Terbongkar! Saksi Ungkap Uang Kementan Mengucur ke NasDem Era SYL

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024) (sumber: suara.com)

Sidang kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024) (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Sukim Supandi, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian memberikan kesaksiannya di sidang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).

Dalam kesaksiannya terungkap jika terdapat aliran uang Kementan yang diduga mengalir ke partai NasDem. Mulanya, hakim menanyakan Sukim terkait permintaan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang juga merupakan salah satu terdakwa dalam perkara ini.

Dijawabnya dengan menyinggung nama staf khusus SYL bernama Joice Triatman. Joice diketahui merupakan salah satu kader Partai Nasdem.

“Permintaan Pak Kasdi juga untuk selesaikan uang ke bu Joice sekitar 850 yang mulia,” kata Sukim.

“Rp850 juta? Ini perintah dari Kasdi untuk koordinasi dengan Bu Joice?” tanya hakim.

“Siap yang mulia.”

Hakim pun mencecar Sukim, soal yang memintakan uang itu Kasdi atau Joice, dan juga dalam rangka apa uang itu diminta.

Baca Juga :  Jejak Karier Dadan Hindayana: Eks Kepala BGN yang Tersandung Kasus Korupsi Proyek Makan Bergizi Gratis

“Mohon izin, dari Pak Kasdi, waktu itu saya sudah pulang, diminta ke kantor lagi untuk dijelaskan terkait ibu Joice,” jawab Sukim.

“Untuk kepentingan apa? Kementerian atau parpol?”

“Jadi dilihat setelah dua minggu saya itu.. Kok ada uang ini? Saya tanya ke Panitera nya ibu Joice, ‘Mbak uang untuk apa itu?’ Terus panitera-nya wa, ada kuitansi dari Nasdem yang mulia,” jelas Sukim.

Hakim terus mengejar jawaban Sukim terkait kepentingan uang tersebut.

“Untuk kepentingan partai NasDem?” tanya hakim.

“Tidak tahu, cuma diketahui ada kuitansi NasDem,” jawab Sukim.

Masih dengan berdasarkan keteragan Sukim, uang Rp850 juta yang dimintakan merupakan hasil patungan sejumlah eselon satu di Kementan. Mereka mengumpulkannya secara bertahap.

“Itu terkumpul?” cecar hakim.

Baca Juga :  Dandim 1013/Mtw Gandeng Insan Pers Dukung Kondusifitas Murung Raya

“Terkumpul tiga tahap,” jawab Sukim.

Kemudian terkumpul 850, diterima Bu Joice?”

“Siap.” jawab Sukim singkat.

Seperti yang diketahui,SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan tersebut dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Melesat ke Peringkat 118 FIFA: Timnas Indonesia Cetak Rekor Terbaik dalam 20 Tahun Terakhir!
Update Harga Pertalite Hari Ini 10 Juni 2026: Tetap Rp10.000 Pasca Kenaikan Tajam Pertamax!
Diisukan Jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Chatib Basri Angkat Bicara
Gegara BI-Rate Rupiah Bernasib Baik Hari Ini, Tapi…
Skema Baru Dana Revitalisasi Sekolah Transfer Langsung, DPRD Kalteng: Jangan Paksakan Swakelola Jika Tak Mampu!
Komitmen Pelestarian Lingkungan, PT IMK Tanam Ratusan Pohon
Malam 1 Suro 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal, Makna, dan Ragam Tradisi Sakralnya
Mengupas Buku ‘Presiden Solusi’: Rekam Jejak 108 Kebijakan Nyata 18 Bulan Pemerintahan Prabowo Subianto
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:45 WIB

Melesat ke Peringkat 118 FIFA: Timnas Indonesia Cetak Rekor Terbaik dalam 20 Tahun Terakhir!

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:37 WIB

Update Harga Pertalite Hari Ini 10 Juni 2026: Tetap Rp10.000 Pasca Kenaikan Tajam Pertamax!

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:53 WIB

Diisukan Jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Chatib Basri Angkat Bicara

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:18 WIB

Gegara BI-Rate Rupiah Bernasib Baik Hari Ini, Tapi…

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:54 WIB

Skema Baru Dana Revitalisasi Sekolah Transfer Langsung, DPRD Kalteng: Jangan Paksakan Swakelola Jika Tak Mampu!

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:11 WIB

Komitmen Pelestarian Lingkungan, PT IMK Tanam Ratusan Pohon

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:22 WIB

Malam 1 Suro 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal, Makna, dan Ragam Tradisi Sakralnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:47 WIB

Mengupas Buku ‘Presiden Solusi’: Rekam Jejak 108 Kebijakan Nyata 18 Bulan Pemerintahan Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara

Muara Teweh

Dukungan Masyarakat Menguat untuk Penegakan Peraturan Daerah

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:43 WIB