Curhatan Pilu Taruna Putu di WhatsApp, Sering Dianiaya Senior STIP

- Jurnalis

Jumat, 10 Mei 2024 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COMPenganiayaan yang dilakukan olen senior terhadap mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran(STIP) bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) diduga bukan pertama kali terjadi. Sebelum meninggal dunia pada awal Mei 2024 kemarin, Putu juga pernah dianiaya seniornya pada Desember 2023 lalu.

Hal tersebut diungkap kuasa hukum keluarga Putu, Tumbur Aritonang. Tumbur mengatakan ini berdasar bukti pesan dalam ponsel Putu yang sempat bercerita kepada kekasihnya terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan seniornya di STIP.

“Jadi dari sejak lama Putu dipukuli seniornya,” kata Tumbur kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).

Baca Juga :  3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu '98 Jilid 2

Pesan tersebut, lanjutnya, dikirim oleh Putu ke kekasihnya melalui aplikasi WhatsApp pada 15 Desember 2023. Dalam pesan itu Putu mengeluh sakit pada bagian ulu hatinya.

“Ada aja aku dipanggil terus sama senior, dipukuli terus-terusan. Sakit dadaku, ulu hati terus yang diincar,” tutur Tumbur mengungkap isi pesan Putu ke kekasihnya tersebut.

Rencananya Tumbur akan menyerahkan bukti baru itu ke penyidik. Ia berharap penyidik nantinya akan mendalami lagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

“Kemungkinan (akan kami serahkan ke penyidik),” katanya.

Baca Juga :  Jejak Karier Dadan Hindayana: Eks Kepala BGN yang Tersandung Kasus Korupsi Proyek Makan Bergizi Gratis

Dalam perkara ini, Polres Metro Jakarta Utara total sudah menetapkan empat orang tersangka. Senior Putu yang pertama kali ditetapkan tersangka, yakni TRS (21) selaku pihak yang melakukan pemukulan.

Pada Rabu (8/5/2024) kemarin, penyidik kembali menetapkan tiga senior korban sebagai tersangka. Mereka berinisial FA alias A, KAK alias K dan WJP alias W.

“Tiga tersangka itu mempunyai peran ‘turut serta’, ‘turut serta melakukan’. Dalam konteks ini orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan.

Berita Terkait

Melesat ke Peringkat 118 FIFA: Timnas Indonesia Cetak Rekor Terbaik dalam 20 Tahun Terakhir!
Update Harga Pertalite Hari Ini 10 Juni 2026: Tetap Rp10.000 Pasca Kenaikan Tajam Pertamax!
Diisukan Jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Chatib Basri Angkat Bicara
Gegara BI-Rate Rupiah Bernasib Baik Hari Ini, Tapi…
Skema Baru Dana Revitalisasi Sekolah Transfer Langsung, DPRD Kalteng: Jangan Paksakan Swakelola Jika Tak Mampu!
Komitmen Pelestarian Lingkungan, PT IMK Tanam Ratusan Pohon
Malam 1 Suro 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal, Makna, dan Ragam Tradisi Sakralnya
Mengupas Buku ‘Presiden Solusi’: Rekam Jejak 108 Kebijakan Nyata 18 Bulan Pemerintahan Prabowo Subianto
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:45 WIB

Melesat ke Peringkat 118 FIFA: Timnas Indonesia Cetak Rekor Terbaik dalam 20 Tahun Terakhir!

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:37 WIB

Update Harga Pertalite Hari Ini 10 Juni 2026: Tetap Rp10.000 Pasca Kenaikan Tajam Pertamax!

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:53 WIB

Diisukan Jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Chatib Basri Angkat Bicara

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:18 WIB

Gegara BI-Rate Rupiah Bernasib Baik Hari Ini, Tapi…

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:54 WIB

Skema Baru Dana Revitalisasi Sekolah Transfer Langsung, DPRD Kalteng: Jangan Paksakan Swakelola Jika Tak Mampu!

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:11 WIB

Komitmen Pelestarian Lingkungan, PT IMK Tanam Ratusan Pohon

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:22 WIB

Malam 1 Suro 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal, Makna, dan Ragam Tradisi Sakralnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:47 WIB

Mengupas Buku ‘Presiden Solusi’: Rekam Jejak 108 Kebijakan Nyata 18 Bulan Pemerintahan Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara

Muara Teweh

Dukungan Masyarakat Menguat untuk Penegakan Peraturan Daerah

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:43 WIB