RESMI BERLAKU! UU Perpanjangan Masa Jabatan Kades, 1 Periode 8 Tahun, Bisa Dipilih hingga 2 Kali

- Jurnalis

Kamis, 2 Mei 2024 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Pelantikan Kepala Desa

Ilustrasi: Pelantikan Kepala Desa

1TULAH.COM-Jabatan Kepala Desa (Kades) semakin menjanjikan saja. Dibandingkan jabatan politis lainnya yang melalui proses pemilihan langsung, periodesasi jabatan Kades resmi jadi 8 tahun dan bisa diperpanjang hingga dua kali terpilih.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani dokumen Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat sejumlah revisi ketentuan sebelumnya, mulai dari masa jabatan kepala desa (kades) hingga dana rehabilitasi.

Dalam dokumen salinan yang diunggah pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), UU tersebut diteken Presiden per 25April 2024.

Sejumlah poin penting dalam dokumen setebal 31 halaman itu, di antaranya terdapat pada pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

“Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” demikian petikan pasal 39 ayat 1 UU tersebut.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Teror Pembakaran di Matraman Berhasil Diamankan Polisi

Pada poin 2 Pasal 39 dijelaskan kepala desa boleh menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

UU tersebut juga mengamanatkan adanya persyaratan calon dalam kontestasi pemilihan kepala desa, sebagaimana tercantum dalam pasal 33, di antaranya berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar, dengan pendidikan terredah tamat SMP atau sederajat.

Selain itu, pasal 34A poin 1 membatasi jumlah calon kepala desa paling sedikit berjumlah dua orang. Jika jumlahnya kurang, maka panitia pemilihan berhak melakukan dua kali masa masa perpanjangan pendaftaran, masing-masing 15 hari dan 10 hari.

Jika calon kepala desa yang terkumpul hanya satu orang, maka panitia diizinkan melakukan penetapan secara musyawarah untuk mufakat.

Baca Juga :  Menanti Magis Thomas Tuchel: Prediksi Starting XI dan Kesiapan Timnas Inggris di Piala Dunia 2026

Selanjutnya, pada pasal 26 poin 3 huruf d dijelaskan bahwa kepala desa berhak atas tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kades sesuai kemampuan desa, selain memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.

Selain itu, pada pasal 5A poin 1 disebutkan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rancangan UU Desa bergulir sejak Mei 2022 melalui usulan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar masa jabatan kepala desa diperpanjang.

Baru pada 28 Maret 2024, rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang setelah melalui rumusan dan rapat pleno.(Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta
Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!
Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!
Polres Metro Bekasi Lepas 10 Ribu Benih Lele Guna Dukung Ketahanan Pangan
Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang
Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers
SPPG Murung Raya Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Anggota DPRD Kalteng Ferry Khaidir Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Pertanian di Kotim
Tag :

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:06 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!

Senin, 18 Mei 2026 - 07:41 WIB

Polres Metro Bekasi Lepas 10 Ribu Benih Lele Guna Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:37 WIB

Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang

Senin, 18 Mei 2026 - 06:45 WIB

Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:43 WIB

SPPG Murung Raya Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:43 WIB

Anggota DPRD Kalteng Ferry Khaidir Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Pertanian di Kotim

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:40 WIB

Rupiah Hari Ini Rp17.597, Pengamat Ramamal Pekan Depan Bisa Tembus Rp17.930!

Berita Terbaru

Rupiah Melemah, Chef Arnold Terpaksa Naikkan Harga Daging Restoran. Instagram @arnoldpo

Entertainment

Curhat Chef Arnold Soal Harga Daging Naik Jadi Sorotan Warganet

Senin, 18 Mei 2026 - 20:24 WIB

Ilustrasi penyekapan. Sumber foto : suara.com

Berita

Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 14:06 WIB