1TULAH.COM-Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI terus bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi tambang batu bara ilegal yang menyeret PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Terbaru, tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai kurang lebih Rp1 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (AS).
Penyitaan ini dilakukan saat tim Korps Adhyaksa menggeledah kantor PT AKT yang berlokasi di Jakarta. Temuan ini menjadi bukti kuat dalam pengembangan kasus yang diduga merugikan negara akibat aktivitas pertambangan tanpa izin selama hampir satu dekade.
Penggeledahan di 14 Lokasi Berbeda
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa uang tersebut ditemukan dalam kondisi terikat rapi di meja kerja saat penggeledahan berlangsung.
“Iya itu di perusahaan AKT. Kurang lebih 1 miliar rupiah di kantor Jakarta,” ujar Syarief kepada media, Senin (30/3/2026).
Selain di Jakarta, Kejagung melakukan operasi penggeledahan besar-besaran di 14 titik yang tersebar di tiga provinsi, yakni:
-
Jakarta & Jawa Barat (10 Lokasi): Meliputi kantor PT AKT, kantor afiliasi PT MCM, serta kediaman pribadi tersangka Samin Tan.
-
Kalimantan Tengah (3 Lokasi): Fokus pada area operasional dan administrasi di wilayah tambang.
-
Kalimantan Selatan (1 Lokasi): Lokasi strategis terkait alur logistik dan dokumen perusahaan.
Samin Tan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan ST alias Samin Tan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) dari PT AKT.
Samin Tan diduga kuat mengendalikan aktivitas tambang ilegal di lahan yang seharusnya sudah tidak memiliki izin operasional atau menyalahi ketentuan hukum sejak tahun 2016 hingga 2025. Selama periode tersebut, PT AKT ditengarai mengeruk hasil bumi secara masif tanpa memberikan kontribusi legal yang sah kepada negara.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain uang tunai senilai Rp1 miliar, penyidik “Gedung Bundar” juga mengamankan sejumlah aset dan dokumen penting lainnya:
-
Dokumen Perusahaan: Arsip transaksi keuangan dan laporan operasional tambang.
-
Barang Bukti Elektronik: Komputer dan alat komunikasi untuk menelusuri jejak digital instruksi ilegal.
-
Alat Berat: Sejumlah unit mesin tambang di lokasi Kalimantan juga ikut disita sebagai barang bukti tindak pidana.
Membidik Keterlibatan Penyelenggara Negara
Kejaksaan Agung memberikan sinyal kuat bahwa kasus ini tidak hanya berhenti di pihak swasta. Syarief Sulaeman menegaskan bahwa konstruksi perkara ini adalah tindak pidana korupsi, yang secara implisit menunjukkan adanya kongkalikong antara pengusaha dan oknum pejabat.
“Ini masuk tindak pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara,” tegas Syarief.
Meskipun hingga saat ini belum ada pejabat negara yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik terus mendalami keterkaitan pemberian izin atau pembiaran aktivitas ilegal PT AKT oleh pihak otoritas terkait.
Kasus PT AKT menjadi sorotan publik sebagai salah satu skandal tambang terbesar di awal tahun 2026. Ketegasan Kejagung dalam menyita aset dan mengejar keterlibatan penyelenggara negara diharapkan menjadi shock therapy bagi praktik mafia tambang di Indonesia. (Sumber:Suara.com)










![Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/ott-kepala-daerah-225x129.jpg)






![Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/ott-kepala-daerah-360x200.jpg)





![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

