ini, seperti kelompok bermain (KB), satuan PAUD sejenis (SPS), dan Taman Penitipan Anak (TPA). Ia mengusulkan agar satuan-satuan ini dapat disatukan menjadi lembaga PAUD terpadu yang juga mencakup layanan Taman Kanak-Kanak (TK).

Menurutnya, penggabungan ini akan memberikan kesinambungan pendidikan bagi anak-anak yang telah memulai dari KB untuk langsung melanjutkan ke TK. Langkah ini juga diyakini dapat meningkatkan jumlah anak usia 5-6 tahun yang mendapatkan pendidikan prasekolah berkualitas.

RUU Sisdiknas Jadi Prioritas Nasional

Sebagai informasi, revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) telah ditetapkan sebagai salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI periode 2024-2029. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam membenahi sistem pendidikan nasional, termasuk penguatan peran PAUD.

Usulan Guru Besar Unesa, Budiyanto, menjadi poin penting dalamDiskursus mengenai integrasi PAUD ke dalam wajib belajar 13 tahun.

Penekanan pada kurikulum yang sesuai dengan irama perkembangan anak, bukan mengejar target akademik dini, menjadi krusial untuk memastikan fondasi pendidikan yang kuat dan holistik bagi generasi penerus bangsa.

Pemerintah diharapkan dapat mengakomodasi pandangan ini dalam penyusunan kurikulum PAUD yang akan datang. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?
Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers
Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?
Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT
Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat
Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG
Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:34 WIB

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WIB

Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:18 WIB

Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:13 WIB

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:12 WIB

Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:19 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Kelembagaan Kedamangan, Dorong Pelestarian Budaya dan Hukum Adat Dayak

Berita Terbaru

Opini

Kerugian Masyarakat dan Kompensasi Atas Pemadaman Listrik

Minggu, 5 Jul 2026 - 08:11 WIB