Gelombang PHK Kedua Mengintai Buruh Indonesia: Kebijakan Tarif Trump Jadi Momok!

- Jurnalis

Minggu, 6 April 2025 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi buruh pabrik alas kaki (Dok. Istimewa)

Ilustrasi buruh pabrik alas kaki (Dok. Istimewa)

1TULAH.COM-Kabar buruk kembali menghantui dunia pekerja Indonesia. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan peringatan serius mengenai potensi gelombang kedua Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dipicu oleh kebijakan tarif impor baru dari Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump.

Menurut Said Iqbal, tanda-tanda gelombang PHK kedua ini sudah mulai terlihat di tingkat perusahaan. Beberapa serikat pekerja telah diajak berunding oleh pihak manajemen terkait rencana pengurangan karyawan.

Namun, detail mengenai jumlah buruh yang akan terdampak, waktu pelaksanaan PHK, serta pemenuhan hak-hak pekerja masih belum jelas dan masih dalam tahap awal perundingan.

Gelombang PHK Pertama Telah Merenggut 60 Ribu Pekerjaan

Peringatan ini muncul setelah Indonesia mengalami gelombang PHK pertama yang cukup signifikan pada awal tahun 2025. Berdasarkan data dari Litbang KSPI dan Partai Buruh, sebanyak 60 ribu buruh di lebih dari 50 perusahaan telah kehilangan pekerjaan mereka sepanjang periode Januari hingga Maret 2025.

Ironisnya, mayoritas buruh yang terkena PHK pada gelombang pertama tersebut dilaporkan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri. Bahkan, buruh PT Sritex hingga usai Lebaran belum juga menerima hak THR mereka.

Baca Juga :  Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang

Said Iqbal dengan tegas membantah pernyataan pemerintah yang menyebutkan THR akan dibayarkan kemudian, menyebutnya sebagai “janji manis” yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“THR adalah hak buruh yang harus dibayarkan sebelum Lebaran, tepatnya maksimal H-7. Jika dibayarkan setelah itu, maka secara hukum dan substansi, tidak bisa lagi disebut THR,” tegasnya.

Nasib Buruh Informal dan Dampak Kebijakan Tarif AS

Lebih lanjut, Said Iqbal juga menyoroti perlakuan perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim yang dinilai tidak adil dalam memberikan bantuan hari raya (BHR) kepada para pengemudi. Dengan hanya memberikan BHR sebesar Rp50 ribu, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak menghargai kontribusi para pengemudi yang mampu menghasilkan pendapatan signifikan.

Kekhawatiran KSPI dan Partai Buruh semakin meningkat dengan akan diberlakukannya kebijakan tarif impor baru dari Amerika Serikat mulai 9 April 2025. Kebijakan ini diprediksi akan memperburuk kondisi perusahaan-perusahaan yang sebelumnya sudah dalam keadaan “goyah” dan berpotensi memicu PHK massal.

Pemerintah Dinilai Belum Siap Hadapi Dampak Tarif AS

Said Iqbal menyayangkan minimnya langkah konkret dari pemerintah untuk mengantisipasi dampak kebijakan tarif impor dari AS tersebut. Hingga saat ini, belum ada kepastian atau strategi nasional yang jelas disiapkan untuk mencegah penurunan produksi, penutupan perusahaan, maupun gelombang PHK yang lebih besar.

Baca Juga :  Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini

Sektor Industri Ekspor Paling Rentan Terhadap PHK Gelombang Kedua

KSPI dan Partai Buruh mengidentifikasi sejumlah sektor industri yang paling berisiko terkena dampak gelombang kedua PHK akibat kebijakan tarif AS. Sektor-sektor tersebut meliputi:

  • Industri tekstil
  • Industri garmen
  • Industri sepatu
  • Industri elektronik
  • Industri makanan dan minuman yang berorientasi ekspor ke Amerika Serikat
  • Industri minyak sawit
  • Perkebunan karet
  • Pertambangan

Prediksi 50 Ribu Buruh Kembali Terancam PHK

Berdasarkan kalkulasi sementara Litbang KSPI dan Partai Buruh, diperkirakan akan ada tambahan sekitar 50 ribu buruh yang berpotensi kehilangan pekerjaan dalam tiga bulan setelah kebijakan tarif baru AS diberlakukan.

Kenaikan tarif sebesar 32 persen akan membuat produk Indonesia menjadi lebih mahal di pasar Amerika Serikat, yang berujung pada penurunan permintaan, pengurangan produksi, dan akhirnya efisiensi perusahaan melalui PHK atau bahkan penutupan operasional.

Said Iqbal juga menyoroti bahwa sebagian besar perusahaan di sektor-sektor yang rentan tersebut merupakan milik investor asing.

Kondisi ini memungkinkan para investor dengan mudah memindahkan investasi mereka ke negara lain yang tidak terkena kebijakan tarif dari AS, seperti Bangladesh, India, atau Sri Lanka untuk sektor tekstil. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess Jetty, Pria Asal Jingah Diduga Akhiri Hidup
Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya
Negosiasi Alot Berhasil! Pemerintah Pulangkan 9 Relawan Indonesia yang Ditahan Israel
Polisi Bekuk Empat Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu Sulteng
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan
AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali
Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini
Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 07:53 WIB

Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess Jetty, Pria Asal Jingah Diduga Akhiri Hidup

Senin, 25 Mei 2026 - 07:17 WIB

Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:30 WIB

Polisi Bekuk Empat Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu Sulteng

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:40 WIB

AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:10 WIB

Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:49 WIB

Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:39 WIB

Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga

Berita Terbaru