Sambil TikTokan, Shou Zi Chew Respons Undang-undang yang Larang Aplikasi TikTok Beroperasi di AS

- Jurnalis

Sabtu, 27 April 2024 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CEO TikTok Shou Zi Chew memberikan kesaksian dalam sesi sidang di hadapan anggota Senat AS di Gedung Capitol, Washington, pada 31 Januari 2024. (Foto: Reuters/Nathan Howard)

CEO TikTok Shou Zi Chew memberikan kesaksian dalam sesi sidang di hadapan anggota Senat AS di Gedung Capitol, Washington, pada 31 Januari 2024. (Foto: Reuters/Nathan Howard)

1TULAH.COM– CEO TikTok Shou Zi Chew merespons undang-undang AS yang melarang aplikasi TikTok beroperasi di Negara Paman Sam tersebut.

Tampil melalui aplikasi Tiktok ia menyebut tidak ada alasan kemanan yang mendasari pemerintahan Biden dan sekelompok anggota parlemen bipartisan melarang TikTok di AS.

Presiden Joe Biden, pada Rabu (24/4/2024), mengatakan bahwa ia akan segera mengirim persenjataan yang sangat dibutuhkan ke Ukraina. Ia menyampaikan hal tersebut sewaktu menandatangani undang-undang bantuan perang senilai US$95 miliar yang juga mencakup bantuan untuk Israel, Taiwan, dan negara-negara lain di dunia yang sedang ‘panas’.

Tercakup dalam peraturan itu juga adalah ketentuan yang memberi waktu sembilan bulan kepada perusahaan induk TikTok yang berbasis di Beijing, ByteDance, untuk menjual atau menghadapi larangan nasional di AS.

Baca Juga :  Sakit Hati Mendiang Epy Kusnandar Didoakan 'Mampus', Karina Ranau Adukan Netizen ke Polres Jaksel

Pemerintahan Biden dan sekelompok anggota parlemen bipartisan menyebut situs media sosial tersebut, sebagai bagian dari masalah keamanan nasional yang semakin memprihatinkan, tetapi hal itu dibantah oleh ByteDance.

CEO TikTok Shou Zi Chew, pada Rabu, merespons undang-undang tersebut melalui TikTok.

“Seperti yang mungkin sudah kalian dengar, Kongres meloloskan rancangan undang-undang yang ditandatangani presiden menjadi undang-undang yang dirancang untuk melarang TikTok di AS. Ini akan menjauhkan TikTok dari kalian dan 170 juta orang AS yang menemukan komunitas dan koneksi di platform kami. Ini adalah larangan terhadap TikTok, dan terhadap kalian dan pendapat kalian,” ujar Shou.

Ia menambahkan, “ini sebenarnya ironis karena kebebasan berpendapat di TikTok mencerminkan nilai-nilai yang diusung AS dan menjadikan AS tonggak kebebasan. TikTok memberi orang AS cara yang ampuh untuk dilihat dan didengar, dan itulah sebabnya begitu banyak orang membuat TikTok menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mereka. Yakinlah, kami tidak akan kemana-mana. Kami yakin dan kami akan terus memperjuangkan hak-hak kalian di pengadilan. Fakta dan Konstitusi berpihak pada kita dan kami berharap dapat menang lagi.”

Baca Juga :  Diduga Hina Program MBG dan Terima Suap, Dua ASN Kementerian PU di Luar Negeri Dipulangkan

Tenggat ultimatum jual atau larangan setidaknya akan berlaku sembilan bulan lagi. Undang-undang yang baru itu kemungkinan besar akan menghadapi pertarungan hukum yang panjang.

Pemilik TikTok yang berbasis di China, ByteDance, telah bertekad akan menuntut. Mereka menilai undang-undang tersebut tidak konstitusional. (Sumber:voaindonesia.com)

Berita Terkait

SPPG Murung Raya Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Anggota DPRD Kalteng Ferry Khaidir Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Pertanian di Kotim
Rupiah Hari Ini Rp17.597, Pengamat Ramamal Pekan Depan Bisa Tembus Rp17.930!
Oknum Kasatnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Liquid Narkoba, Kapolda Kaltim: Tidak Ada Toleransi!
Sindir Stabilitas Rupiah, Prabowo Lempar Candaan ke Titiek Soeharto hingga Absen Ketum Kadin
Sindikat Narkoba di Gang Langgar Samarinda Terungkap oleh Bareskrim Polri
Kasus Dugaan Narkoba di B Fashion Hotel Jakarta Diungkap Bareskrim
Kontradiksi Film Pesta Babi! Pemerintah Pusat Izinkan, Aparat di Daerah Malah Bubarkan?
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:43 WIB

SPPG Murung Raya Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:43 WIB

Anggota DPRD Kalteng Ferry Khaidir Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Pertanian di Kotim

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:40 WIB

Rupiah Hari Ini Rp17.597, Pengamat Ramamal Pekan Depan Bisa Tembus Rp17.930!

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Sindir Stabilitas Rupiah, Prabowo Lempar Candaan ke Titiek Soeharto hingga Absen Ketum Kadin

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:51 WIB

Sindikat Narkoba di Gang Langgar Samarinda Terungkap oleh Bareskrim Polri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:59 WIB

Kasus Dugaan Narkoba di B Fashion Hotel Jakarta Diungkap Bareskrim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:36 WIB

Kontradiksi Film Pesta Babi! Pemerintah Pusat Izinkan, Aparat di Daerah Malah Bubarkan?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:07 WIB

Kelakar Presiden Prabowo di Nganjuk: Senggol Jumhur Hidayat yang Sering Masuk Penjara Kini Jadi Menteri

Berita Terbaru