Bejat! Paman Rudapaksa Keponakan Sendiri Hingga Hamil 6 Bulan

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bejat! paman cabuli keponakan sendiri hingga hamil 6 Bulan. (foto :1tulah.com)

Bejat! paman cabuli keponakan sendiri hingga hamil 6 Bulan. (foto :1tulah.com)

1tulah.com, Muara Teweh – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Barito Utara.

Pikiran kotor paman berinisial WN(45)  dasar bejat. Ponakan sendiri sebut saja Bunga (13) pun di rudapaksa  hingga hamil 6 bulan.

Peristiwanya terjadi di Kota Muara Teweh, tepatnya di Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Ulah bejat sang paman terungkap pertama kali atas kecurigaan para guru di sekolah melihat perubahan tubuh sang anak dan melaporkam kepada orang tua korban.

Kini pelaku berinisial WN(45) sudah diamankam polisi. Pelaku diamankan petugas, Rabu 21 Februari 2024, sekira pukul 12.30 WIB.

Baca Juga :  Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Humas, AKP Sugiya mengatakan, dari pengakuan pelaku  melakukam perbuatannya sebanyak dua kali.

Pertama dilakukan di bulan Agustus 2023 dan kedua kalinya di BulanJanuari 2024.

“Semua peristiwa dilakukam di rumah korban saat orang tuanya tidal ada di rumah. Pelaku merupakan pria yak beristri dan kakak kandung dari ibu korban,” sebut AKP Sugiya.

Peristiwa itu terungkap karena guru di sekolah korban sepakat melakukan tes kehamilan di sekolah, lantaran melihat perubahan fisik dari korban.. Hasilnya pada alat tespeck korban memang positif hamil.

“Hasil temuan itu lalu dilaporkan kepada orang tua dan langsung melaporkan ke polis setelah mengintrogasi sang anak siapa yangg berbiat,” terang AKP Sugiya.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!

Berdasarkan keterangan tersangka mengakui telah melakukan Pencabulan dan Menyetubuhi korban sebanyak 2 (dua) kali dan Tersangka juga melakukan pengancaman terhadap korban .

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 81 ayat (3) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (2) Jo 76E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan Ancaman kurungan maksimal 15 Tahun Penjara ditambah 1/3 (sepertiga). (*)

Berita Terkait

Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta
Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang
21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial
Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX
Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur
Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.
Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:39 WIB

Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta

Senin, 20 April 2026 - 15:44 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang

Senin, 20 April 2026 - 11:09 WIB

Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX

Senin, 20 April 2026 - 06:31 WIB

Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO

Minggu, 19 April 2026 - 20:49 WIB

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

Minggu, 19 April 2026 - 18:40 WIB

Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.

Minggu, 19 April 2026 - 18:23 WIB

Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Skandal Etika Pelajar: Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Berakhir Maaf Massal

Berita Terbaru