Minim Kontribusi Terhadap PAD, Anggota Komisi I DPRD Kalteng Kritik Operasional Truk PBS

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono. Foto:Dok/1tulah.com

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Penggunaan fasilitas jalan umum oleh armada Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menuai sorotan tajam. Langkah operasional perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit tersebut dinilai tidak sebanding dengan kontribusi finansial yang masuk ke kas daerah.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalteng, Purdiono, menyoroti secara khusus tingginya daya rusak jalan akibat beban kendaraan operasional PBS yang diduga kuat minim memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng.

Kirisis Plat Luar Daerah (Non-KH) Buat Kalteng Rugi Dua Kali

Purdiono mengindikasikan bahwa sebagian besar armada operasional pertambangan dan perkebunan yang melintas di wilayah Kalteng masih memanfaatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat dari luar daerah (non-KH).

Kondisi ini menciptakan kerugian ganda (double loss) bagi pemerintah provinsi maupun masyarakat lokal. Di satu sisi, beban muatan truk korporasi merusak struktur infrastruktur jalan secara masif. Di sisi lain, daerah tidak memperoleh hak penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena pajak operasional armada tersebut masuk ke kas provinsi asal plat kendaraan.

Baca Juga :  Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

“Kita patut mempertanyakan, apakah mobil-mobil PBS itu membayar pajak di Kalteng? Jangan-jangan platnya bukan plat Kalteng. Kalau begitu, kita rugi dua kali. Sudah tidak mendapat kontribusi pajak kendaraan bermotor, jalan kita pun rusak dilewati,” ujar Purdiono kepada awak media, Selasa (2/6/2026).

Dampak Penggunaan Kendaraan Non-KH Bagi Daerah

Aspek Armada Berplat Luar (Non-KH) Kerugian Bagi Kalimantan Tengah
Pajak Kendaraan (PKB) Terbayar ke kas provinsi asal kendaraan. PAD Kalteng dari sektor PKB tidak optimal.
Beban Jalan Publik Dilewati truk bermuatan berat/tonase tinggi. Badan jalan hancur, berlubang, dan rawan kecelakaan.
Alokasi Perbaikan Beban perbaikan ditanggung APBD/APBN. Anggaran daerah tersedot untuk perbaikan berulang.

Soroti Ketidakadilan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

Selain persoalan pajak kendaraan, legislator ini juga menyuarakan kritikan keras terkait ketidakadilan distribusi perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Menurutnya, porsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Kalteng sering kali mengalami pemotongan. Padahal, potensi sumber daya alam (SDA) Kalteng terus dieksploitasi dalam jumlah besar untuk menyokong kebutuhan nasional.

  • Eksploitasi Sumber Daya: Kekayaan alam Kalteng terus dikeruk oleh sektor pertambangan dan perkebunan.

  • Pengurangan Alokasi DBH: Porsi pembalikan dana dari pusat ke daerah (DBH) kerap tidak sebanding dan cenderung dipangkas.

  • Dampak Sosial-Lingkungan: Daerah harus menanggung residu berupa kerusakan jalan dan potensi konflik sosial di masyarakat.

Baca Juga :  KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

“Pemerintah pusat mengambil sumber daya alam kita, sementara DBH-nya dipotong. Kita mendesak pusat agar betul-betul memperhatikan hal ini. Jangan sampai sumber daya alam kita diangkut, tapi kita di daerah hanya ditinggali jalan hancur dan konflik sosialnya saja,” tegas Purdiono.

Komisi I DPRD Kalteng Siap Kawal Evaluasi Tata Kelola Ke Pusat

Menanggapi berbagai ketimpangan tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Kalteng berkomitmen untuk membawa aspirasi masyarakat ini secara resmi ke tingkat nasional.

DPRD Kalteng akan mengawal dan mendesak kementerian terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan lintas kendaraan PBS, kewajiban balik nama kendaraan operasional ke plat KH, serta skema redistribusi alokasi DBH bagi daerah penghasil SDA. (Ingkit)

Berita Terkait

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Reses Tajeri di Sei Rahayu II, Warga Sampaikan Keluhan Infrastruktur, Kesehatan, dan Pertanian
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Reses Tajeri di Sei Rahayu II, Warga Sampaikan Keluhan Infrastruktur, Kesehatan, dan Pertanian

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Berita Terbaru