Gatot Nurmantyo Geram! Bantah Tudingan Kudeta Hercules ke Purnawirawan TNI: “Kau Jasa Mu untuk Negara Ini Apa?”

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Tuding Purnawirawan TNI Mau Kudeta, Eks Panglima Gatot ke Hercules: Kau Apa Jasanya untuk Negara? (Suara.com/Ummi HS)

ILUSTRASI. Tuding Purnawirawan TNI Mau Kudeta, Eks Panglima Gatot ke Hercules: Kau Apa Jasanya untuk Negara? (Suara.com/Ummi HS)

1TULAH.COM-Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, menunjukkan kekesalannya terhadap pernyataan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (Grib), Rosario de Marshall atau Hercules, yang menuding Forum Purnawirawan TNI berupaya melakukan kudeta.

Gatot Nurmantyo dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa para purnawirawan justru memberikan dukungan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Pernyataan yang delapan itu kan mendukung kecuali IKN dan memberikan masukan-masukan yang konkret berdasarkan pemikirannya mereka sendiri karena purnawirawan-purnawirawan itu yang bicara di situ, mereka adalah orang-orang gila,” kata Gatot dalam siniar yang ditayangkan secara daring, dikutip Suara.com pada Kamis (1/5/2025).

“Gila mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk presiden saya. Dia itu gila mencintai negara. Kau (Hercules) apa jasanya terhadap negara? Hidup di negara ini yang sopan santun,” tambahnya.

Gatot Nurmantyo menekankan bahwa pernyataan Hercules yang menuduh para purnawirawan TNI berniat melakukan kudeta terhadap pemerintahan Prabowo adalah tidak berdasar. “Para purnawirawan itu, enggak ada satu pun kata akan mengkhianati negara, akan kudeta, enggak ada,” tegas Gatot.

Tudingan Kudeta dari Hercules

Sebelumnya, pada Selasa (29/4/2025), Hercules menanggapi tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI, yang salah satunya adalah mengganti Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden. “Katanya mau kudeta presiden, kepala kamu saya kudeta,” ucap Hercules. Menurutnya, Gibran tidak bisa dimakzulkan karena telah dipilih oleh rakyat bersama Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Baca Juga :  Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

“Gibran itu dipilih rakyat, Gibran mendampingi Presiden Prabowo. Dua-duanya dipilih oleh rakyat,” ujar Hercules. Ia juga menyebut bahwa tuntutan tersebut disampaikan oleh para purnawirawan yang pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pilihannya kalah dalam Pilpres 2024. “Dimakzulkan apa? Itu bapak-bapak purnawirawan karena mereka kalah di pilpres,” sebut mantan preman Tanah Abang itu.

Tuntutan Jenderal Fachrul Razi dkk.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan melalui pernyataan sikap yang ditandatangani oleh para purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal. Di antara yang bertanda tangan adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanae Asnan. Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno juga mengetahui pernyataan tersebut.

Dokumen tersebut menyebutkan telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Tuntutan tersebut dibingkai dengan latar belakang gambar bendera merah putih dan bertuliskan: “Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelamatkan NKRI.”

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026

Berikut adalah delapan tuntutan yang disampaikan:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan reshufe kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden RI ke-7 (Joko Widodo).
  7. Mengembalikan Polri pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Sengit! Kylian Mbappe Samai Rekor Lionel Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026
Sempat Hilang Beberapa Hari, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur di Sungai Rantau Asem Katingan
Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?
Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers
Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?
Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT
Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sengit! Kylian Mbappe Samai Rekor Lionel Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:17 WIB

Sempat Hilang Beberapa Hari, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur di Sungai Rantau Asem Katingan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:34 WIB

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WIB

Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:26 WIB

Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:18 WIB

Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:13 WIB

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat

Berita Terbaru

Opini

Kerugian Masyarakat dan Kompensasi Atas Pemadaman Listrik

Minggu, 5 Jul 2026 - 08:11 WIB