Mau Berlibur? Tak Perlu Risau, Klinik Insani Sediakan Rapid Test Antigen

- Jurnalis

Rabu, 23 Desember 2020 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

1tulah.com, MUARA TEWEH–  Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan menyertakan hasil rapid test antigen jika ingin bepergian di masa Natal dan tahun baru.

Hasil rapid test antigen negatif menjadi kebijakan baru yang wajib dipatuhi masyarakat jika akan bepergian di masa pandemi COVID-19. Hasil rapid test antigen ini diwajibkan bagi pengguna moda transportasi darat, laut dan udara.

Bagi warga Muara Teweh dan sekitarnya yang hendak berlibur tak perlu risau. Kenapa? Karena Klinik Insani Muara Teweh sudah menyediakan fasilitas rapid test antigen.

“Yang hendak bepergian tak perlu risau apalagi harus antri di bandara menjalani rapid test antigen, karena di Klinik kami sudah tersedia. mengenai harga sama dengan anjuran pemerintah sebesar Rp 275 ribu,” kata Eza Herlambang, Owner Klinik Insani Muara Teweh kepada 1tulah.com, Rabu (23/12/2020).

Eza Menambahkan, saat ini Kliniknya sudah Melayani lebih dari 5000 pemeriksaan rapid test dan Swab PCR test COVID-19 di Barito utara dan sekitarnya.

Menggunakan produk RESMI yg terdaftar dalam rekomendasi RDT antibodi COVID-19 oleh Komite penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Skandal Etika Pelajar: Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Berakhir Maaf Massal

“Kami menggunakan produk terbaik sehingga Insya Allah hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Jadi jangan ragu lagi untuk periksa Rapid Test dan swab PCR test Covid-19 di Klinik Insani Muara Teweh,” tutup Eza.
Kapan Harus rapid test antigen?

Berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19, ini aturan rapid test antigen

-Untuk perjalanan ke Bali

Pelaku perjalanan ke Bali dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif PCR paling lama 7×24 jam atau H-7 sebelum keberangkatan. Sementara yang bepergian menggunakan moda transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen paling lama 3×24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menujukkan surat hasil keterangan negatif rapid test antingen paling lama 3×24 jam atau H-3 sebelum berangkat. Hal yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan darat baik pribadi maupun umum.

Baca Juga :  Respons Aksi "Reformasi Militer", DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri

Berapa lama masa berlaku surat rapid test antigen?

Kementerian Kesehatan RI dalam keterangannya mengatakan masa berlaku rapid test antingen sebagai syarat perjalanan maksimal selama 14 hari pada saat keberangkatan.

Untuk harganya, sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab, batas tarif tertinggi rapid test antigen adalah Rp 250 ribu di Pulau Jawa dan Rp 275 di luar Pulau Jawa.

Perlu menjadi catatan bahwa jika melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru, meskipun surat keterangan hasil negatif rapid test antigen masih berlaku, pelaku perjalanan harus swab lagi. Sebab syarat perjalanan adalah menunjukkan hasil rapid test antien paling lama H-3 sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa. (eni)

Berita Terkait

Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta
Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang
Breaking News: Lagi di Pondok Satu Keluarga di Serang, 5 Tewas satu Kritis
21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial
Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX
Kebersihan Jadi Fokus Utama, Bupati Shalahuddin Targetkan Barito Utara Raih Adipura dalam Dua Tahun
Evaluasi ASN Lewat Apel Gabungan, Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin dan Kerja Keras
Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:39 WIB

Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta

Senin, 20 April 2026 - 15:44 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang

Senin, 20 April 2026 - 13:32 WIB

Breaking News: Lagi di Pondok Satu Keluarga di Serang, 5 Tewas satu Kritis

Senin, 20 April 2026 - 11:09 WIB

Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX

Senin, 20 April 2026 - 10:49 WIB

Kebersihan Jadi Fokus Utama, Bupati Shalahuddin Targetkan Barito Utara Raih Adipura dalam Dua Tahun

Senin, 20 April 2026 - 10:41 WIB

Evaluasi ASN Lewat Apel Gabungan, Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin dan Kerja Keras

Senin, 20 April 2026 - 06:31 WIB

Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO

Minggu, 19 April 2026 - 20:49 WIB

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

Berita Terbaru