Media Jepang Singgung Upaya Langgengkan Kekuasaan Jokowi Usai Soroti Aksi Demo Tolak RUU Pilkada

- Jurnalis

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024) (sumber: suara.com)

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024) (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Sejumlah media Jepang menyoroti isu terkini jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia, yaitu demonstrasi pada Kamis (22/8/2024) yang memprotes Revisi RUU Pilkada pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah.

The Japan Times, salah satunya, dalam beritanya berjudul “Power struggle between Indonesia’s court and parliament sparks protests” menulis Parlemen Indonesia menunda pengesahan revisi RUU Pilkada yang memantik protes, menyusul penolakan atas undang-undang yang dianggap memperkuat pengaruh politik Presiden Joko Widodo yang segera lengser.

Kemudian, media itu menyebutkan jika perubahan atas RUU Pilkada yang ditentang banyak pihak itu akan menghalangi kritik terhadap pemerintah yang vokal dalam perebutan jabatan gubernur Jakarta serta melanggengkan jalan bagi putra bungsu Joko Widodo untuk maju dalam Pilkada di salah satu daerah di Pulau Jawa pada November ini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan pengesahan dalam sidang paripurna DPR RI itu ditunda karena jumlah anggota yang hadir tak memenuhi syarat kuorum.

Tetapi, adu kekuatan antara parlemen dan lembaga yudikatif itu disebutkan terjadi di tengah perkembangan politik yang dramatis selama sepekan di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu dan terjadi di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo periode kedua.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Manuver politik tersebut juga memicu gelombang protes daring yang memunculkan poster berlatar belakang warna biru bertuliskan “Peringatan Darurat” di atas lambang negara Indonesia burung Garuda di berbagai media sosial.

Ratusan peserta aksi mengenakan baju hitam berkumpul di luar gedung DPR, Jakarta, Kamis. Aksi dengan tuntutan senada juga terjadi di beberapa kota lain. Sebanyak 3.000 personel polisi sudah dikerahkan untuk mengantisipasi masa di Jakarta.

Dalam putusan MK terhadap permohonan perkara No.70/PUU-XXII/2024 itu, salah satunya diatur usia kandidat yang berhak maju dalam Pilkada minimal 30 tahun saat penetapan calon.

“Aturan tersebut secara efektif menjegal pencalonan putra bungsu Jokowi, Kaesang yang masih berusia 29 tahun, dari kontestasi wakil gubernur di Jawa Tengah dan memungkinkan Anies Baswedan, yang saat ini favorit, untuk melangkah di Pilkada Jakarta,” tulis The Japan Times.

Media tersebut juga menyebutkan jika presiden terpilih Prabowo Subianto akan segera dilantik pada 20 Oktober 2024 dengan wakil presiden terpilih yang merupakan anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Selain The Japan Times, media ekonomi Nikkei Asia juga menyoroti isu serupa dengan beritanya yang berjudul “Prabowo extends grip on Indonesia parliament as parties join his coalition”.

Baca Juga :  Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Genggaman Prabowo Subianto dikatakan semakin kokoh di parlemen usai nyaris seluruh partai politik bergabung bersama koalisinya.

Koalisinya tersebut saat ini didukung 13 parpol, termasuk tujuh dari delapan parpol yang memenangkan kursi DPR dalam pemilihan legislatif Februari lalu.

“Mereka akan menguasai 80 persen kursi DPR, dua kali lipat dari jumlah yang diperoleh anggota koalisi sebelumnya, termasuk Partai Gerindra milik Prabowo,” tulis Nikkei.

Hanya PDIP sebagai pemenang Pemilu legislatif 2024 dengan perolehan 17 persen suara yang terlihat berperan sebagai oposisi.

Peralihan parpol ke Koalisi Indonesia Maju Plus tersebut dikaitkan dengan pemilihan gubernur, wali kota dan bupati yang harus mengumpulkan dukungan sedikitnya 20 persen di DPRD.

Tetapi, MK menguji abang batas itu yang dianggap “angin segar” bagi para aktivis pro-demokrasi di tengah kekhawatiran aturan lama.

Dalam putusan MK yang disambut baik kalangan akademisi dan berbagai elemen masyarakat itu disebutkan jika partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak punya kursi DPRD.

Kelegaan itu tak berlangsung lama sebab DPR menggelar revisi RUU Pilkada untuk menganulir putusan MK tersebut yang akhirnya menuai protes baik secara daring maupun aksi demonstrasi di depan gedung DPR.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Kelapa Gading
KPK Periksa Para Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi
KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap
Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z
Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali
KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap
Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Kelapa Gading

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:46 WIB

KPK Periksa Para Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:23 WIB

KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:59 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Berita Terbaru