Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar Divonis 3 Tahun Penjara, Ringan Lebih Separuh dari Tuntutan Jaksa!

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar divonis 3 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pada Perusda Agrotama Mandiri saat pembacaan putusan di PN Tipikor Palangka Raya, Kamis, 2 Januari 2025. Foto: Adi Wibowo/Antara

Mantan Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar divonis 3 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pada Perusda Agrotama Mandiri saat pembacaan putusan di PN Tipikor Palangka Raya, Kamis, 2 Januari 2025. Foto: Adi Wibowo/Antara

1TULAH.COM, Palangka Raya – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palangka Raya, Kalteng, memvonis mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

“Terdakwa Ujang Iskandar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Tipikor Palangka Raya Muhammad Ramdes saat membacakan putusan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa, di Palangka Raya, Kamis, 2 Januari 2025, dilansir Antara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya hukum banding. Baik dari JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Kepada terdakwa, penasehat hukum, dan JPU untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Hak untuk mengajukan banding tetap terbuka bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan putusan tersebut,” ucap Ramdes.

Baca Juga :  Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180

Diketahui vonis ini ringan lebih separuh dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun dan 6 bulan atau 7,5 tahun penjara. Mantan Bupati Ujang Iskandar juga dituntut untuk membayar uang denda sebesar Rp200 juta subsider dengan penjara 6 bulan.

Menyikapi hal itu, JPU yang Kepala Seksi Penuntutan Kejati Kalteng, I Wayan Suryawan menyampaikan pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan banding dalam perkara tersebut.

“Pada intinya kami selaku JPU masih mempertimbangkan vonis majelis karena tuntutan kami sesuai Pasal 2, tapi oleh majelis divonis pasal tiga tahun. Tujuh hari kami pikir-pikir dulu, nanti liat langkah selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Ujang Iskandar, Rahmadi G Lentam menyampaikan sesuai pembicaraan bersama kliennya menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Baca Juga :  Kemenag Siapkan Skema Kontingensi untuk Petugas Haji di Tengah Konflik Timteng

“Beliau belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Intinya tuntutan jaksa tidak dapat diterima, sedangkan kita minta bebas, namun hakim mengambil jalan tengah divonis tiga tahun makanya kita pikir-pikir,” terang Rahmadi.

Rahmadi juga menilai beberapa hal dalam pertimbangan hakim dan itu diakui, terkait jual beli tiket mendapatkan keuntungan Rp 2 miliar. Namun apapun keputusan majelis harus dihormati, meskipun diyakini proses hukum akan terus berlanjut.

“Kami hormati dan yakin ke depan bisa lebih baik, padahal kami yakin tidak ada kerugian negara dalam hal ini,” ujarnya.

Dalam perkara ini Ujang Iskandar didakwa terkait kasus korupsi pada Perusahaan Daerah (Perusda) Agrotama Mandiri di Kobar.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting
Tekan Angka Stunting, Pemkab Mura Perkuat Kolaborasi 
Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta
Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang
21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial
Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX
Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO
Polri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:36 WIB

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Senin, 20 April 2026 - 16:39 WIB

Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta

Senin, 20 April 2026 - 15:44 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang

Senin, 20 April 2026 - 11:18 WIB

21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial

Senin, 20 April 2026 - 11:09 WIB

Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX

Senin, 20 April 2026 - 06:31 WIB

Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO

Minggu, 19 April 2026 - 20:57 WIB

Polri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten

Minggu, 19 April 2026 - 20:49 WIB

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

Berita Terbaru

Wabup Rahmanto Muhidin, saat memimpin rapat koordinasi TPPS tahun 2026 yang digelar di Aula Setda Gedung A Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Senin, 20 Apr 2026 - 21:36 WIB