Hati-hati! Menurut BPJPH Daftar Produk Pangan Olahan Ini Terbukti Mengandung Babi

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haikal Hassan usai dilantik sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Istana Negara (sumber: suara.com)

Haikal Hassan usai dilantik sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Istana Negara (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmk merilis daftar nama produk pangan olahan yang terbukti memiliki kandungan unsur babi (porcine). Apa saja nama produk pangan olahan tersebut?

Penemuan produk pangan olahan mengandung unsur babi terungkap melalui hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Koordinasi ini dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) mengenai Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan. Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH menjelaskan pengujian atas pangan olahan ini dilakukan demi memastikan klaim kehalalan produk yang beredar di pasaran. Ternyata hasilnya cukup mengejutkan. Sejumlah 9 produk pangan olahan terbukti tidak halal, alasannya yaitu mengandung unsur babi (porcine) setelah dilakukan pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Terlebih lagi, 7 dari 9 produk yang terbukti mengandung unsur babi ternyata telah mengantongi label halal. BPJPH pun akhirnya memberikan sanksi berupa penarikan produk setelah terbukti mengandung unsur babi.

“Hal ini (sanksi penarikan produk dilakukan) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” dalam keterangan BPJPH dari laman resmi mereka, bpjph.halal.go.id.

Kemudiqm, 2 produk lainnya terindikasi tak memberikan data yang benar saat registrasi produk. Terkait pelanggaran ini, BPOM sudah memberikan sanksi berupa peringatan dan perintah penarikan produk. Sanksi tersebut diberikan sesuai kententuan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Ahmad Haikal Hasan juga mengingatkan agar semua pelaku usaha untuk secara konsisten menjaga kehalalan produk yang mereka pasarkan. Terlebih untuk produk-produk yang telah mendapatkan label halal.

Baca Juga :  Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR

“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” jelasnya dalam keterangan terbitan bpjph.halal.go.id.

Namun, produk pangan olahan apa saja mengandung unsur babi berdasarkan temuan BPJPH ? Beberapa diantaranya yakni:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow
Corniche Fluffy Jelly Marshmallow merupakan produk marshmallow aneka rasa (leci, jeruk, stroberi, dan anggur) yang diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Filipina. Produk ini masuk ke Indonesia setelah diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses. Sebenarnya, Corniche Fluffy Jelly Marshmallow telah mengantongi izin edar BPOM dan sertifikat halal BPJPH. Namun ternyata, produk yang satu ini teruji klinis mengandung unsur babi.

2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
Sama seperti Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy juga merupakan produksi perusahaan Filipina yang diimpor ke Indonesia oleh PT Dimanik Multi Sukses.

3. ChompChomp Car Mallow
Seperti namanya, ChompChomp Car Mallow adalah produk marshmallow bentuk mobil. Produk ini diproduksi dari perusahaan Tiongkok bernama Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd. dan masuk ke Indonesia setelah diimpor oleh PT Catur Global Sukses. Sama seperti dua produk sebelumnya, ChompChomp Car Mallow juga sebenarnya telah mengantongi izin edar BPOM dan sertifikasi halal BPJPH.

4. ChompChomp Flower Mallow
ChompChomp Flower Mallow diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd, Tiongkok dan masuk ke Indonesia berkat impor PT Catur Global Sukses.

Baca Juga :  Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru

5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung
Lagi-lagi produk Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd yang diimpor oleh PT Catur Global Sukses masuk ke dalam daftar pangan olahan yang didalamnya mengandung unsur babi berdasarkan temuan BPJPH. Produk yang satu ini juga sudah memiliki izin edar dan label halal BPJPH. Karena terbukti unsur babi, produk ini pun akan segera ditarik dari pasaran.

6. Hakiki Gelatin
Hakiki Gelatin merupakan bahan tambahan pangan pembentuk gel yang diproduksi oleh PT Hakiki Donarta. Kendati telah mengantongi izin edar dan label halal, nyatanya hasil laboratorium menunjukkan bahwa Hakiki Gelatin mengandung unsur babi.

7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila merupakan buatan perusahaan Tiongkok bernama Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial. Produk Larbee masuk Indonesia setelah diimpor oleh perusahaan Budi Indo Perkasa. Ini merupakan merek produk pangan olahan terakhir yang mengantongi izin edar dan label halal tapi terbukti mengandung unsur babi.

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
AAA Marshmallow Rasa Jeruk diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd dan diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi. Jajanan ini baru mengantongi izin edar, tapi masih belum mendapatkan sertifikat halal.

9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
Produk terakhir yang terbukti mengandung unsur babi adalah SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat. Lagi-lagi, produk tersebut berasal dari perusahaan Tingkok, yakni Fujian Jianmin Food Co., Ltd. Di Indonesia, produk ini dipasarkan oleh perusahaan Brother Food Indonesia. Demikian daftar nama produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi menurut temuan BPJPH. Lebih waspada lagi ya ketika membeli makanan di pasaran

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB