Belum Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Ini Penjelasan KPK !

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

1TULAH.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Hal ini disampaikan menyusul adanya tudingan bahwa KPK melakukan pilih kasih dalam penanganan kasus yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa semua proses hukum yang dilakukan KPK, termasuk dalam kasus SN, berjalan secara objektif dan profesional. “Kami memastikan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.

Alasan Penetapan SN sebagai Tersangka

KPK menjelaskan bahwa penetapan SN sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan memenuhi unsur-unsur pidana korupsi. “Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan mendalam, tim penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan SN sebagai tersangka,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga :  Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Lebih lanjut, KPK juga menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Hasil dari pemeriksaan dan penggeledahan tersebut kemudian dianalisis secara mendalam untuk dijadikan dasar dalam penetapan tersangka.

Bantah Tudingan Politik

Baca Juga :  Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang

Menanggapi tudingan bahwa penetapan SN sebagai tersangka dilatarbelakangi oleh motif politik, KPK dengan tegas membantahnya. “KPK adalah lembaga independen yang tidak terpengaruh oleh kepentingan politik manapun,” tegas Tessa Mahardika Sugiarto.

KPK juga menekankan bahwa setiap penanganan kasus yang dilakukan selalu berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku dan tidak ada pengecualian bagi siapapun, termasuk pejabat publik.

KPK berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan oleh KPK dalam memberantas korupsi. “Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas korupsi di negeri ini,” ujar. (Sumber:Suara.com)

 

 

Berita Terkait

KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap
Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z
Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali
KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap
Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?
DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial
Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:23 WIB

KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:50 WIB

Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:59 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:16 WIB

Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Berita Terbaru