Jurnalis Alami Kekerasan saat Liput Demo Tolak RUU Pilkada, Kebebasan Pers Terancam?

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di sekitar pintu belakang gedung DPR RI paska aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (22/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suasana di sekitar pintu belakang gedung DPR RI paska aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (22/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang digelar di depan Gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024) tidak hanya diwarnai oleh bentrokan antara demonstran dan aparat keamanan. Sejumlah jurnalis yang bertugas meliput peristiwa tersebut juga dilaporkan menjadi korban kekerasan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Suara.com (jaringan 1tulah.com), setidaknya dua orang jurnalis dari media Tempo, yakni berinisial M dan H, menjadi sasaran tindakan represif aparat.

Kekerasan yang dialami oleh para jurnalis ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya pembungkaman suara kritis dan pelanggaran terhadap kebebasan pers.

Jurnalis Tempo Dihajar saat Rekam Aksi Kekerasan

H, salah satu jurnalis Tempo yang menjadi korban, menceritakan kronologi peristiwa yang dialaminya. Saat sedang menjalankan tugas jurnalistiknya dengan merekam aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat terhadap seorang demonstran, H tiba-tiba dihampiri oleh seorang individu yang mengaku sebagai petugas.

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

“Saya sedang merekam aksi kekerasan itu, tiba-tiba ada orang yang mengaku petugas datang menghampiri saya. Dia meminta saya untuk menghapus rekaman tersebut,” ungkap H saat diwawancarai Suara.com.

Menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak-hak jurnalis, H menolak untuk menghapus rekaman yang telah dibuatnya. Akibat penolakan tersebut, H kemudian menjadi sasaran kekerasan fisik. Ia mendapatkan bogem mentah dari individu yang mengaku sebagai petugas tersebut.

Pelanggaran HAM dan Kebebasan Pers

Peristiwa kekerasan yang dialami oleh para jurnalis Tempo ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan pers. Jurnalis memiliki hak untuk menjalankan tugasnya tanpa rasa takut dan ancaman. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga merusak citra penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Tuntutan Keadilan dan Perlindungan

Atas peristiwa ini, berbagai pihak mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Mereka menuntut agar pihak berwajib segera melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan terhadap kasus ini. Pelaku kekerasan harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, para pihak juga mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi, dan harus dijamin keberlangsungannya. (Sumber:Suara.com)

 

 

Berita Terkait

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas
Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan
Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN
Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti
9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari
Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten

Berita Terbaru