KPK Sita 11 Mobil dari Rumah Japto Soerjosoemarno, Kasus Rita Widyasari Kembali Menggema

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno [Suara.com/Antara]

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno [Suara.com/Antara]

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taji dalam memberantas korupsi. Kali ini, 11 mobil disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Penggeledahan Rumah Japto dan Ahmad Ali

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa penyitaan 11 kendaraan roda empat, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, serta dokumen dan barang bukti elektronik dilakukan setelah penggeledahan di rumah Japto. Sehari sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, uang, tas, serta jam tangan mewah.

Baca Juga :  Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Rujab Bupati Bartim, Anggota DPR/MPR RI Bias Layar Kumpulkan Tokoh Masyarakat

Rangkaian Sitaan KPK: Dari Mobil Mewah hingga Tanah Luas

KPK tidak main-main dalam mengungkap kasus korupsi Rita Widyasari. Total, 91 kendaraan, 5 bidang tanah seluas ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama telah disita. Sebagian besar barang sitaan ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta Timur dan Samarinda.

Jika terbukti terkait tindak pidana, aset-aset yang disita ini akan dirampas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengejar aset-aset hasil korupsi.

Baca Juga :  Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang

Kasus Rita Widyasari: Gratifikasi dan Pencucian Uang

Kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari bukanlah kasus baru. Mantan Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 ini telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017 dan didenda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kini, KPK sedang mengembangkan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri lebih jauh aliran dana haram tersebut. Penyitaan mobil di rumah Japto ini menjadi sinyal bahwa KPK belum berhenti dalam mengungkap skandal korupsi yang lebih besar. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Polisi Tangkap WNA Korea Selatan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gili Trawangan
Keua DPR Soroti Perlintasan Sebidang Usai Insiden KRL di Bekasi
Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya
Keretakan di Jantung Minyak Dunia: UEA Mundur dari OPEC, “The Beginning of the End”?
Hubungan Oposisi dan Penguasa Mencair? Makna Kehadiran Rocky Gerung di Pelantikan Menteri
Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh
Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi
Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:21 WIB

Polisi Tangkap WNA Korea Selatan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gili Trawangan

Kamis, 30 April 2026 - 13:18 WIB

Keua DPR Soroti Perlintasan Sebidang Usai Insiden KRL di Bekasi

Kamis, 30 April 2026 - 10:57 WIB

Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya

Kamis, 30 April 2026 - 10:37 WIB

Keretakan di Jantung Minyak Dunia: UEA Mundur dari OPEC, “The Beginning of the End”?

Kamis, 30 April 2026 - 07:57 WIB

Hubungan Oposisi dan Penguasa Mencair? Makna Kehadiran Rocky Gerung di Pelantikan Menteri

Kamis, 30 April 2026 - 06:17 WIB

Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh

Rabu, 29 April 2026 - 20:40 WIB

Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi

Rabu, 29 April 2026 - 05:43 WIB

Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Berita Terbaru

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Mura. (Foto :ist)

Berita

Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya

Kamis, 30 Apr 2026 - 10:57 WIB