10 Paket Sabu Diamankan di Palangkaraya, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COM – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan 10 paket sabu seberat 4,04 gram bruto dari seorang terduga pelaku yang berinisial EP (27), pada Kamis (30/5/2024).

AKP Aji Suseno selaku Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya mengatakan jika penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

AKP Aji Suseno juga mengatakan jika proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati agar mengidentifikasi lokasi yang tepat dan mengumpulkan bukti yang cukup.

Baca Juga :  FBIM dan Kalteng Expo 2026 Resmi Dibuka, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Dorong Budaya dan UMKM Kalteng

Usai yakin dengan informasi yang didapatkan, tim Satresnarkoba didampingi dengan Ketua RT setempat dan sejumlah saksi, mendatangi rumah terduga pelaku yang berada di Jalan Dr. Murjani Gang Hijrah nomor 16.

Saat tiba di lokasi, tim langsung langsung melakukan penggeledahan badan serta area sekitar rumah yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan barang bukti.

“Pada lantai rumah terduga pelaku, setidaknya kami mengamankan 10 paket serbuk kristal yang diduga kuat adalah Narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Gelar Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2026 untuk Tingkatkan Profesionalisme ASN

Dengan ditemukannya barang bukti itu, pelaku EP langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba menjelaskan jika pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Aji Suseno

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Berita Terkait

Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU
Patroli Trantibumlinmas Satpol PP Barito Utara Amankan 9 Orang, Dua Pelajar Diduga Ngelem
Pemprov Kalteng Gelar Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2026 untuk Tingkatkan Profesionalisme ASN
H Gogo Resmi Ditunjuk Jadi Dirut Perusda Batara Membangun, Bupati Shalahuddin: PAD Kita Bisa Dua Kali Lipat
Fariyadi Y. Tingan Pimpin Kadin Barito Utara, Siap Perkuat Daya Saing Organisasi
Gubernur Kalteng Buka Gerakan Pangan Murah HUT ke-69, Ribuan Warga Dapat Sembako Murah
Satreskrim Polres Barut Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curanmor di Muara Teweh
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:09 WIB

Patroli Trantibumlinmas Satpol PP Barito Utara Amankan 9 Orang, Dua Pelajar Diduga Ngelem

Senin, 18 Mei 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Kalteng Gelar Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2026 untuk Tingkatkan Profesionalisme ASN

Senin, 18 Mei 2026 - 22:39 WIB

H Gogo Resmi Ditunjuk Jadi Dirut Perusda Batara Membangun, Bupati Shalahuddin: PAD Kita Bisa Dua Kali Lipat

Senin, 18 Mei 2026 - 22:36 WIB

Fariyadi Y. Tingan Pimpin Kadin Barito Utara, Siap Perkuat Daya Saing Organisasi

Senin, 18 Mei 2026 - 21:29 WIB

Gubernur Kalteng Buka Gerakan Pangan Murah HUT ke-69, Ribuan Warga Dapat Sembako Murah

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:40 WIB

Satreskrim Polres Barut Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curanmor di Muara Teweh

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:43 WIB

SPPG Murung Raya Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Berita Terbaru

Pep Guardiola, Manger Man City (sumber: suara.com)

Olahraga

Arsenal Juara Liga Inggris, Pep Guardiola Ucapkan Selamat

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:02 WIB