Perpres Publisher Rights Tidak Mengatur Sanksi, Begini Cara Menyelesaikan Jika Terjadi Sengketa Antara Media dan Google Cs

- Jurnalis

Sabtu, 2 Maret 2024 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menjelaskan tentang mekanisme sengketa dalam Perpres Publisher Rights di Jakarta, Jumat (1/3/2024) (sumber: suara.com)

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menjelaskan tentang mekanisme sengketa dalam Perpres Publisher Rights di Jakarta, Jumat (1/3/2024) (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengakui jika Peraturan Presiden Publisher Rights yang baru disahkan oleh Presiden di bulan ini tidak mengatur terkait sanksi.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, menjelaskan jika terjadi sengketa antara perusahaan media dan platform digital seperti Google, maka hal ini akan menjadi tugas komite pengawas independen untuk menyelesaikannya.

Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights, jelasnya, memberikan wewenang terhadap komite untuk menjadi penengah dalam sengketa antara platform digital dan perusahaan pers.

“Jadi, karena Perpres ini tidak ada sanksinya maka semangat Perpres ini ialah mencari jalan keluar lewat kesepakatan,” kata Usman di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Apabila sengketa tak dapat diselesaikan dengan mediasi yang dilakukan komite pengawas, perusahaan platform digital ataupun perusahaan pers dapat memproses sengketa itu menggunakan aturan lainnya yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.

Ia mencontohkan beberapa regulasi yang dapat digunakan seperti Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang bisa diajukan ke Pengadilan Niaga. Ada juga UU Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian yang bisa diajukan untuk penyelesaiannya dilakukan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

“Jadi, misalnya tidak ada kesepakatan, ya bisa di bawa ke BANI atau lewat aturan yang lebih tinggi. Tapi, mudah-mudahan hal itu tidak terjadi. Ini kami hanya siapkan exit strategy (langkah strategis)-nya,” kata Usman.

Baca Juga :  Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla

Walau begitu, Usman menyakini kehadiran komite independen sebagai pengawas aturan Publisher Rights yang dibesut oleh Dewan Pers sebenarnya sudah cukup.

Apalagi dalam pembentukannya kolaborasi serta diskusi dengan berbagai kepentingan sudah dilakukan dengan intens sehingga diharapkan aturan ini bisa dijalankan tanpa kendala berarti.

Komite pengawas independen untuk Publisher Rights itu ditargetkan telah selesai terbentuk sebelum Agustus 2024 sesuai dengan ketentuan dari Pasal 19 agar pengawasan kerja sama platform digital dan perusahaan pers bisa optimal

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB
Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami
Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan
Atasi Karhutla Taman Nasional Tanjung Puting, Presiden Prabowo Kirim 200 Pompa Air dan Anggaran Rp2 Miliar
Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi
Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla
Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Atasi Karhutla Taman Nasional Tanjung Puting, Presiden Prabowo Kirim 200 Pompa Air dan Anggaran Rp2 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen

Berita Terbaru