Bejat! Paman Rudapaksa Keponakan Sendiri Hingga Hamil 6 Bulan

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bejat! paman cabuli keponakan sendiri hingga hamil 6 Bulan. (foto :1tulah.com)

Bejat! paman cabuli keponakan sendiri hingga hamil 6 Bulan. (foto :1tulah.com)

1tulah.com, Muara Teweh – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Barito Utara.

Pikiran kotor paman berinisial WN(45)  dasar bejat. Ponakan sendiri sebut saja Bunga (13) pun di rudapaksa  hingga hamil 6 bulan.

Peristiwanya terjadi di Kota Muara Teweh, tepatnya di Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Ulah bejat sang paman terungkap pertama kali atas kecurigaan para guru di sekolah melihat perubahan tubuh sang anak dan melaporkam kepada orang tua korban.

Kini pelaku berinisial WN(45) sudah diamankam polisi. Pelaku diamankan petugas, Rabu 21 Februari 2024, sekira pukul 12.30 WIB.

Baca Juga :  Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Kesehatan, Bocorkan Sosok Penerusnya

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Humas, AKP Sugiya mengatakan, dari pengakuan pelaku  melakukam perbuatannya sebanyak dua kali.

Pertama dilakukan di bulan Agustus 2023 dan kedua kalinya di BulanJanuari 2024.

“Semua peristiwa dilakukam di rumah korban saat orang tuanya tidal ada di rumah. Pelaku merupakan pria yak beristri dan kakak kandung dari ibu korban,” sebut AKP Sugiya.

Peristiwa itu terungkap karena guru di sekolah korban sepakat melakukan tes kehamilan di sekolah, lantaran melihat perubahan fisik dari korban.. Hasilnya pada alat tespeck korban memang positif hamil.

“Hasil temuan itu lalu dilaporkan kepada orang tua dan langsung melaporkan ke polis setelah mengintrogasi sang anak siapa yangg berbiat,” terang AKP Sugiya.

Baca Juga :  Rahmanto Muhidin dan Forkopimda Sambut Kapolres Baru Murung Raya

Berdasarkan keterangan tersangka mengakui telah melakukan Pencabulan dan Menyetubuhi korban sebanyak 2 (dua) kali dan Tersangka juga melakukan pengancaman terhadap korban .

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 81 ayat (3) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (2) Jo 76E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan Ancaman kurungan maksimal 15 Tahun Penjara ditambah 1/3 (sepertiga). (*)

Berita Terkait

Prabowo Meyakini Kesamaan Pandangan dengan PDIP: Hatinya Sebetulnya Sama dengan Kita
Alami Saraf Kejepit hingga Terancam Lumpuh, Hotman Paris Resmi Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Transformasi Digital Birokrasi, Heriyus Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Modern
Optimalkan Aset Terbengkalai, DPRD Kalteng Dorong Pemprov Dongkrak PAD Lewat Rumah Dinas Purna Tugas
Sekda Barito Timur Pimpin Audiensi Penerapan ASN Corporate University di LAN RI Samarinda
Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak
Pemkab Barito Timur Siapkan Rest Area Truk Lintas Provinsi untuk Urai Kemacetan
Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Akan Menarik Pajak? Simak Penjelasan Resmi DJP dan Pakar UGM
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:11 WIB

Prabowo Meyakini Kesamaan Pandangan dengan PDIP: Hatinya Sebetulnya Sama dengan Kita

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:14 WIB

Alami Saraf Kejepit hingga Terancam Lumpuh, Hotman Paris Resmi Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:55 WIB

Transformasi Digital Birokrasi, Heriyus Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Modern

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:37 WIB

Sekda Barito Timur Pimpin Audiensi Penerapan ASN Corporate University di LAN RI Samarinda

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:21 WIB

Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:12 WIB

Pemkab Barito Timur Siapkan Rest Area Truk Lintas Provinsi untuk Urai Kemacetan

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:50 WIB

Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Akan Menarik Pajak? Simak Penjelasan Resmi DJP dan Pakar UGM

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:13 WIB

Momen HBA ke-66, Arton S Dohong Dorong Kolaborasi APH dan Legislatif Demi Kalteng Berkah

Berita Terbaru