DJSN Akan Evaluasi KRIS Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan

 

1TULAH.COM – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan mengevaluasi iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mencegah masalah keuangan di masa mendatang.

Ketua DJSN Agus Suprapto mengatakan bahwa evaluasi akan mempertimbangkan hasil evaluasi aktuaria guna menentukan iuran yang adil, dengan memperhitungkan kondisi sosial dan jumlah peserta.

Komisi IX DPR RI juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan KRIS dan memastikan bahwa kebijakan ini memenuhi amanat konstitusi dan prinsip sistem jaminan sosial nasional.

Baca Juga :  Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya

Evaluasi akan mencakup kesiapan rumah sakit, implikasi KRIS terhadap manfaat layanan, tarif, iuran program JKN, kemampuan peserta JKN dalam membayar iuran, serta dampaknya terhadap Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Selain itu, DPR RI mendesak pemerintah untuk mencari solusi bagi peserta JKN kelas III yang tidak aktif dan tidak mampu, dengan memasukkan mereka ke dalam kategori Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

DPR juga meminta peningkatan sistem pelayanan kesehatan secara menyeluruh, intensifikasi pengawasan dan penindakan fraud, serta peningkatan kualitas pelaksanaan program JKN.

Baca Juga :  Alarm Rp18.000 Pecah! Membedah Pelemahan Rupiah Juni 2026 dan Bayang-Bayang Trauma Krisis 1998

Dalam hal ini, BPJS Kesehatan diminta untuk terus meningkatkan kualitas layanan, mengevaluasi pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), dan meningkatkan layanan kepesertaan.

Pemerintah juga diminta untuk segera mengeluarkan surat edaran tentang klaim obat kronis paliperidon palmitate untuk skizofrenia ke seluruh cabang BPJS Kesehatan sebagai dasar bagi rumah sakit memberikan pelayanan kepada pasien yang membutuhkan.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Jemaah Haji Murung Raya Tiba di Kampung Halaman dengan Selamat
KPK Amankan Barang Bukti Hampir Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim
Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Pesta LGBT di Karawang
Melesat ke Peringkat 118 FIFA: Timnas Indonesia Cetak Rekor Terbaik dalam 20 Tahun Terakhir!
Update Harga Pertalite Hari Ini 10 Juni 2026: Tetap Rp10.000 Pasca Kenaikan Tajam Pertamax!
Diisukan Jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Chatib Basri Angkat Bicara
Gegara BI-Rate Rupiah Bernasib Baik Hari Ini, Tapi…
Skema Baru Dana Revitalisasi Sekolah Transfer Langsung, DPRD Kalteng: Jangan Paksakan Swakelola Jika Tak Mampu!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Jemaah Haji Murung Raya Tiba di Kampung Halaman dengan Selamat

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:12 WIB

KPK Amankan Barang Bukti Hampir Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:04 WIB

Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Pesta LGBT di Karawang

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:45 WIB

Melesat ke Peringkat 118 FIFA: Timnas Indonesia Cetak Rekor Terbaik dalam 20 Tahun Terakhir!

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:37 WIB

Update Harga Pertalite Hari Ini 10 Juni 2026: Tetap Rp10.000 Pasca Kenaikan Tajam Pertamax!

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:53 WIB

Diisukan Jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Chatib Basri Angkat Bicara

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:18 WIB

Gegara BI-Rate Rupiah Bernasib Baik Hari Ini, Tapi…

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:54 WIB

Skema Baru Dana Revitalisasi Sekolah Transfer Langsung, DPRD Kalteng: Jangan Paksakan Swakelola Jika Tak Mampu!

Berita Terbaru