Masih Minim Akses, DPRD Kalteng Desak Pembentukan Perda Disabilitas di Kotim dan Seruyan

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kabupaten Kotim dan Seruyan, Rahadian Fani. Foto:Dok/1tulah.com

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kabupaten Kotim dan Seruyan, Rahadian Fani. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Kelompok penyandang disabilitas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kabupaten Seruyan dinilai masih menghadapi berbagai tembok keterbatasan dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari sulitnya akses ke fasilitas umum, keterbatasan sistem pendidikan inklusif, minimnya layanan kesehatan khusus, hingga sempitnya kesempatan untuk memperoleh pekerjaan yang layak.

Kondisi memprihatinkan ini memicu perhatian serius dari Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kabupaten Kotim dan Seruyan, Rahadian Fani.

Ia mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas.

“Perda Disabilitas ini penting agar ada payung hukum yang jelas dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan maupun akses fasilitas publik,” tegas Rahadian, Selasa (19/5/2026).

Fasilitas Publik yang Belum Ramah Kaum Disabilitas

Berdasarkan pemantauan di lapangan, Rahadian menyoroti infrastruktur dan sarana prasarana umum yang tersedia saat ini sebagian besar belum dirancang untuk ramah bagi penyandang disabilitas.

Sejumlah sarana vital yang dinilai belum menyediakan akses memadai antara lain:

  • Trotoar Jalan: Minimnya guiding block (ubin pemandu) untuk tunanetra.

  • Gedung Pelayanan Publik: Masih jarang dilengkapi dengan ramp (jalur landai) untuk pengguna kursi roda maupun lift khusus.

  • Fasilitas Pendidikan: Belum siapnya sarana sekolah reguler untuk menampung siswa berkebutuhan khusus.

Baca Juga :  Isu Reshuffle Kabinet Agustus 2026: Menteri PU Dody Hanggodo Terancam Diganti Usai Gejolak Internal

Padahal, sebagai warga negara, penyandang disabilitas memiliki hak konstitusional yang sama untuk mendapatkan pelayanan prima agar dapat hidup secara layak dan mandiri tanpa bergantung pada orang lain.

Regulasi Inklusif: Bukan Sekadar Aturan Formal

Lebih lanjut, Rahadian menegaskan bahwa keberadaan Perda Disabilitas di masa depan tidak boleh hanya menjadi pemanis dokumen atau aturan formal semata. Regulasi ini harus diimplementasikan secara riil sebagai fondasi pemda dalam menyusun kebijakan anggaran yang inklusif dan berpihak pada kelompok rentan.

“Kita ingin ada perhatian yang lebih serius dari pemerintah daerah terhadap penyandang disabilitas, sehingga hak-hak mereka benar-benar bisa terpenuhi,” katanya menambahkan.

Memutus Stigma Negatif dan Sempitnya Peluang Kerja

Selain masalah infrastruktur fisik, isu lapangan pekerjaan menjadi perhatian krusial yang diangkat oleh politisi Kalteng ini. Kuatnya stigma negatif di tengah masyarakat dan kurangnya kepekaan perusahaan swasta maupun instansi pemerintahan terhadap potensi kaum disabilitas membuat mereka sulit mandiri secara ekonomi.

Baca Juga :  Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Mengaku Optimis Eksepsinya Diterima Majelis Hakim
Sektor Pelayanan Masalah Saat Ini Target Solusi Lewat Perda
Infrastruktur Gedung dan trotoar belum ramah kursi roda/tunanetra. Kewajiban penyediaan fasilitas ramah disabilitas di setiap fasilitas umum baru.
Ketenagakerjaan Minim kuota kerja dan tingginya stigma negatif. Penerapan kuota kerja wajib bagi penyandang disabilitas di instansi dan swasta sesuai UU.
Pendidikan Kurangnya sekolah dan tenaga pengajar inklusif. Alokasi anggaran untuk pelatihan guru pendamping dan beasiswa.

“Padahal banyak penyandang disabilitas yang punya kemampuan dan keterampilan. Mereka juga mampu bersaing apabila diberikan kesempatan yang sama,” papar Rahadian secara lugas.

Dorong Pembahasan Regulasi Secara Berkelanjutan

Menutup pernyataannya, Rahadian berharap seluruh pihak di legislatif maupun eksekutif dapat bersinergi untuk segera mendorong pembahasan Perda Disabilitas ini masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Dengan adanya payung hukum yang mengikat, diharapkan penanganan pemenuhan hak kaum disabilitas di Kotim dan Seruyan dapat berjalan secara terstruktur, serius, dan berkelanjutan. Goal utamanya adalah menghapus segala bentuk diskriminasi, baik di lingkungan sekolah, tempat kerja, hingga tempat pelayanan publik di Kalimantan Tengah. (Ingkit)

Berita Terkait

Bupati Barito Utara Pastikan Pertanggungjawaban APBD 2025 Berjalan Baik, DPRD Mendukung
Bongkar Rekayasa Ujaran Kebencian di Balik Isu LGBTQ, FAMM Indonesia: Pengalihan Isu Kejahatan Negara
Isu Reshuffle Kabinet Agustus 2026: Menteri PU Dody Hanggodo Terancam Diganti Usai Gejolak Internal
Paredes Cekik Eric Garcia dan Dorong Gavi, Final Piala Dunia 2026 Nyaris Baku Hantam!
Dominasi Mutlak! 7 Rekor Mentereng Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026
Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 19:53 WIB

Bupati Barito Utara Pastikan Pertanggungjawaban APBD 2025 Berjalan Baik, DPRD Mendukung

Senin, 20 Juli 2026 - 10:45 WIB

Bongkar Rekayasa Ujaran Kebencian di Balik Isu LGBTQ, FAMM Indonesia: Pengalihan Isu Kejahatan Negara

Senin, 20 Juli 2026 - 10:33 WIB

Isu Reshuffle Kabinet Agustus 2026: Menteri PU Dody Hanggodo Terancam Diganti Usai Gejolak Internal

Senin, 20 Juli 2026 - 07:02 WIB

Paredes Cekik Eric Garcia dan Dorong Gavi, Final Piala Dunia 2026 Nyaris Baku Hantam!

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:48 WIB

Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD

Berita Terbaru