Babak Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO: Kejagung Periksa 12 Saksi, Jurnalis JAKTV Turut Dimintai Keterangan!

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)

1TULAH.COM-Tim Jampidsus Kejagung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengondisian vonis lepas perkara ekspor minyak goreng dengan memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk dari pihak korporasi, tim kuasa hukum, hingga awak media JAKTV.

Langkah ini dilakukan untuk memperdalam dugaan gratifikasi yang melibatkan para tersangka.

Kasus dugaan tindak pidana suap yang menggemparkan terkait pengondisian vonis lepas dalam perkara ekspor minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil atau CPO) memasuki babak baru. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus Kejagung) tidak mengendurkan upaya pemberantasan korupsi dengan memanggil dan memeriksa 12 saksi kunci pada Senin (21/4/2025).

Pemeriksaan intensif ini bertujuan untuk mengungkap secara menyeluruh praktik gratifikasi yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

12 Saksi Kunci Diperiksa Terkait Dugaan Suap Vonis Lepas CPO

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya menyampaikan rincian mengenai identitas 12 saksi yang dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang yang diduga memiliki keterkaitan dan informasi penting terkait kasus suap yang melibatkan perkara minyak goreng ini:

  • ED: Selaku sopir dari salah satu tersangka utama, Djumyanto. Keterangan ED kemungkinan dibutuhkan untuk menelusuri pergerakan dan aktivitas Djumyanto yang berkaitan dengan dugaan suap.
  • MBHA: Head Corporate Legal PT Wilmar. Sebagai perwakilan dari perusahaan yang terdakwa dalam kasus ekspor CPO, MBHA diperiksa untuk mendalami pengetahuan perusahaan terkait proses hukum dan dugaan adanya praktik suap.
  • AAND, JS, dan RL: Ketiganya merupakan bagian dari Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng. Sebagai tim kuasa hukum yang mendampingi pihak terkait perkara minyak goreng, keterangan mereka penting untuk memahami dinamika komunikasi dan upaya hukum yang dilakukan.
  • FS dan VA: Staf dari AALF. Peran dan keterkaitan AALF dalam kasus ini belum dijelaskan secara detail, namun pemeriksaan terhadap stafnya mengindikasikan adanya potensi informasi yang relevan.
  • TB: Direktur Pemberitaan JAKTV.
  • SMR: Direktur Operasional JAKTV.
  • SN, IWN, dan RYN: Ketiganya merupakan kameramen JAKTV.
Baca Juga :  Harganas ke-33: DPRD Kalteng Tekankan Peran Strategis Keluarga Bentuk Karakter dan Kepedulian Lingkungan

Kehadiran para jurnalis dari JAKTV dalam daftar saksi yang diperiksa menimbulkan pertanyaan. Puspenkum Kejagung menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pidana gratifikasi terhadap para tersangka.

Baca Juga :  Fenomena Gelar Budaya Elite Politik, Sosiolog: Alat Dongkrak Karisma dan Citra

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai keterkaitan awak media ini dengan dugaan suap, namun pemeriksaan ini mengindikasikan bahwa penyidik Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya aliran informasi atau dana yang melibatkan berbagai pihak.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian vonis lepas perkara ekspor CPO ini. Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di berbagai lini. Ketujuh tersangka tersebut adalah:

  • Djumyanto: Hakim yang mengadili perkara minyak goreng.
  • Agam Syarif Baharuddin: Hakim yang mengadili perkara minyak goreng.
  • Ali Muhtarom: Hakim yang mengadili perkara minyak goreng.
  • M Arif Nuryanta: Saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
  • Wahyu Gunawan: Panitera PN Jakarta Pusat.
  • Marcella Santoso: Kuasa hukum tersangka korporasi.
  • Ariyanto: Kuasa hukum tersangka korporasi.
  • Muhammad Syafei: Legal PT Wilmar yang diduga menyediakan dana suap sebesar Rp60 miliar.

Penetapan tersangka dari unsur hakim dan pihak korporasi ini mengindikasikan adanya dugaan praktik suap yang sistematis dalam upaya memengaruhi putusan pengadilan. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Polri Terima Penghargaan dari Kemenhaj atas Kontribusi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan Ekstasi di Bakauheni
Sengit! Kylian Mbappe Samai Rekor Lionel Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026
Sempat Hilang Beberapa Hari, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur di Sungai Rantau Asem Katingan
Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?
Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers
Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?
Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:40 WIB

Polri Terima Penghargaan dari Kemenhaj atas Kontribusi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:36 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan Ekstasi di Bakauheni

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sengit! Kylian Mbappe Samai Rekor Lionel Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:17 WIB

Sempat Hilang Beberapa Hari, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur di Sungai Rantau Asem Katingan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WIB

Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:26 WIB

Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:18 WIB

Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan

Berita Terbaru

Opini

Kerugian Masyarakat dan Kompensasi Atas Pemadaman Listrik

Minggu, 5 Jul 2026 - 08:11 WIB