Binus School Serpong Keluarkan Anak Artis Terduga Pelaku Bullying, Kemen PPPA: Dilarang UU!

- Jurnalis

Sabtu, 24 Februari 2024 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asdep Perlindungan Khusus Anak dan Kekerasan Kemen PPA, Ciput Eka Purwanti. (sumber: saura.com)

Asdep Perlindungan Khusus Anak dan Kekerasan Kemen PPA, Ciput Eka Purwanti. (sumber: saura.com)

1TULAH.COM – Sikap SMA Binus School Serpong yang mengeluarkan para pelaku bullying, salah anak yang dikeluarkan atau drop out (DO) dari sekolah diduga putra sulung artis Vincent Rompies. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan hal tersebut.

Seperti yang diketahui, aksi bullying tersebut dilakukan oleh beberapa siswa senior terhadap seorang juniornya.

Dalam kasus ini, salah satu pelakunya diduga merupakan anak publik figur, yakni Vincent Rompies.

Ciput Eka Purwanti, Asdep Perlindungan Khusus Anak dan Kekerasan Kemen PPA, mengatakan seharusnya pihak Binus School Serpong tidak langsung mengeluarkan anak yang tengah berhadapan dengan hukum.

“Karena pelaku semua masih berusia di bawah 17 tahun kan, jadi mereka berhak dan wajib, negara untuk juga turut memberikan perlindungan termasuk sekolah harusnya memberikan perlindungan,” kata Ciput di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga :  Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

“Tidak boleh sebetulnya kemudian langsung mengeluarkan anak dari status siswa di sekolah itu sebetulnya dilarang oleh undang-undang,” tambahnya.

Ciput menuturkan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) itu bersifat menegakan keadilan yang memulihkan. Pemulihan itu dilakukan baik untuk korban ataupun pelaku.

“Kita tidak berpihak mendukung anak untuk melakukan kejahatan, ini anak tidak kebal hukum pasti dia nanti akan dapat tindakan sebagai konsekuensi hukum dari apa yang dia lakukan,” ucapnya.

Tak hanya korban, para pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum juga memerlukan pemulihan.

“Banyak anak-anak yang dulu masa remajanya berhadapan dengan hukum tapi dengan dampingan dukungan keluarga mereka jadi orang yang berhasil,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam Permendikbud nomor 46 tahun 2023, sekolah untuk mencipatakan lingkungan sekolah yang ramah bagi anak.

“Ini berarti guru-guru tidak peka dan mungkin terbawa dengan situasi sekolah eksklusif,” ungkap Ciput.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Ciput juga meminta kepada netizen untuk berhenti melakukan penyebaran data para pelaku baik foto maupun profilenya. Bagaimana pun, mereka juga masih mempunyai kesempatan untuk merubah prilakunya.

Pernyataan Pihak Sekolah

Sebelumnya, SMA Binus School Serpong akan mengeluarkan atau drop out semua siswa yang menjadi pelaku bullying.

“Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas Binus School,” kata Humas Binus School Education, Haris Suhendra, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (21/2/2024).

Selain itu, sebagian siswa lainnya yang turut menyaksikan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan pencegahan, telah mendapat sanksi berupa disiplin keras.

“Sejumlah siswa lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan pencegahan maupun pertolongan, juga telah mendapatkan sanksi disiplin keras,” kata Haris.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Berita Terbaru