Berawal Sebagai Montir Hingga Terdakwa Pelaku Korupsi Timah, Begini Silsilah Dari Keluarga Helena Lim

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosok Helena Lim

Sosok Helena Lim

1TULAH.COM – Dikenal sebagai Crazy Rich PIK, dan kini sosok Helena Lim kini harus menghadapi dakwaan atas kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis. Aset yang ia miliki telah disita oleh Kejaksaan Agung. Dalam proses persidangannya, ada hal yang menarik perhatian publik lantaran sang ibu melantangkan takbir dan syahadat usai putrinya divonis 5 tahun bui. Lalu seperti apa sebenarnya silsilah keluarga Helena Lim ini?

Sidang putusan sendiri dilaksanakan pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 lalu dan Helena Lim sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dirinya divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750,000,000 atas kasus tersebut.

@csugiono88

rumah mewah bergaya kerjaan romawi milik Helena Lim, seorang crazy rich yang sedang rame di sosial media. gimana menurut kalian? bagus ngga? #property #designinterior #rumah #inspirasirumah #idedesigninterior #homedecor #housetour #inspirasi #mewah #design #rumahartis #helenalim #rumahartis #christiansugiono

♬ original sound – Christian Sugiono – Christian Sugiono

Ucapan Takbir dan Syahadat sang Ibu

Sang ibu sendiri sempat dikeluarkan dari ruang sidang karena dianggap mengganggu pembacaan putusan dan ketenangan ruang sidang. Selama prosesnya, sang ibu terus menangis dan sempat mengumandangkan takbir serta syahadat.

Tak sedikit yang beranggapan bahwa sang ibu dan keluarga Helena Lim adalah pemeluk agama Islam, karena hal yang juga mengagetkan cukup banyak orang ini. Meski demikian sang ibu tetap harus dikeluarkan dari ruang sidang oleh petugas di sana.

Silsilah Keluarga Helena Lim

Latar belakang keluarga Helena Lim terungkap ketika dirinya hadir di kanal YouTube Merry Riana. Ia memberitahukan kalau dahulu dia tinggal di rumah kecil dan tidur di satu ruangan bersama dengan 4 saudara kandungnya. Sang ayah diketahui bekerja sebagai montir di bengkel.

Ketika usianya menjelang 12 tahun, sang ayah meninggal dunia dan Helena harus menggantikan peran sang ayah menjadi tulang punggung keluarganya. Ia menghabiskan masa kecil hingga beranjak dewasa di Medan, tetapi dia merasa bahwa lebih nyaman kehidupan di Jakarta.

Mobil Mewah Dikembalikan

Ternyata, Helena Lim hanya divonis 5 tahun penjara dan membayar uang denda sebesar Rp 900 juta saja. Bahkan asetnya pun dikembalikan usai disita Kejaksaan Agung.

“Aset yang tidak terkait dugaan tindak pidana haruslah dikembalikan kepada terdakwa Helena,” bunyi keputusan Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan, Senin (30/12/2024).

Hal yang menarik tentang salah satu asetnya yang dikembalikan yakni mobil senilai Rp 6 miliar dalam kondisi bekasnya, yaitu mobil McLaren 570S.

Mobil dengan bernomor plat “B 9 HLN” ini akan kembali ke garasi Helena Lim beserta aset-aset lainnya, McLaren 570S ini memang bukan sembarang mobil.

Mobil Mewah ini dibekali mesin V8 3.799cc berkekuatan ganda yang mampu mengeluarkan tenaga 562 dk dan torsi 600 Nm yang mengalir melalui transmisi 7-percepatan. Dengan spesifikasi mesin tersebut, tentunya pengguna merasakan sensasi layaknya seperti pembalap F1.

Hanya dalam hitungan 3,2 detik, mobil mewah ini mampu melesat dari 0 ke 100 km/jam. Sungguh luar biasa mobil mewah satu ini.

Tidak diketahui pasti nominal harga pastinya untuk mobil unit barunya. Namun dalam kondisi bekas, angka Rp6 miliar tercatat di situs jual beli mobil bekas.

 

Baca Juga :  DPRD Kalteng Setujui Perubahan APBD 2026: Pendapatan Daerah Naik Jadi Rp5,31 Triliun

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Berita Terkait

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul
Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47
Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim
DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga
Temui Presiden Prabowo, Panglima Jilah Bawa Aspirasi Masyarakat Adat Dayak
Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU
Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:22 WIB

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:23 WIB

DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Banggar DPRD Kalteng dan TAPD Sepakati Tambahan Bagi Hasil Kab/Kota Rp186,71 Miliar di APBD 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:22 WIB