Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Tuntutan 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 29 Juni 2024 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara. (sumber: suara.com)

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara. (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020–2023.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak, menyatakan bahwa SYL juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS setelah dikurangi jumlah uang yang telah disita.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan hukum tetap, harta milik SYL akan disita dan dilelang, dengan ancaman tambahan empat tahun penjara jika masih kurang.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: "Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya"

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta beberapa pasal lain dari KUHP. Faktor yang memberatkan termasuk sikapnya yang tidak kooperatif dan merusak kepercayaan masyarakat.

Namun, ada faktor meringankan yakni usia lanjut SYL, yang saat ini berusia 69 tahun. SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar di Kementerian Pertanian bersama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Baca Juga :  Kontradiksi Film Pesta Babi! Pemerintah Pusat Izinkan, Aparat di Daerah Malah Bubarkan?

SYL disebutkan telah menginstruksikan pengumpulan uang dari pejabat eselon I di Kementan untuk kepentingan pribadinya, termasuk menetapkan jatah 20 persen dari anggaran setiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan untuk keuntungannya sendiri, serta mengancam pejabat yang tidak mematuhi permintaannya dengan pemindahan tugas atau pemecatan.

Penulis : Laili Rukhmina

Berita Terkait

KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap
Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z
Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali
KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap
Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?
DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial
Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:23 WIB

KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:50 WIB

Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:59 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:16 WIB

Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Berita Terbaru