Bejat! Paman Rudapaksa Keponakan Sendiri Hingga Hamil 6 Bulan

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bejat! paman cabuli keponakan sendiri hingga hamil 6 Bulan. (foto :1tulah.com)

Bejat! paman cabuli keponakan sendiri hingga hamil 6 Bulan. (foto :1tulah.com)

1tulah.com, Muara Teweh – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Barito Utara.

Pikiran kotor paman berinisial WN(45)  dasar bejat. Ponakan sendiri sebut saja Bunga (13) pun di rudapaksa  hingga hamil 6 bulan.

Peristiwanya terjadi di Kota Muara Teweh, tepatnya di Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Ulah bejat sang paman terungkap pertama kali atas kecurigaan para guru di sekolah melihat perubahan tubuh sang anak dan melaporkam kepada orang tua korban.

Kini pelaku berinisial WN(45) sudah diamankam polisi. Pelaku diamankan petugas, Rabu 21 Februari 2024, sekira pukul 12.30 WIB.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tumbangkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Humas, AKP Sugiya mengatakan, dari pengakuan pelaku  melakukam perbuatannya sebanyak dua kali.

Pertama dilakukan di bulan Agustus 2023 dan kedua kalinya di BulanJanuari 2024.

“Semua peristiwa dilakukam di rumah korban saat orang tuanya tidal ada di rumah. Pelaku merupakan pria yak beristri dan kakak kandung dari ibu korban,” sebut AKP Sugiya.

Peristiwa itu terungkap karena guru di sekolah korban sepakat melakukan tes kehamilan di sekolah, lantaran melihat perubahan fisik dari korban.. Hasilnya pada alat tespeck korban memang positif hamil.

“Hasil temuan itu lalu dilaporkan kepada orang tua dan langsung melaporkan ke polis setelah mengintrogasi sang anak siapa yangg berbiat,” terang AKP Sugiya.

Baca Juga :  Hari Kesaktian Pancasila 2026: Legislator Kalteng Ajak Perkuat Falsafah Huma Betang

Berdasarkan keterangan tersangka mengakui telah melakukan Pencabulan dan Menyetubuhi korban sebanyak 2 (dua) kali dan Tersangka juga melakukan pengancaman terhadap korban .

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 81 ayat (3) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (2) Jo 76E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan Ancaman kurungan maksimal 15 Tahun Penjara ditambah 1/3 (sepertiga). (*)

Berita Terkait

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Berita Terbaru