Kejagung Sita Rp1 Miliar di Kantor Jakarta Terkait Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya, Kalteng

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung RI menggeledah Kantor PT AKT terkait kasus dugaan tambang ilegal. [Foto:Istimewa]

Kejaksaan Agung RI menggeledah Kantor PT AKT terkait kasus dugaan tambang ilegal. [Foto:Istimewa]

1TULAH.COM-Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI terus bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi tambang batu bara ilegal yang menyeret PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Terbaru, tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai kurang lebih Rp1 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (AS).

Penyitaan ini dilakukan saat tim Korps Adhyaksa menggeledah kantor PT AKT yang berlokasi di Jakarta. Temuan ini menjadi bukti kuat dalam pengembangan kasus yang diduga merugikan negara akibat aktivitas pertambangan tanpa izin selama hampir satu dekade.

Penggeledahan di 14 Lokasi Berbeda

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa uang tersebut ditemukan dalam kondisi terikat rapi di meja kerja saat penggeledahan berlangsung.

“Iya itu di perusahaan AKT. Kurang lebih 1 miliar rupiah di kantor Jakarta,” ujar Syarief kepada media, Senin (30/3/2026).

Selain di Jakarta, Kejagung melakukan operasi penggeledahan besar-besaran di 14 titik yang tersebar di tiga provinsi, yakni:

  1. Jakarta & Jawa Barat (10 Lokasi): Meliputi kantor PT AKT, kantor afiliasi PT MCM, serta kediaman pribadi tersangka Samin Tan.

  2. Kalimantan Tengah (3 Lokasi): Fokus pada area operasional dan administrasi di wilayah tambang.

  3. Kalimantan Selatan (1 Lokasi): Lokasi strategis terkait alur logistik dan dokumen perusahaan.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Edukasi Remaja

Samin Tan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan ST alias Samin Tan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) dari PT AKT.

Samin Tan diduga kuat mengendalikan aktivitas tambang ilegal di lahan yang seharusnya sudah tidak memiliki izin operasional atau menyalahi ketentuan hukum sejak tahun 2016 hingga 2025. Selama periode tersebut, PT AKT ditengarai mengeruk hasil bumi secara masif tanpa memberikan kontribusi legal yang sah kepada negara.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain uang tunai senilai Rp1 miliar, penyidik “Gedung Bundar” juga mengamankan sejumlah aset dan dokumen penting lainnya:

  • Dokumen Perusahaan: Arsip transaksi keuangan dan laporan operasional tambang.

  • Barang Bukti Elektronik: Komputer dan alat komunikasi untuk menelusuri jejak digital instruksi ilegal.

  • Alat Berat: Sejumlah unit mesin tambang di lokasi Kalimantan juga ikut disita sebagai barang bukti tindak pidana.

Baca Juga :  Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Akan Menarik Pajak? Simak Penjelasan Resmi DJP dan Pakar UGM

Membidik Keterlibatan Penyelenggara Negara

Kejaksaan Agung memberikan sinyal kuat bahwa kasus ini tidak hanya berhenti di pihak swasta. Syarief Sulaeman menegaskan bahwa konstruksi perkara ini adalah tindak pidana korupsi, yang secara implisit menunjukkan adanya kongkalikong antara pengusaha dan oknum pejabat.

“Ini masuk tindak pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara,” tegas Syarief.

Meskipun hingga saat ini belum ada pejabat negara yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik terus mendalami keterkaitan pemberian izin atau pembiaran aktivitas ilegal PT AKT oleh pihak otoritas terkait.

Kasus PT AKT menjadi sorotan publik sebagai salah satu skandal tambang terbesar di awal tahun 2026. Ketegasan Kejagung dalam menyita aset dan mengejar keterlibatan penyelenggara negara diharapkan menjadi shock therapy bagi praktik mafia tambang di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Pemadaman Listrik Bergilir Berulang, Komisi II DPRD Kalteng Desak PLN Kalselteng Beri Penjelasan Jujur
Dukung Pemprov Kalteng Atur Penggunaan Gawai di Sekolah, Sudarsono: Demi Pembelajaran Kondusif!
Persiapan HUT Murung Raya Dimaksimalkan, Hiburan Rakyat Hadirkan Band Ungu 
Kaesang Masuk Bursa Caleg Jateng V 2029, Berhadapan Langsung dengan Basis PDIP
KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Tahanan Febrie Adriansyah
Lima Tersangka Ditetapkan Polisi Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan
DP3ADALDUKKB Mura Fokus Cegah Kasus Baru Stunting melalui Penguatan Kader
Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kalteng: Komisi II DPRD Tekankan Pengawasan Berlapis demi Petani
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemadaman Listrik Bergilir Berulang, Komisi II DPRD Kalteng Desak PLN Kalselteng Beri Penjelasan Jujur

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:30 WIB

Persiapan HUT Murung Raya Dimaksimalkan, Hiburan Rakyat Hadirkan Band Ungu 

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31 WIB

Kaesang Masuk Bursa Caleg Jateng V 2029, Berhadapan Langsung dengan Basis PDIP

Senin, 27 Juli 2026 - 22:09 WIB

KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Tahanan Febrie Adriansyah

Senin, 27 Juli 2026 - 22:08 WIB

Lima Tersangka Ditetapkan Polisi Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan

Senin, 27 Juli 2026 - 20:59 WIB

DP3ADALDUKKB Mura Fokus Cegah Kasus Baru Stunting melalui Penguatan Kader

Senin, 27 Juli 2026 - 18:29 WIB

Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kalteng: Komisi II DPRD Tekankan Pengawasan Berlapis demi Petani

Senin, 27 Juli 2026 - 16:20 WIB

Olah TKP Kasus Kematian Penjaga Rumah Febrie Adriansyah: Polisi Tegaskan Belum Temukan Racun

Berita Terbaru