Harga Emas Antam Turun Signifikan Jadi Rp1,308 juta per gram

- Jurnalis

Rabu, 8 Mei 2024 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu pagi tercatat turun sebesar Rp10.000 per gram menjadi Rp1.308.000 per gram. Sehari sebelumnya, harga emas batangan berada di level Rp1.318.000 per gram pada Selasa (7/5/2024).

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Rabu ini adalah sebesar Rp1.200.000 per gram. Dalam transaksi penjualan kembali, dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga :  Jawaban Benar Tapi Minus 5, Ini Alasan Juri Indri Wahyuni di Final LCC MPR RI Kalbar

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu:
– Harga emas 0,5 gram: Rp704.000
– Harga emas 1 gram: Rp1.308.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.556.000
– Harga emas 3 gram: Rp3.809.000
– Harga emas 5 gram: Rp6.315.000
– Harga emas 10 gram: Rp12.575.000
– Harga emas 25 gram: Rp31.312.000
– Harga emas 50 gram: Rp62.545.000
– Harga emas 100 gram: Rp125.012.000
– Harga emas 250 gram: Rp312.265.000
– Harga emas 500 gram: Rp624.320.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.248.600.000
Sebagai perbaikan, potongan pajak pada pembelian emas batangan sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Kontradiksi Film Pesta Babi! Pemerintah Pusat Izinkan, Aparat di Daerah Malah Bubarkan?

– Pembelian emas batangan oleh pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen.
– Pembelian emas batangan oleh non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, pembeli akan diberikan bukti potong PPh 22 yang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya
10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI
Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta
Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!
Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!
Polres Metro Bekasi Lepas 10 Ribu Benih Lele Guna Dukung Ketahanan Pangan
Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang
Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:34 WIB

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:21 WIB

10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI

Senin, 18 Mei 2026 - 14:06 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!

Senin, 18 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!

Senin, 18 Mei 2026 - 07:41 WIB

Polres Metro Bekasi Lepas 10 Ribu Benih Lele Guna Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:37 WIB

Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang

Senin, 18 Mei 2026 - 06:45 WIB

Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers

Berita Terbaru